Anak Buah Akui Ada Perintah Irjen Napoleon Urus Red Notice Djoko Tjandra

Senin, 14 Desember 2020 - 18:57 WIB
loading...
Anak Buah Akui Ada Perintah...
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/12/2020). FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Kombes Pol Bartholomeus I Made Oka mengakui terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte pernah memerintahkan mengurus perpanjangan status red notice terpidana Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra .

Kombes Pol Bartholomeus I Made Oka merupakan Kepala Bagian Komunikasi International (Kabag Kominter) Interpol pada Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri.

Bartholomeus dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan menjadi saksi dalam persidangan terdakwa penerima suap mantan Kadiv Hubinter Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/12/2020). ( )

Bartholomeus membeberkan, Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte selaku Kadiv Hubinter saat pernah memerintah Bartholomeus untuk mengurus perpanjangan status red notice Djoko Tjandra ke kantor pusat The International Criminal Police Organization (Interpol).

Seingat Bartholomeus, perintah disampaikan Napoleon setelah beberapa ada surat dari Interpol yang berpusat di Lyon, Prancis pada awal 2019 tentang masa berlaku red notice Djoko Tjandra. Napoleon memerintahkan Bartholomeus untuk membalas surat tersebut. Surat balasan yang dibuat untuk kepentingan pengajuan perpanjangan red notice Djoko Tjandra.

"Jadi waktu itu kami diperintah Pak Kadivhubinter untuk menerbitkan permohonan pengajuan red notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra," kata Bartholomeus di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. ( )

Penasihat hukum Napoleon Bonaparte penasaran dengan keterangan Bartholomeus. Penasihat hukum lantas menanyakan apakah ada perintah langsung dari pimpinan Polri untuk perpanjangan status red notice Djoko Tjandra.

"Kami diperintahkan Kadivhubinter untuk menerbitkan permohonan pengajuan (perpanjangan) red notice ke Lyon," kata Bartholomeus.

Atas pengajuan perpanjangan tersebut, kantor pusat Interpol di Lyon tidak langsung merespons. Bartholomeus membeberkan, surat permohonan tadi baru ditanggapi Interpol sekitar dua atau tiga pekan kemudian. Interpol menyampaikan bahwa pengajuan itu masih belum lengkap syaratnya.

"Jawaban Lyon, red notice tersebut belum bisa diterbitkan karena ada persyaratan yang kurang. (Persyaratan) data pribadi setahu saya. Jadi red notice masih belum diterbitkan karena ada persyaratan yang kurang," katanya.

Bartholomeus membeberkan, kekurangan persyaratan tersebut karena Kejaksaan Agung (Kejagung) belum melengkapi persyaratan tersebut. Musababnya, Kejagung merupakan penegak hukum yang berwenang dalam penanganan Djoko Tjandra yang berstatus terpidana korupsi Cassie Bank Bali. Bahkan hingga kini data tersebut belum dipenuhi Kejagung. "Setahu saya sampai saat ini belum dipenuhi," katanya.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2160 seconds (0.1#10.140)