Upaya Jaksa Agung Kejar Pengembalian Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Diapresiasi

Rabu, 24 April 2024 - 18:13 WIB
loading...
Upaya Jaksa Agung Kejar...
Kebijakan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam penanganan korupsi mendapat tanggapan positif. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kebijakan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam penanganan korupsi mendapat tanggapan positif sejumlah pihak. Sebab, Kejagung tidak hanya menghukum para pelaku tetapi juga mengejar pengembalian kerugian negara.

“Jaksa Agung menekankan keberhasilan proses penegakkan hukum korupsi tidak sekadar memenjarakan terpidana. Jaksa Agung tidak akan puas tanpa dilengkapi kemampuan mengembalikan kerugian negara,” kata pengamat hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, Rabu (24/4/2024).

Hal ini merupakan langkah maju dalam penanganan korupsi, sehingga langkah Kejagung ini, seharusnya juga diikuti oleh lembaga penegak hukum lainnya. Suparji berharap kinerja bagus Kejagung ini bisa terus berkesinambungan di masa mendatang.



Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menegaskan, akan mengusut pertanggungjawaban pidana para tersangka perorangan, maupun korporasi yang merugikan negara Rp271 triliun akibat kerusakan lingkungan, dan ekologis dampak korupsi penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk.

“Dalam kasus korupsi timah ini, dampaknya sebagai bagian dari kerugian perekonomian negara. Bukan semata-mata recovery asset-nya saja sebagai uang pengganti, tetapi lebih menitikberatkan perbaikan atau rehabilitasi kepada pelaku yang kita tuntut pada tanggung jawab atas kerusakan yang timbul. Termasuk dampak ekologisnya kepada masyarakat,” ungkap Febrie.



Karena itu, kata Febrie, penelusuran aset-aset para tersangka yang sudah kita tetapkan sementara ini, bukan cuma untuk mengganti kerugian negara. Tetapi kata Febrie, untuk biaya pemulihan lingkungan yang dibebankan kepada tersangka. “Maka tujuan dari recovery asset, juga berorientasi pada recovery lingkungan hidup yang harus dibebankan kepada pelakunya (tersangka perorangan), dan juga dibebankan kepada pelaku korporasinya,” ungkap dia.

Tim penyidik Jampidsus memasukkan kerugian kerusakan lingkungan, dan ekologis senilai Rp271 juta tersebut ke dalam kerugian perekonomian negara dalam pengusutan perkara pokok korupsi. Adapun kerugian keuangan negara dalam kasus pokok korupsinya, sampai saat ini masih dalam penghitungan di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dari penyidikan berjalan saat ini, tim penyidikan Jampidsus, bersama-sama Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan sudah melakukan penelusuran, dan penyitaan aset-aset para tersangka yang dapat dirampas sementara untuk mengganti kerugian negara. Beberapa aset yang disita termasuk lima lahan perusahaan penambangan, dan pelogaman timah.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Respons Kejagung Soal...
Respons Kejagung Soal Pengaduan Jampidsus ke KPK Dinilai Arogan
Kejagung Buka Peluang...
Kejagung Buka Peluang Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati, Kasus Apa?
Kejagung Terima Berkas...
Kejagung Terima Berkas Perkara Kades Kohod soal Pagar Laut dari Bareskrim Polri
Kejagung Periksa 120...
Kejagung Periksa 120 Saksi terkait Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di Pertamina
Usut Korupsi Pertamina,...
Usut Korupsi Pertamina, Kejagung Didukung Presiden
Kejaksaan Selidiki Dugaan...
Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi Proyek PDNS Rp958 Miliar, Geledah Kantor Komdigi
Kejagung Ungkap Ahok...
Kejagung Ungkap Ahok Mengetahui Impor-Ekspor Minyak Mentah Pertamina
8 Jam Diperiksa Kejagung,...
8 Jam Diperiksa Kejagung, Ahok Dicecar 14 Pertanyaan
Salinan Audit BPKP Tak...
Salinan Audit BPKP Tak Diberikan ke Tom Lembong, Pakar Hukum Ragukan Kualitasnya
Rekomendasi
Wakil Belgia Murka Para...
Wakil Belgia Murka Para Anggota Parlemen Eropa Tertawakan Genosida di Gaza
Bikin Panik! Ikon MasterChef...
Bikin Panik! Ikon MasterChef Indonesia Muncul di Hadapan Para Kontestan
Profil dan Biodata Adrian...
Profil dan Biodata Adrian Maulana, Artis yang Banting Setir Jadi Ahli Finansial
Berita Terkini
9 Kombes Digeser Jenderal...
9 Kombes Digeser Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Lemdiklat Polri pada Mutasi Maret 2025
14 menit yang lalu
Profil Brigjen Eko Hadi...
Profil Brigjen Eko Hadi Santoso, Jenderal Antiteror yang Menjabat Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri
1 jam yang lalu
Ada Perluasan Cakupan...
Ada Perluasan Cakupan Operasi Militer Selain Perang di RUU TNI, Ini Saran Pengamat Militer
1 jam yang lalu
Di Depan Duta Besar...
Di Depan Duta Besar Tiongkok, Pimpinan Ormas Islam Kutuk Sindikat Oplosan BBM dan Dukung Danantara
1 jam yang lalu
Soal Imunitas Jaksa,...
Soal Imunitas Jaksa, Ketua BEM FH UBK: Bertentangan dengan Prinsip Kesetaraan
1 jam yang lalu
Dubes Tiongkok Bersama...
Dubes Tiongkok Bersama Para Pemimpin Ormas Islam Konsolidasikan Hubungan Indonesia-Tiongkok
1 jam yang lalu
Infografis
5 Negara dengan Umat...
5 Negara dengan Umat Islam Terbanyak di Dunia Tahun 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved