Kuasa Hukum Beberkan Kronologi Tewasnya ABK Indonesia di Kapal China
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pada Jumat 8 Mei 2020, 14 orang anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di Kapal Long Xing 629 telah tiba di Jakarta dengan selamat.
Serangkaian pemeriksaan kesehatan dilakukan terhadap para ABK, termasuk menjalani karantina kesehatan selama 14 hari sebagai bagian dari protokol Covid-19.
Lewat rilis pers rilis ini, DNT Lawyers sebagai kuasa hukum para ABK akan menguraikan kronologi yang terjadi pada para ABK Indonesia di Kapal Long Xing 629, sekaligus menjelaskan tentang langkah-langkah hukum yang akan ditempuh untuk memulihkan hak korban yang menjadi korban perdagangan orang (perbudakan modern/modernslavery).
Selaku kuasa hukum, DNT Lawyers yang melakukan pendampingan hukum bersama Advocaters For Public Interest Law (APIL) Korea Selatan akan menyampaikan beberapa hal terkait pendampingan hukum dan tindakan yang akan dilakukan demi memberikan keadilan pada ABK tersebut.
Ketika memasuki perairan Korea Selatan, ada 15 ABK Indonesia yang berada di Kapal Long Xing 629. Mereka kemudian dipindahkan ke Kapal Tian Yu 8 dan Long Xing 605 yang akan berlabuh di Busan. Sementara itu, Long Xing 629 beserta ABK Tiongkok melanjutkan pelayaran kembali ke China.
Kapal Tian Yu 8 dan kapal Long Xing 605 telah berada di perairan Busan sejak 14 April 2020. Namun Otoritas Imigrasi Korea Selatan mengharuskan ABK tetap berada di atas kapal selama 10 hari sebagai bagian dari Protokol Covid-19.
Para ABK baru diizinkan turun pada 24 April, kemudian mereka menjalani karantina Covid-19 selama 14 hari di Hotel Ramada. Karantina ini difasilitasi oleh agen awak kapal Fisco Marine Corporation Busan.
Selama menjalani karantina, tim APIL Korea Selatan melakukan interview dengan ABK Indonesia. Dari hasil wawancara tersebut ditemukan bukti secara kuat adanya eksploitasi dan kemungkinan perdagangan orang.
APIL kemudian berkoordinasi dengan DNT Lawyers dan Environmental Justice Foundation (organisasi nirlaba yang berbasis di London, Inggris) untuk mendalami fakta-fakta yang mereka temukan, sekaligus mendorong pemerintah Indonesia agar segera melakukan upaya
Hukum terkait kasus pelanggaran HAM tersebut. Karena operasi dan awak kapal bukan berasal dari Korea Selatan, APIL mengirimkan semua bukti dokumen dan video kepada DNT Lawyers untuk ditindak di Indonesia.
Serangkaian pemeriksaan kesehatan dilakukan terhadap para ABK, termasuk menjalani karantina kesehatan selama 14 hari sebagai bagian dari protokol Covid-19.
Lewat rilis pers rilis ini, DNT Lawyers sebagai kuasa hukum para ABK akan menguraikan kronologi yang terjadi pada para ABK Indonesia di Kapal Long Xing 629, sekaligus menjelaskan tentang langkah-langkah hukum yang akan ditempuh untuk memulihkan hak korban yang menjadi korban perdagangan orang (perbudakan modern/modernslavery).
Selaku kuasa hukum, DNT Lawyers yang melakukan pendampingan hukum bersama Advocaters For Public Interest Law (APIL) Korea Selatan akan menyampaikan beberapa hal terkait pendampingan hukum dan tindakan yang akan dilakukan demi memberikan keadilan pada ABK tersebut.
Ketika memasuki perairan Korea Selatan, ada 15 ABK Indonesia yang berada di Kapal Long Xing 629. Mereka kemudian dipindahkan ke Kapal Tian Yu 8 dan Long Xing 605 yang akan berlabuh di Busan. Sementara itu, Long Xing 629 beserta ABK Tiongkok melanjutkan pelayaran kembali ke China.
Kapal Tian Yu 8 dan kapal Long Xing 605 telah berada di perairan Busan sejak 14 April 2020. Namun Otoritas Imigrasi Korea Selatan mengharuskan ABK tetap berada di atas kapal selama 10 hari sebagai bagian dari Protokol Covid-19.
Para ABK baru diizinkan turun pada 24 April, kemudian mereka menjalani karantina Covid-19 selama 14 hari di Hotel Ramada. Karantina ini difasilitasi oleh agen awak kapal Fisco Marine Corporation Busan.
Selama menjalani karantina, tim APIL Korea Selatan melakukan interview dengan ABK Indonesia. Dari hasil wawancara tersebut ditemukan bukti secara kuat adanya eksploitasi dan kemungkinan perdagangan orang.
APIL kemudian berkoordinasi dengan DNT Lawyers dan Environmental Justice Foundation (organisasi nirlaba yang berbasis di London, Inggris) untuk mendalami fakta-fakta yang mereka temukan, sekaligus mendorong pemerintah Indonesia agar segera melakukan upaya
Hukum terkait kasus pelanggaran HAM tersebut. Karena operasi dan awak kapal bukan berasal dari Korea Selatan, APIL mengirimkan semua bukti dokumen dan video kepada DNT Lawyers untuk ditindak di Indonesia.