Hari Ini, Gazalba Saleh Jalani Sidang Dakwaan terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan dakwaan terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pembacaan dakwaan tersebut akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini.
"Benar, sesuai dengan jadwal penetapan hari sidang yang diterima Tim Jaksa, hari ini (6/5) Tim Jaksa akan membacakan detail dakwaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Terdakwa Gazalba Saleh," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (6/5/2024).
Sidang tersebut bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal itu sebagaimana tertulis dalam Sistem Informasi Pencarian Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, KPK menyatakan dugaan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh mencapai Rp20 miliar. Dalam sidang perdana ini, Jaksa KPK akan membacakan secara lengkap isi dakwaan.
"Benar, sesuai dengan jadwal penetapan hari sidang yang diterima Tim Jaksa, hari ini (6/5) Tim Jaksa akan membacakan detail dakwaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Terdakwa Gazalba Saleh," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (6/5/2024).
Sidang tersebut bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal itu sebagaimana tertulis dalam Sistem Informasi Pencarian Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, KPK menyatakan dugaan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh mencapai Rp20 miliar. Dalam sidang perdana ini, Jaksa KPK akan membacakan secara lengkap isi dakwaan.
(cip)