Usia 45 Tahun Boleh Beraktivitas, Pemerintah Terlalu Kedepankan Logika Ekonomi

Selasa, 12 Mei 2020 - 17:04 WIB
loading...
Usia 45 Tahun Boleh...
Pedagang menata parsel di lapak penjualan parsel Jalan Barito, Jaksel, Selasa (12/5/2020). Permintaan paket parsel pada Ramadhan tahun ini menurun hingga 70 persen sebagai dampak pandemi Covid-19. Foto/SINDOnews/Eko Purwanto
A A A
JAKARTA - Risiko besar sedang diambil oleh pemerintah dengan mewacanakan mengizinkan orang di bawah 45 tahun untuk bekerja di tengah pandemi Covid-19 . Kemungkinan besar situasi ekonomi sudah tidak baik sehingga harus mengeluarkan kebijakan seperti itu.

Pengamat politik Ubedilah Badrun menilai, pemerintah terlalu dominan mengedepankan logika ekonomi dalam penanganan pandemi Covid-19. Ini termasuk memberikan izin orang berusia 45 tahun ke bawah untuk beraktivitas dan bekerja lagi.

"Terlalu dominan logika ekonomi di elite kekuasaan sehingga mereka berpikir membebaskan usia 45 tahun ke bawah agar ekonomi hidup. Tapi mereka lupa, anak-anak muda yang dilonggarkan bekerja itu berisiko membawa virus," terangnya saat dihubungi SINDOnews, Selasa (12/5/2020).

Dia mengatakan, mungkin orang-orang yang berusia di bawah 45 tahun itu tidak mengalami gejala parah dari Covid-19. Namun, virus telah melekat pada tubuh mereka dan berpotensi menyebar ke yang lain. "Kebijakan melonggarkan 45 tahun ke bawah terlalu didominasi logika ekonomi, tapi mereka tidak melihat risiko kemanusiaan," tutur dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ). (Baca juga: Update Corona 12 Mei 2020: 14.749 Positif, 3.063 Sembuh, dan 1.007 Meninggal Dunia ).

Turunnya pertumbuhan ekonomi menjadi 2,97 persen itu tidak bisa dielakkan di tengah situasi pandemi Covid-19. Apalagi, Indonesia menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di beberapa wilayahnya. Kebijakan ini berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK) dan perumahan karyawan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Penyakit Super...
Sikapi Penyakit Super Flu di Indonesia, Menkes: Tak Mematikan seperti Covid-19
Tantangan Penyakit Menular...
Tantangan Penyakit Menular Kita
Eks Mensos Juliari Batubara...
Eks Mensos Juliari Batubara Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos Presiden 2020
Kasus APD Covid-19,...
Kasus APD Covid-19, KPK Ajukan Banding atas Vonis 3 Tahun Eks Pejabat Kemenkes
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Kasus Korupsi APD Covid-19,...
Kasus Korupsi APD Covid-19, Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan...
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan di HR Asia Awards 2026
Fregat Rusia Tembaki...
Fregat Rusia Tembaki Kapal Pesiar Inggris, Starmer: Tindakan Sembrono
Elnusa Petrofin dan...
Elnusa Petrofin dan Pertamina Patra Niaga Perkuat Distribusi Avtur Bali-Nusra
Berita Terkini
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Kawal Dana RT Rp25 Juta,...
Kawal Dana RT Rp25 Juta, Wali Kota Agustina Pastikan Pengurus Lingkungan Didampingi Total
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved