Keberadaan Harun Masiku Masih Gelap, Polri: Selama lewat Imigrasi Pasti Terdeteksi

Selasa, 07 Maret 2023 - 17:25 WIB
loading...
Keberadaan Harun Masiku...
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan, keberadaan buronan KPK Harun Masiku pasti terdeteksi jika pelariannya melalui jalur imigrasi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polri menyatakan sampai saat ini interpol belum menerima respons atau informasi terkait keberadaan buronan kasus korupsi Harun Masiku . Kendati demikian, Polri memastikan jejak Harus Masiku akan terdeteksi jika pelariannya melalui jalur imigrasi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, apabila Harun Masiku melewati jalur perlintasan imigrasi resmi maka keberadaannya akan terdeteksi. "Terkait dengan DPO dari HM ya kami sampaikan sekali lagi bahwa selama HM melintas di perlintasan resmi Imigrasi di seluruh negara maka HM tersebut pasti terdekteksi," kata Ramadhan, Selasa (7/3/2023).



Hal itu, lantaran nama Harun Masiku telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang atau red notice. "Sejauh ini red Notice atas nama HM yang sudah disebar melalui jalur komunikasi 1-24/7 Interpol," ujar Ramadhan.



Meski begitu, Ramadhan memastikan interpol Indonesia sama sekali belum menerima informasi apa pun tentang lokasi persembunyian dari Harun Masiku. "Indonesia belum menerima respons atau informasi dari negara negara yang dimungkinkan tempat yang bersangkutan bersembunyi," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (caleg) asal PDI Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR.

Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lainnya. Ketiganya adalah mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.

Harun Masiku lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia melarikan diri saat tim KPK hendak menangkapnya. Dia kemudian ditetapkan sebagai buron KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1912 seconds (0.1#10.140)