ABK Indonesia Terus Jadi Korban, Mekanisme Rekrutmen Mendesak Diperbaiki
Minggu, 07 Februari 2021 - 11:07 WIB
loading...
Petugas mengevakuasi 99 ABK Kapal MV Costa Mediterania di Dermaga JICT 2 Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (6/10/2020). FOTO/DOK.SINDOnews/EKO PURWANTO
A
A
A
JAKARTA - Mekanisme rekrutmen dan pengiriman anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia mendesak diperbaiki. Hal ini disebabkan ABK WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jumlahnya lumayan tinggi. Jumlah permohonan perlindungan ke LPSK pada 2020 lebih banyak dari 2019.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo di Jakarta, Minggu (7/2/2021). Hal ini disampaikannya menyikapi data jumlah kematian ABK WNI sepanjang 2020 yang dilansir Destructive Fishing Watch (DFW).
Sebelumnya, anggota Komisi IV DPR RI Slamet menyoroti tentang lemahnya perlindungan ABK Indonesia yang menurutnya disebabkan karena regulasinya bersifat parsial, belum mengatur perlindungan dari hulu sampai hilir.
Baca juga: 5.629 Warga Indonesia Anak Buah Kapal Asing Telah Dipulangkan
Sependapat dengan Slamet, Antonius mengatakan bahwa pembenahan dari hulu bisa dilakukan dengan menerapkan mekanisme pemberangkatan satu pintu. "Agar (pemberangkatan) satu pintu, bisa dibentuk desk bersama antara Kemenaker, Kemhub, Kemdagri dan Pemda. Jika perlu keluarkan SKB (surat keputusan bersama) tiga Menteri," ujar Anton dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews, Minggu (7/2/2021).
Demikian disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo di Jakarta, Minggu (7/2/2021). Hal ini disampaikannya menyikapi data jumlah kematian ABK WNI sepanjang 2020 yang dilansir Destructive Fishing Watch (DFW).
Sebelumnya, anggota Komisi IV DPR RI Slamet menyoroti tentang lemahnya perlindungan ABK Indonesia yang menurutnya disebabkan karena regulasinya bersifat parsial, belum mengatur perlindungan dari hulu sampai hilir.
Baca juga: 5.629 Warga Indonesia Anak Buah Kapal Asing Telah Dipulangkan
Sependapat dengan Slamet, Antonius mengatakan bahwa pembenahan dari hulu bisa dilakukan dengan menerapkan mekanisme pemberangkatan satu pintu. "Agar (pemberangkatan) satu pintu, bisa dibentuk desk bersama antara Kemenaker, Kemhub, Kemdagri dan Pemda. Jika perlu keluarkan SKB (surat keputusan bersama) tiga Menteri," ujar Anton dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews, Minggu (7/2/2021).
Lihat Juga :