Belum Ada Penetapan Harga Vaksin Mandiri

Selasa, 15 Desember 2020 - 07:30 WIB
loading...
Belum Ada Penetapan...
Vaksin Covid-19 IST
A A A
JAKARTA – Beredarnya informasi harga vaksin Covid-19 dari jalur mandiri membuat kebingungan sebagian masyarakat. Pemerintah sendiri memastikan hingga kemarin belum ada penetapan harga vaksin Covid-19 jenis mandiri.

Sejumlah rumah sakit saat ini dikabarkan mulai membuka pendaftaran bagi pembelian vaksin Covid-19 secara mandiri. Harga yang dipatok di kisaran Rp450.000-Rp500.000 per dosis. Kondisi ini memicu polemik di mana ada sebagian masyarakat yang ingin pemerintah mengratiskan semua vaksin Covid-19 bagi seluruh warga. Pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) memastikan saat ini belum ada penetapan harga vaksin Covid-19 jenis mandiri (berbayar) yang diperuntuhkan bagi masyarakat umum. Sementara itu, ihwal harga vaksin mandiri yang beredar saat ini belum dipastikan menjadi rujukan pemerintah. (Baca Juga : Bio Farma sebut Belum Ada Layanan Pre Order Vaksinasi COVID-19 Jalur Mandiri)

Juru bicara pemerintah yang juga menjabat sebagai Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, pihaknya belum menetapkan harga vaksin Covid-19 . Dia meminta, masyarakat menunggu informasi resmi ihwal harga vaksin yang akan disampaikan pemerintah.

Belum adanya keputusan harga vaksin mandiri karena kehadiran dan penggunaannya dalam program vaksinasi di Indonesia masih dinamis dan mengikuti proses pengadaan, serat pertimbangan memberikan emergency use authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). "Pemerintah belum menetapkan harga dari vaksin Covid-19 yang akan digunakan di Indonesia. Informasi yang beredar saat ini tidak dapat dijadikan rujukan dan kami himbau masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi pemerintah," ujar Nadia, kemarin.

Pemerintah mengingatkan bahwa rencana kandidat vaksin yang bakal digunakan di tanah air adalah yang sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/ 9860/ 2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Keputusan yang diteken Menkes Terawan Agus Putranto pada Kamis (3/12/2020) lalu itu memaparkan enam diktum, salah satunya menetapkan enam jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan dalam proses vaksinasi di Indonesia. Keenam vaksin tersebut diproduksi oleh Bio Farma, Astra Zeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer Inc and BioNtech, dan Sinovac Biotech. (Baca Juga : Trump: Suntikan Pertama Vaksin Pfizer di AS Dilakukan Kurang dari 24 Jam)

Sementara itu Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) merespons keinginan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar pelaku usaha membelikan vaksin corona buat karyawannya . Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menyebut dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, banyak sektor bisnis yang mengalami kesulitan likuiditas akibat kinerja keuangannya yang terkontraksi.

Meski begitu, ajakan Kementerian BUMN adalah hal positif, di mana, pelaku usaha dituntut turut andil membantu pemerintah untuk mempercepat program vaksinasi di masyarakat. Khususnya, bagi pelaku usaha yang masih memiliki cash flow positif. "Menurut kami suatu ajakan yang positif untuk membantu Pemerintah mempercepat program vaksin Covid-19 supaya cepat merata dan terukur. Memang dalam kondisi pandemi covid 19 ini dunia usaha sangat berat dan pasti banyak yang tidak mampu. Pemerintah pasti mengajak pengusaha yang memiliki kemampuan dan tidak mengalami tekanan selama pandemi ini," ujarnya.

Dia bilang, andil korporasi tidak saja berlaku bagi karyawan, namun dapat diperluas kepada masyarakat di sekitar area operasi perusahaan. Dengan begitu, kontribusi emiten dapat dilakukan dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Sebab itu, arahan Kementerian BUMN patut diapresiasi. Sementara itu, bagi korporasi yang dinilai masih menanggung beban keuangan, bisa melakukan vaksinasi melalui vaksin bantuan pemerintah (subsidi). "Bahkan kita berharap melalui program CSR-nya dapat membantu masyarakat sekitar atau customernya agar mereka juga dapat segera di vaksinasi. Jadi, ajakan pemerintah sangat positif dan perlu di apresiasi. Bagi pengusaha yang tidak mampu tentu akan ikut progran pemerintah," ujar dia.

Kementerian BUMN menginginkan agar para pelaku bisnis dalam negeri ikut andil atau bergotong royong dalam pengadaan vaksin Covid-19 tipe mandiri. Pengadaan vaksin itu, secara khususnya difokuskan kepada para karyawan perusahaan. Pernyataan tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga. Hal itu sekaligus menegaskan bila Kementerian BUMN tidak mengarahkan agar pelaku usaha menanggung vaksin mandiri untuk masyarakat.

"Ini bukan pengusaha tanggung vaksin mandiri, ini salah ini, pengusaha ikut bergotong royong untuk pengadaan vaksin untuk karyawannya, jadi bukan pengusaha, ada kesalahan informasi itu, jadi bukan seperti itu, jadi ajakan kita untuk para pengusaha membeli vaksin mandiri untuk karyawannya," ujar Arya.

Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan, akan menggandeng sejumlah asosiasi perusahaan dalam negeri untuk menjalankan vaksinasi Covid-19 mandiri pada 2021 mendatang. Asosiasi tersebut yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Ketua Kadin Rosan Roeslani menyambut baik kesempatan kerja sama tersebut. Dia menyebut, Kadin sudah berkoordinasi dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dan Menteri BUMN dalam melaksanakan proses vaksinasi. Secara khusus, vaksinasi akan difokuskan kepada asosiasi yang ada di bawah Kadin. Langkah itu, seiring dengan upaya dan konsentrasi manajemen untuk menjaga kesehatan karyawannya.dita angga
(war)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1877 seconds (0.1#10.140)