Saksi Ungkap Status Red Notice Djoko Tjandra Tidak Ada di Sistem Interpol

Senin, 14 Desember 2020 - 17:31 WIB
loading...
Saksi Ungkap Status...
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (10/12/2020). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Kombes Pol Bartholomeus I Made Oka memastikan status red notice terpidana saat itu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tidak ada dalam sistem Interpol.

Kombes Pol Bartholomeus I Made Oka merupakan Kepala Bagian Komunikasi International (Kabag Kominter) Interpol pada Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri. Bartholomeus dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/12/2020).

Bartholomeus menjadi saksi dalam persidangan terdakwa dalam persidangan terdakwa penerima suap mantan Kadiv Hubinter Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte. ( )

Bartholomeus I Made Oka menyatakan, dia pernah diperintah oleh Napoleon Bonaparte selaku Kadiv Hubinter untuk mengecek status red notice Djoko Tjandra pada 2020. Meski begitu, Bartholomeus mengaku lupa kapan waktu persis perintah Napoleon.

"Ada perintah dari Kadiv Hubinter untuk mengecek status red notice Djoko Tjandra. Tahun 2020," kata Bartholomeus di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Bartholomeus menegaskan, perintah dari Napoleon disampaikan waktu itu secara lisan. Selepas mendapat perintah, Bartholomeus langsung mengecek di sistem Interpol. Ternyata Bartholomeus menemukan bahwa nama Djoko Tjandra di daftar red notice tidak ada. ( )

"Pada saat kami diperintahkan mengecek, kemudian kami mengecek, hasilnya tidak ada. Kemudian kami melaporkan ke beliau (Napoleon Bonaparte) bahwa red notice Djoko Tjandra tidak ada di alat (sistem)," katanya.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1896 seconds (0.1#10.140)