MK Sidangkan Putusan UU Perselisihan Hubungan Kerja dan Pengalihan Kepemilikan
Kamis, 17 Desember 2020 - 14:41 WIB
loading...
MK menggelar sidang pembacaan putusan uji materi UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan UU Jaminan Fidusia atau pengalihan hak kepemilikan. Foto/dok.SINDONews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan sidang pleno pembacaan putusan uji materi UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan UU Jaminan Fidusia (pengalihan hak kepemilikan) pada Kamis (17/12/2020).
Berdasarkan lansiran website resmi MK, tercantum uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap UUD 1945 teregister dengan perkara nomor: 89/PUU-XVIII/2020. Gugatan diajukan oleh mantan manajer logistik sekaligus mantan direktur PT Frina Lestari Nusantara Yok Sagita.
(Baca: Uji Materi UU Ciptaker, Wakil Ketua MPR Harap Hakim MK Memutus secara Adil)
Sementara uji materiil UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap UUD 1945 terdaftar dengan perkara nomor: 99/PUU-XVIII/2020. Gugatan diajukan oleh Joshua Michael Djami (kolektor bersertifikasi di sebuah perusahaan finance).
"Acara: Pengucapan Putusan," bunyi informasi singkat di website resmi MK, seperti dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Berdasarkan berkas gugatan perkara nomor 89, Yok Sagita menguji ketentuan Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2004. Pasal ini berbunyi, "Pengadilan Hubungan Industrial merupakan pengadilan khusus yang berada pada lingkungan peradilan umum."
Berdasarkan lansiran website resmi MK, tercantum uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap UUD 1945 teregister dengan perkara nomor: 89/PUU-XVIII/2020. Gugatan diajukan oleh mantan manajer logistik sekaligus mantan direktur PT Frina Lestari Nusantara Yok Sagita.
(Baca: Uji Materi UU Ciptaker, Wakil Ketua MPR Harap Hakim MK Memutus secara Adil)
Sementara uji materiil UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap UUD 1945 terdaftar dengan perkara nomor: 99/PUU-XVIII/2020. Gugatan diajukan oleh Joshua Michael Djami (kolektor bersertifikasi di sebuah perusahaan finance).
"Acara: Pengucapan Putusan," bunyi informasi singkat di website resmi MK, seperti dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Berdasarkan berkas gugatan perkara nomor 89, Yok Sagita menguji ketentuan Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2004. Pasal ini berbunyi, "Pengadilan Hubungan Industrial merupakan pengadilan khusus yang berada pada lingkungan peradilan umum."
Lihat Juga :