Pakar TPPU Dukung Jaksa Agung Miskinkan Koruptor Agar Jera

Senin, 30 November 2020 - 22:11 WIB
loading...
A A A
Jika sebelumnya menggunakan pendekatan mengejar dan menghukum pelaku melalui pidana penjara (follow the suspect) maka sekarang orientasinya harus dibarengi dengan pendekatan follow the money dan follow the asset. Burhanuddin menjelaskan pentingnya menggabungkan pendekatan pidana dengan pendekatan ekonomi karena pelaku kejahatan kerah putih memiliki rasio yang tinggi.

Hal tersebut terlihat dari modus yang kian canggih dan terstruktur karena dicampur dengan teori-teori ilmu pengetahuan seperti akuntansi dan statistik. "Jika diukur dari canggihnya modus operandi, kelas orang yang terlibat dan besaran dana yang dijarah, jelas korupsi merupakan kejahatan kelas tinggi yang sebenarnya dilatarbelakangi oleh prinsip yang keliru yaitu keserakahan itu indah (greedy is beautiful)," katanya.

Para pelaku kejahatan korupsi mempertimbangkan antara biaya dan keuntungan yang dihasilkan. Kalkulasi untung rugi tersebut, kata Burhanuddin, bertujuan untuk menentukan dan memutuskan pilihan apakah melakukan atau tidak melakukan suatu kejahatan.

"Pilihan yang diambil para pelaku adalah melakukan karena masih sangat menguntungkan. Tidak sedikit pelaku korupsi yang siap masuk penjara, namun ia dan keluarganya masih akan tetap hidup makmur dari hasil korupsi yang telah dilakukan," tutur Burhanuddin.

Jika aparat penegak hukum menerapkan dua pendekatan sekaligus yakni pendekatan pidana dan pendekatan ekonomi, dia memastikan ada dua hal positif yang dapat diperoleh. Pertama, dengan perampasan aset akan memberikan pesan yang kuat kepada para pelaku korupsi kejahatan yang mereka lakukan tidak memberikan nilai tambah finansial, melainkan justru memiskinkan dan menimbulkan kesengsaraan bagi si pelaku.

Kedua, keberadaan benda sitaan, barang rampasan dan benda sita eksekusi sebagai aset pada akhirnya akan dipandang sebagai sesuatu yang penting karena merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat terpisahkan dari penanganan dan penyelesaian suatu perkara pidana. Dengan sudut pandang tersebut, kata Burhanuddin, diharapkan dapat menginisiasi munculnya upaya semaksimal mungkin dan terintegrasi secara baik di setiap tahapan penegakan hukum. (Baca juga: Satgassus P3PTK Jadi Bukti Keseriusan Jaksa Agung Berantas Korupsi)

"Agar menjaga dan mempertahankan nilai aset yang berasal dan ada kaitannya dengan tindak pidana tidak berkurang sehingga aset tersebut dapat segera dipergunakan dan dimanfaatkan dengan baik dan dapat menghadirkan keadilan ekonomi," pungkasnya.
(kri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2810 seconds (0.1#10.140)