Anak Buah Akui Ada Perintah Irjen Napoleon Urus Red Notice Djoko Tjandra

Senin, 14 Desember 2020 - 18:57 WIB
loading...
Anak Buah Akui Ada Perintah...
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/12/2020). FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Kombes Pol Bartholomeus I Made Oka mengakui terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte pernah memerintahkan mengurus perpanjangan status red notice terpidana Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra .

Kombes Pol Bartholomeus I Made Oka merupakan Kepala Bagian Komunikasi International (Kabag Kominter) Interpol pada Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri.

Bartholomeus dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan menjadi saksi dalam persidangan terdakwa penerima suap mantan Kadiv Hubinter Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/12/2020). ( )

Bartholomeus membeberkan, Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte selaku Kadiv Hubinter saat pernah memerintah Bartholomeus untuk mengurus perpanjangan status red notice Djoko Tjandra ke kantor pusat The International Criminal Police Organization (Interpol).

Seingat Bartholomeus, perintah disampaikan Napoleon setelah beberapa ada surat dari Interpol yang berpusat di Lyon, Prancis pada awal 2019 tentang masa berlaku red notice Djoko Tjandra. Napoleon memerintahkan Bartholomeus untuk membalas surat tersebut. Surat balasan yang dibuat untuk kepentingan pengajuan perpanjangan red notice Djoko Tjandra.

"Jadi waktu itu kami diperintah Pak Kadivhubinter untuk menerbitkan permohonan pengajuan red notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra," kata Bartholomeus di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. ( )

Penasihat hukum Napoleon Bonaparte penasaran dengan keterangan Bartholomeus. Penasihat hukum lantas menanyakan apakah ada perintah langsung dari pimpinan Polri untuk perpanjangan status red notice Djoko Tjandra.

"Kami diperintahkan Kadivhubinter untuk menerbitkan permohonan pengajuan (perpanjangan) red notice ke Lyon," kata Bartholomeus.

Atas pengajuan perpanjangan tersebut, kantor pusat Interpol di Lyon tidak langsung merespons. Bartholomeus membeberkan, surat permohonan tadi baru ditanggapi Interpol sekitar dua atau tiga pekan kemudian. Interpol menyampaikan bahwa pengajuan itu masih belum lengkap syaratnya.

"Jawaban Lyon, red notice tersebut belum bisa diterbitkan karena ada persyaratan yang kurang. (Persyaratan) data pribadi setahu saya. Jadi red notice masih belum diterbitkan karena ada persyaratan yang kurang," katanya.

Bartholomeus membeberkan, kekurangan persyaratan tersebut karena Kejaksaan Agung (Kejagung) belum melengkapi persyaratan tersebut. Musababnya, Kejagung merupakan penegak hukum yang berwenang dalam penanganan Djoko Tjandra yang berstatus terpidana korupsi Cassie Bank Bali. Bahkan hingga kini data tersebut belum dipenuhi Kejagung. "Setahu saya sampai saat ini belum dipenuhi," katanya.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Brigjen Untung...
Kisah Brigjen Untung Ses NCB Interpol Indonesia Pimpin Operasi Evakuasi WNI di Thailand dan Myanmar
Tangkap Dalang Penyebaran...
Tangkap Dalang Penyebaran IPTV Ilegal, DJKI Raih Penghargaan di Interpol Global Meeting for Digital Piracy
Polri Gandeng Interpol...
Polri Gandeng Interpol Buru WN Nigeria Otak Pemalsu Email Perusahaan Internasional
Kerja Sama Dalam Pemberantasan...
Kerja Sama Dalam Pemberantasan Bentuk Baru Kejahatan Transnasional
Kasus Djoko Tjandra,...
Kasus Djoko Tjandra, Polri Beri Sanksi Demosi ke Irjen Pol Napoleon Bonaparte
Buronan Kakap Harun...
Buronan Kakap Harun Masiku Dikabarkan di Kamboja, KPK Tak Ingin Terkecoh Lagi
Polri: Berada di Indonesia,...
Polri: Berada di Indonesia, WN Jepang Buronan Kasus Penipuan Segera Ditangkap
Keberadaan Harun Masiku...
Keberadaan Harun Masiku Masih Gelap, Polri: Selama lewat Imigrasi Pasti Terdeteksi
Ganti Nama, Buronan...
Ganti Nama, Buronan KPK Paulus Tannos Tak Terdaftar di Red Notice
Rekomendasi
Cerita Pilu Sutradara...
Cerita Pilu Sutradara Palestina Pemenang Oscar sebelum Dibebaskan Israel, Kepalanya Ditendang bak Bola
Duel Maut Gegara Utang...
Duel Maut Gegara Utang di Banyumanik Semarang, 1 Tewas
H-5 Lebaran 2025, Jalur...
H-5 Lebaran 2025, Jalur Nagreg Bandung Mulai Ramai Pemudik
Berita Terkini
Jumhur Bersama 30 Komunitas...
Jumhur Bersama 30 Komunitas Ojol Siap Perjuangkan Aspirasi Pekerja Transportasi Daring
32 menit yang lalu
Tekan Penggunaan Kendaraan...
Tekan Penggunaan Kendaraan Pribadi, PGN Berangkatkan 1.267 Pemudik Gratis
1 jam yang lalu
Prabowo dan Menlu Prancis...
Prabowo dan Menlu Prancis Perkuat Kerja Sama Pertahanan dan Modernisasi Alutsista
1 jam yang lalu
Ketum PB Lemkari, Mayjen...
Ketum PB Lemkari, Mayjen TNI Mar Purn Bambang Sutrisno Canangkan Panca Cipta Digdaya
1 jam yang lalu
Kapolri Buka Kemungkinan...
Kapolri Buka Kemungkinan Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
1 jam yang lalu
Timnas Indonesia Kalahkan...
Timnas Indonesia Kalahkan Bahrain di GBK, Jokowi: Selamat, Semoga Masuk Piala Dunia 2026
2 jam yang lalu
Infografis
Dewan Penasihat Danantara...
Dewan Penasihat Danantara Diisi Tokoh Asing, Ada Mantan PM Thailand
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved