MK Sidangkan Putusan UU Perselisihan Hubungan Kerja dan Pengalihan Kepemilikan

Kamis, 17 Desember 2020 - 14:41 WIB
loading...
MK Sidangkan Putusan UU Perselisihan Hubungan Kerja dan Pengalihan Kepemilikan
MK menggelar sidang pembacaan putusan uji materi UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan UU Jaminan Fidusia atau pengalihan hak kepemilikan. Foto/dok.SINDONews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan sidang pleno pembacaan putusan uji materi UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan UU Jaminan Fidusia (pengalihan hak kepemilikan) pada Kamis (17/12/2020).

Berdasarkan lansiran website resmi MK, tercantum uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap UUD 1945 teregister dengan perkara nomor: 89/PUU-XVIII/2020. Gugatan diajukan oleh mantan manajer logistik sekaligus mantan direktur PT Frina Lestari Nusantara Yok Sagita.

(Baca: Uji Materi UU Ciptaker, Wakil Ketua MPR Harap Hakim MK Memutus secara Adil)

Sementara uji materiil UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap UUD 1945 terdaftar dengan perkara nomor: 99/PUU-XVIII/2020. Gugatan diajukan oleh Joshua Michael Djami (kolektor bersertifikasi di sebuah perusahaan finance).

"Acara: Pengucapan Putusan," bunyi informasi singkat di website resmi MK, seperti dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Berdasarkan berkas gugatan perkara nomor 89, Yok Sagita menguji ketentuan Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2004. Pasal ini berbunyi, "Pengadilan Hubungan Industrial merupakan pengadilan khusus yang berada pada lingkungan peradilan umum."

(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)

Yok yang pernah bekerja selama 6 tahun di PT Frina Lestari Nusantara merasa telah kehilangan hak konstitusionalnya berdasarkan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.

Yok berasalan tidak mendapat perlindungan dan kepastian hukum serta tidak memperoleh keadilan ketika perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dan seketika kepada Yok tanpa melalui proses hukum, sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

(Baca: Sidang Uji Materi UU Ciptaker, KSPSI Harap MK Menangkan Gugatan Pemohon)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1153 seconds (0.1#10.140)