Upaya Jaksa Agung Kejar Pengembalian Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Diapresiasi
Rabu, 24 April 2024 - 18:13 WIB
loading...
Kebijakan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam penanganan korupsi mendapat tanggapan positif. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam penanganan korupsi mendapat tanggapan positif sejumlah pihak. Sebab, Kejagung tidak hanya menghukum para pelaku tetapi juga mengejar pengembalian kerugian negara.
“Jaksa Agung menekankan keberhasilan proses penegakkan hukum korupsi tidak sekadar memenjarakan terpidana. Jaksa Agung tidak akan puas tanpa dilengkapi kemampuan mengembalikan kerugian negara,” kata pengamat hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, Rabu (24/4/2024).
Hal ini merupakan langkah maju dalam penanganan korupsi, sehingga langkah Kejagung ini, seharusnya juga diikuti oleh lembaga penegak hukum lainnya. Suparji berharap kinerja bagus Kejagung ini bisa terus berkesinambungan di masa mendatang.
Baca juga: Kasus Korupsi Timah, Kejagung Pastikan 5 Smelter yang Disita Tetap Beroperasi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menegaskan, akan mengusut pertanggungjawaban pidana para tersangka perorangan, maupun korporasi yang merugikan negara Rp271 triliun akibat kerusakan lingkungan, dan ekologis dampak korupsi penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk.
“Jaksa Agung menekankan keberhasilan proses penegakkan hukum korupsi tidak sekadar memenjarakan terpidana. Jaksa Agung tidak akan puas tanpa dilengkapi kemampuan mengembalikan kerugian negara,” kata pengamat hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, Rabu (24/4/2024).
Hal ini merupakan langkah maju dalam penanganan korupsi, sehingga langkah Kejagung ini, seharusnya juga diikuti oleh lembaga penegak hukum lainnya. Suparji berharap kinerja bagus Kejagung ini bisa terus berkesinambungan di masa mendatang.
Baca juga: Kasus Korupsi Timah, Kejagung Pastikan 5 Smelter yang Disita Tetap Beroperasi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menegaskan, akan mengusut pertanggungjawaban pidana para tersangka perorangan, maupun korporasi yang merugikan negara Rp271 triliun akibat kerusakan lingkungan, dan ekologis dampak korupsi penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk.
Lihat Juga :