Anak Buah Akui Ada Perintah Irjen Napoleon Urus Red Notice Djoko Tjandra
Senin, 14 Desember 2020 - 18:57 WIB
loading...
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/12/2020). FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
A
A
A
JAKARTA - Kombes Pol Bartholomeus I Made Oka mengakui terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte pernah memerintahkan mengurus perpanjangan status red notice terpidana Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra .
Kombes Pol Bartholomeus I Made Oka merupakan Kepala Bagian Komunikasi International (Kabag Kominter) Interpol pada Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri.
Bartholomeus dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan menjadi saksi dalam persidangan terdakwa penerima suap mantan Kadiv Hubinter Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/12/2020). (Baca juga: Saksi Ungkap Status Red Notice Djoko Tjandra Tidak Ada di Sistem Interpol )
Bartholomeus membeberkan, Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte selaku Kadiv Hubinter saat pernah memerintah Bartholomeus untuk mengurus perpanjangan status red notice Djoko Tjandra ke kantor pusat The International Criminal Police Organization (Interpol).
Seingat Bartholomeus, perintah disampaikan Napoleon setelah beberapa ada surat dari Interpol yang berpusat di Lyon, Prancis pada awal 2019 tentang masa berlaku red notice Djoko Tjandra. Napoleon memerintahkan Bartholomeus untuk membalas surat tersebut. Surat balasan yang dibuat untuk kepentingan pengajuan perpanjangan red notice Djoko Tjandra.
"Jadi waktu itu kami diperintah Pak Kadivhubinter untuk menerbitkan permohonan pengajuan red notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra," kata Bartholomeus di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. (Baca juga: Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dituntut 2 Tahun, 6 Bulan Penjara )
Penasihat hukum Napoleon Bonaparte penasaran dengan keterangan Bartholomeus. Penasihat hukum lantas menanyakan apakah ada perintah langsung dari pimpinan Polri untuk perpanjangan status red notice Djoko Tjandra.
Kombes Pol Bartholomeus I Made Oka merupakan Kepala Bagian Komunikasi International (Kabag Kominter) Interpol pada Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri.
Bartholomeus dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan menjadi saksi dalam persidangan terdakwa penerima suap mantan Kadiv Hubinter Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/12/2020). (Baca juga: Saksi Ungkap Status Red Notice Djoko Tjandra Tidak Ada di Sistem Interpol )
Bartholomeus membeberkan, Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte selaku Kadiv Hubinter saat pernah memerintah Bartholomeus untuk mengurus perpanjangan status red notice Djoko Tjandra ke kantor pusat The International Criminal Police Organization (Interpol).
Seingat Bartholomeus, perintah disampaikan Napoleon setelah beberapa ada surat dari Interpol yang berpusat di Lyon, Prancis pada awal 2019 tentang masa berlaku red notice Djoko Tjandra. Napoleon memerintahkan Bartholomeus untuk membalas surat tersebut. Surat balasan yang dibuat untuk kepentingan pengajuan perpanjangan red notice Djoko Tjandra.
"Jadi waktu itu kami diperintah Pak Kadivhubinter untuk menerbitkan permohonan pengajuan red notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra," kata Bartholomeus di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. (Baca juga: Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dituntut 2 Tahun, 6 Bulan Penjara )
Penasihat hukum Napoleon Bonaparte penasaran dengan keterangan Bartholomeus. Penasihat hukum lantas menanyakan apakah ada perintah langsung dari pimpinan Polri untuk perpanjangan status red notice Djoko Tjandra.
Lihat Juga :