Status Pandemi Dicabut, Pemerintah Tetap Jamin Vaksinasi dan Pengobatan Pasien Covid-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah tetap menjamin vaksinasi dan pengobatan pasien Covid-19 meski status pandemi telah dicabut. Saat ini pandemi Covid-19 telah dinyatakan berubah menjadi endemi.
"Saat ini vaksinasi dan penanganan atau pengobatan pasien Covid-19 masih dijamin oleh pemerintah. Kemudian, kebijakan selanjutnya akan diatur oleh pemerintah," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito saat Konferensi Pers, Kamis (22/6/2023).
Meski status pandemi Covid-19 telah dicabut, Wiku meminta masyarakat segera melengkapi vaksinasi Covis-19 hingga booster kedua. Hal ini penting untuk menjaga imunitas tubuh.
"Saya mohon kepada masyarakat untuk dapat melakukan vaksinasi di gerai vaksinasi terdekat bagi yang belum melakukan vaksin sampai dengan booster ke-2 untuk tetap menjaga imunitas tubuh dan mempertahankan herd immunity di masyarakat," katanya.
"Ke depannya tanggung jawab masyarakat pada masa endemi sangat penting untuk saling menjaga dan saling melindungi supaya tidak tertular Covid-19," ujarnya.
Pencabutan status pandemi Covid-19 diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi pada Rabu, 21 Juni 2023. Pencabutan ini sejalan dengan WHO yang telah mencabut status kedaruratan Global pandemi Covid-19 per tanggal 5 Mei 2023 lalu.
Wiku mengungkapkan dasar pencabutan status pandemi di Indonesia mempertimbangkan perkembangan Covid-19 yang dilihat dari data kasus positif, kematian, kasus aktif dan angka keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan.
"Dengan adanya perkembangan yang baik untuk kasus positif, kematian, kasus aktif dan angka keterisian tempat tidur, maka kondisi faktual ini cukup menjadi dasar pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia," katanya.
"Saat ini vaksinasi dan penanganan atau pengobatan pasien Covid-19 masih dijamin oleh pemerintah. Kemudian, kebijakan selanjutnya akan diatur oleh pemerintah," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito saat Konferensi Pers, Kamis (22/6/2023).
Meski status pandemi Covid-19 telah dicabut, Wiku meminta masyarakat segera melengkapi vaksinasi Covis-19 hingga booster kedua. Hal ini penting untuk menjaga imunitas tubuh.
"Saya mohon kepada masyarakat untuk dapat melakukan vaksinasi di gerai vaksinasi terdekat bagi yang belum melakukan vaksin sampai dengan booster ke-2 untuk tetap menjaga imunitas tubuh dan mempertahankan herd immunity di masyarakat," katanya.
"Ke depannya tanggung jawab masyarakat pada masa endemi sangat penting untuk saling menjaga dan saling melindungi supaya tidak tertular Covid-19," ujarnya.
Pencabutan status pandemi Covid-19 diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi pada Rabu, 21 Juni 2023. Pencabutan ini sejalan dengan WHO yang telah mencabut status kedaruratan Global pandemi Covid-19 per tanggal 5 Mei 2023 lalu.
Wiku mengungkapkan dasar pencabutan status pandemi di Indonesia mempertimbangkan perkembangan Covid-19 yang dilihat dari data kasus positif, kematian, kasus aktif dan angka keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan.
"Dengan adanya perkembangan yang baik untuk kasus positif, kematian, kasus aktif dan angka keterisian tempat tidur, maka kondisi faktual ini cukup menjadi dasar pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia," katanya.
(abd)