Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dituntut 2 Tahun, 6 Bulan Penjara

Jum'at, 04 Desember 2020 - 19:14 WIB
loading...
Terlibat Kasus Djoko...
Brigjen Pol Prasetijo Utomo dituntut 2 tahun, 6 bulan penjara dalam perkara surat jalan palsu terdakwa Djoko Tjandra. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dalam perkara surat jalan palsu Djoko Tjandra, atas terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Jumat (4/12/2020).

Dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Prasetijo dituntut 2 tahun 6 bulan kurungan penjara. Prasetijo terbukti melakukan tindak pidana terkait surat menyurat. Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri ini menyuruh, melakukan hingga memalsukan surat secara berlanjut sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP. (Baca juga: Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Suap Surat Jalan Palsu)

Tak cukup sampai disitu, Prasetijo juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut berupa membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri. Hal itu mengacu pada Pasal 426 ayat 2 KUHP. Prasetijo, sebut JPU, juga terbukti melakukan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan dengan cara menghancurkan barang bukti. Ketika itu, Kompol Johny Andrijanto selaku anak buahnya diminta untuk membakar seluruh bukti yang berkaitan dengan surat-menyurat. "Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Prasetijo Utomo dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata JPU Yeni Trimulyani, Jumat (4/12/2020). (Baca juga: Kubu Napoleon Klaim Barang Bukti Uang USD20.000 Milik Istri Prasetijo)

Hal-hal yang memberatkan menurut JPU ada dua. Prasetijo disebut berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan serta menyalahgunakan jabatan yang telah diberikan. "Hal yang meringankan terdakwa karena belum pernah dihukum," ucap Yeni.

Atas tuntutan terhadapnya, Prasetijo akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Pembacaan Pledoi direncakan akan berlangsung pada pekan depan, Jumat 11 Desember 2020. "Siap. Saya mengajukan pledoi," tuturnya di dalam ruang sidang. Sekadar informasi, perkara ini ada tiga terdakwa, yakni Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking. Ketiga terdakwa menjalani sidang pembacaan putusan secara terpisah.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaksa KPK Jawab Tudingan...
Jaksa KPK Jawab Tudingan Ada Unsur Politik di Kasus Hasto Kristiyanto
Pengamat Sebut Impor...
Pengamat Sebut Impor Gula di Masa Tom Lembong Karena Kebutuhan Mendesak
Guru Besar Hukum Pidana:...
Guru Besar Hukum Pidana: Revisi KUHAP Diharap Perbaiki Mekanisme Prapenuntutan
Tom Lembong Tanggapi...
Tom Lembong Tanggapi Jaksa atas Eksepsinya: Kenapa Hanya Saya yang Jadi Terdakwa?
Jaksa Minta Hakim Tolak...
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong
Sidang Perdana Hasto...
Sidang Perdana Hasto Digelar Pekan Depan, KPK Siapkan 12 Jaksa Penuntut Umum
Pengacara Tom Lembong...
Pengacara Tom Lembong Sebut Jaksa Tak Bisa Buktikan Kliennya Terima Rp1 di Kasus Korupsi Impor Gula
Skandal Korupsi Gula...
Skandal Korupsi Gula Impor, Jaksa: Tom Lembong Izinkan Impor Meski Stok Masih Cukup!
Tom Lembong Didakwa...
Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar di Kasus Impor Gula
Rekomendasi
Idul Fitri atau Idulfitri,...
Idul Fitri atau Idulfitri, Mana Kata yang Baku?
Tinjau Pos Pengamanan...
Tinjau Pos Pengamanan di Jatim, Kemenko Polkam Pastikan Arus Mudik Aman dan Lancar
5 Fakta Jurnalis Juwita...
5 Fakta Jurnalis Juwita yang Tewas dan Ditemukan di Tepi Jalan
Berita Terkini
1,1 Juta Kendaraan Tinggalkan...
1,1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta via 4 Gerbang Tol
5 menit yang lalu
Kapolri Sebut 54,2%...
Kapolri Sebut 54,2% Kendaraan Sudah Tinggalkan Jakarta untuk Mudik Lebaran
1 jam yang lalu
Berbagi Kebahagiaan...
Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadan, Kitchenette Kunjungi Panti Tresna Werdha Budi Mulia 3
1 jam yang lalu
Profil Kolonel Inf Eko...
Profil Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar Kapendam Sriwijaya yang Diteror dan Ditantang Duel Sosok Misterius
2 jam yang lalu
157.953 Napi Dapat Remisi...
157.953 Napi Dapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Idulfitri
2 jam yang lalu
3 Komjen Polisi Pemilik...
3 Komjen Polisi Pemilik Satyalancana Pengabdian 32 Tahun yang Masih Aktif di Polri
2 jam yang lalu
Infografis
Jika Berperang, Angkatan...
Jika Berperang, Angkatan Darat Inggris Bisa Musnah dalam 6 Bulan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved