Tangkap Dalang Penyebaran IPTV Ilegal, DJKI Raih Penghargaan di Interpol Global Meeting for Digital Piracy
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima penghargaan di acara Interpol Global Meeting in Digital Piracy. Penghargaan tersebut diterima langsung Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo di Lyon, France, pada 31 Mei 2024.
Sebagai salah satu penegak hukum atas pelanggaran kekayaan intelektual (KI) Indonesia, DJKI dinilai berhasil melaksanakan operasi gabungan bersama para pihak dari Interpol, Ministry of Culture Sport and Tourism (MCST) Korea, Kepolisian Busan, dan Kepolisian Republik Indonesia.
Kerja sama ini untuk menangkap dalang dari penyebarluasan lembaga penyiaran ilegal dalam bentuk Internet Protocol Television (IPTV) dengan nama “TVDOL” yang dikelola oleh warga negara Korea Selatan bernama Kim Dong Gil.
Pelanggaran ini dimulai setelah Munhwa Broadcasting Corporation (MBC) melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh warga negaranya di Korea Selatan, yang menyiarkan beberapa saluran televisi Korea tanpa izin, termasuk saluran milik MBC di Indonesia.
Hasil penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik menunjukkan IPTV tersebut dikelola oleh dalang utama bernama Kim Dong Gil yang tidak bekerja sendirian. Dia juga memiliki kelompok dengan peran yang beragam dalam melakukan penyiaran ilegal dari 2010 hingga 2023 tanpa izin dari pemegang hak.
Setelah penyidikan dan olah TKP pada Oktober 2023 di kediaman terlapor di kawasan BSD Tangerang, ditemukan sejumlah barang bukti yaitu, peralatan operasi IPTV seperti server, kabel-kabel serta Set Top Box (STB) yang digunakan untuk menyiarkan saluran televisi Korea secara langsung maupun Video-on-Demand (VOD).
Pelaku menyatakan mereka menyiarkan 108.000 siaran langsung dan VOD tanpa izin dari pemegang hak cipta, serta meraup keuntungan hingga kurang lebih 1,7 miliar won.
Selain itu dari pengembangan penyelidikan lebih lanjut, terungkap kerugian yang dialami oleh pemerintah Korea Selatan diestimasi mencapai 16 miliar won atau setara dengan USD1,23 juta untuk total penyiaran secara ilegal pada kurun waktu 13 tahun.
Sebagai salah satu penegak hukum atas pelanggaran kekayaan intelektual (KI) Indonesia, DJKI dinilai berhasil melaksanakan operasi gabungan bersama para pihak dari Interpol, Ministry of Culture Sport and Tourism (MCST) Korea, Kepolisian Busan, dan Kepolisian Republik Indonesia.
Kerja sama ini untuk menangkap dalang dari penyebarluasan lembaga penyiaran ilegal dalam bentuk Internet Protocol Television (IPTV) dengan nama “TVDOL” yang dikelola oleh warga negara Korea Selatan bernama Kim Dong Gil.
Baca Juga
Pelanggaran ini dimulai setelah Munhwa Broadcasting Corporation (MBC) melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh warga negaranya di Korea Selatan, yang menyiarkan beberapa saluran televisi Korea tanpa izin, termasuk saluran milik MBC di Indonesia.
Hasil penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik menunjukkan IPTV tersebut dikelola oleh dalang utama bernama Kim Dong Gil yang tidak bekerja sendirian. Dia juga memiliki kelompok dengan peran yang beragam dalam melakukan penyiaran ilegal dari 2010 hingga 2023 tanpa izin dari pemegang hak.
Setelah penyidikan dan olah TKP pada Oktober 2023 di kediaman terlapor di kawasan BSD Tangerang, ditemukan sejumlah barang bukti yaitu, peralatan operasi IPTV seperti server, kabel-kabel serta Set Top Box (STB) yang digunakan untuk menyiarkan saluran televisi Korea secara langsung maupun Video-on-Demand (VOD).
Pelaku menyatakan mereka menyiarkan 108.000 siaran langsung dan VOD tanpa izin dari pemegang hak cipta, serta meraup keuntungan hingga kurang lebih 1,7 miliar won.
Selain itu dari pengembangan penyelidikan lebih lanjut, terungkap kerugian yang dialami oleh pemerintah Korea Selatan diestimasi mencapai 16 miliar won atau setara dengan USD1,23 juta untuk total penyiaran secara ilegal pada kurun waktu 13 tahun.