Jurnalis Asing Wajib Punya Surat Keterangan Kepolisian? Kapolri dan Kadiv Humas Polri Buka Suara

Kamis, 03 April 2025 - 19:28 WIB
loading...
Jurnalis Asing Wajib...
Ilustrasi jurnalis. Foto/Dok Okezone
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho buka suara soal pemberitaan yang mengaitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing yang bertugas di Indonesia. Pada pernyataan yang beredar sebelumnya disebutkan bahwa SKK menjadi kewajiban bagi jurnalis asing.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyanggah adanya kewajiban bagi jurnalis asing memiliki surat keterangan kepolisian (SKK) sebagai persyaratan untuk melakukan kegiatan peliputan di Indonesia.

Kapolri menjelaskan, dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025, disebutkan dalam Pasal 8 (1), Penerbitan Surat Keterangan Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 (1) huruf b diterbikan berdasarkan permintaan penjamin. Jika tidak ada permintaan dari penjamin, SKK tidak bisa diterbitkan.

Baca juga: Sambut Baik Dorongan Regulasi Pembatasan Media Digital Asing, Dewan Pers: Harus Segera!

"SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing. Tanpa SKK jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangangan yang berlaku," kata Sigit kepada wartawan, Kamis (3/4/2025).

"Jadi pemberitaan terkait dengan kata-kata wajib tidak sesuai, karena dalam Perpol tidak ada kata wajib, tetapi SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Ketua Dewan Pers Komaruddin...
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Tekankan Sikap Kritis dan Konstruktif Media Massa
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Rekomendasi
Swiss vs Bosnia 4-1:...
Swiss vs Bosnia 4-1: La Nati Puncaki Grup B Piala Dunia 2026
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Berita Terkini
Didesak Tegaskan Sikap...
Didesak Tegaskan Sikap ke Pemerintahan Prabowo, PDIP: Memangnya Jazilul Siapa?
Dokter Tifa Ditangkap...
Dokter Tifa Ditangkap Polisi dan Dibawa ke Polda Metro Jaya, Ini Kata Kuasa Hukum
Breaking News! Dokter...
Breaking News! Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya Hari Ini
AHWA dan Masa Depan...
AHWA dan Masa Depan Kepemimpinan NU
Tongkat Komando di Kopasgat...
Tongkat Komando di Kopasgat Berganti, Ada Kasiintel hingga Wadansatbravo 90 Pasgat
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved