Usia 45 Tahun Boleh Beraktivitas, Pemerintah Terlalu Kedepankan Logika Ekonomi

Selasa, 12 Mei 2020 - 17:04 WIB
loading...
Usia 45 Tahun Boleh...
Pedagang menata parsel di lapak penjualan parsel Jalan Barito, Jaksel, Selasa (12/5/2020). Permintaan paket parsel pada Ramadhan tahun ini menurun hingga 70 persen sebagai dampak pandemi Covid-19. Foto/SINDOnews/Eko Purwanto
A A A
JAKARTA - Risiko besar sedang diambil oleh pemerintah dengan mewacanakan mengizinkan orang di bawah 45 tahun untuk bekerja di tengah pandemi Covid-19 . Kemungkinan besar situasi ekonomi sudah tidak baik sehingga harus mengeluarkan kebijakan seperti itu.

Pengamat politik Ubedilah Badrun menilai, pemerintah terlalu dominan mengedepankan logika ekonomi dalam penanganan pandemi Covid-19. Ini termasuk memberikan izin orang berusia 45 tahun ke bawah untuk beraktivitas dan bekerja lagi.

"Terlalu dominan logika ekonomi di elite kekuasaan sehingga mereka berpikir membebaskan usia 45 tahun ke bawah agar ekonomi hidup. Tapi mereka lupa, anak-anak muda yang dilonggarkan bekerja itu berisiko membawa virus," terangnya saat dihubungi SINDOnews, Selasa (12/5/2020).

Dia mengatakan, mungkin orang-orang yang berusia di bawah 45 tahun itu tidak mengalami gejala parah dari Covid-19. Namun, virus telah melekat pada tubuh mereka dan berpotensi menyebar ke yang lain. "Kebijakan melonggarkan 45 tahun ke bawah terlalu didominasi logika ekonomi, tapi mereka tidak melihat risiko kemanusiaan," tutur dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ). (Baca juga: Update Corona 12 Mei 2020: 14.749 Positif, 3.063 Sembuh, dan 1.007 Meninggal Dunia ).

Turunnya pertumbuhan ekonomi menjadi 2,97 persen itu tidak bisa dielakkan di tengah situasi pandemi Covid-19. Apalagi, Indonesia menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di beberapa wilayahnya. Kebijakan ini berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK) dan perumahan karyawan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Penyakit Super...
Sikapi Penyakit Super Flu di Indonesia, Menkes: Tak Mematikan seperti Covid-19
Tantangan Penyakit Menular...
Tantangan Penyakit Menular Kita
Eks Mensos Juliari Batubara...
Eks Mensos Juliari Batubara Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos Presiden 2020
Kasus APD Covid-19,...
Kasus APD Covid-19, KPK Ajukan Banding atas Vonis 3 Tahun Eks Pejabat Kemenkes
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Kasus Korupsi APD Covid-19,...
Kasus Korupsi APD Covid-19, Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
Elnusa Petrofin dan...
Elnusa Petrofin dan Pertamina Patra Niaga Perkuat Distribusi Avtur Bali-Nusra
Solusi Praktis Pengurusan...
Solusi Praktis Pengurusan Paspor dan Visa untuk Perjalanan Bisnis
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved