MK Sidangkan Putusan UU Perselisihan Hubungan Kerja dan Pengalihan Kepemilikan

Kamis, 17 Desember 2020 - 14:41 WIB
loading...
A A A
Sedangkan pada berkas gugatan perkara nomor 99, Joshual Michael Djami menguji ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 42 Tahun 1999. Pasal ini tertera bahwa, "Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap."

Joshua berargumentasi bahwa Joshua menjalankan tugas atau pekerjaannya selaku kolektor yang bersertifikasi di suatu perusahaan finance yaitu menagih kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemberi hak fidusia atau debitur. Jika tidak berhasil tertagih, maka diberi kuasa untuk mengambil objek jaminan fidusia terhadap pemberi hak fidusia (debitur).

(Baca: UU Mahkamah Konstitusi Hanya Akan Lahirkan Demokrasi Semu)

Dia menilai, dengan adanya ketentuan a quo menimbulkan bentuk-bentuk pelanggaran hak terhadap Joshua yang berkedudukan sebagai kolektor yang bertugas di bidang penagihan dan eksekusi agunan di perusahaan finance, sebagaimana yang dimaksudkan dalam UUD 1945. Joshua yang telah menjalankan tugasnya dengan itikad baik dan sesuai prosedur serta dengan tidak melakukan suatu intimidasi ataupun kekerasan fisik.

Sebagai kolektor, Joshua melakukan negosiasi secara damai terlebih dahulu dalam melakukan penagihan dan eksekusi objek jaminan fidusia. Tapi di sisi lain, Joshua mendapatkan tanggapan yang berbanding terbalik dari pihak pemberi hak fidusia (debitur).

Selain itu menurut Joshua, tidak adanya perlindungan hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pasalnya kata dia, telah tercipta kedudukan yang lebih berat pada satu pihak di mana kreditur harus membawa perkara ke pengadilan, sementara debitur tidak harus membawa perkara ke pengadilan.
(muh)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1517 seconds (0.1#10.140)