UU Cipta Kerja Jadi Bantalan Pemerintah Ciptakan Lapangan Kerja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disambut dengan optimistis oleh berbagai kalangan. Regulasi sapu jagat ini dinilai bisa menjadi solusi ampuh untuk atasi pengangguran yang melonjak akibat pandemi Covid-19 (virus Corona).
(Baca juga: KPK Cecar Eks Sekdis PU Kota Banjar Soal Aliran Gratifikasi)
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, UU Cipta Kerja bisa menjadi pondasi pemerintah dalam menarik investasi dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya.
(Baca juga: Bawaslu Usul Sirekap Tak Digunakan di Pilkada 2020)
"Menurut kami UU Cipta Kerja dengan berbagai hal yang ditawarkan di dalamnya, diharapkan jadi bantalan buat kita, yang akan memperkuat upaya-upaya pemerintah dalam menciptakan peningkatan lapangan kerja," kata Yustinus, Rabu (11/11/2020).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengangguran sebanyak 9,77 juta orang per Agustus 2020. Angka ini naik 2,67 juta orang dibandingkan posisi Agustus 2019.
Untuk mengurai jumlah pengangguran yang meningkat, Yustinus mengatakan, pemerintah juga menyiapkan solusi selain UU Cipta Kerja. Di antaranya fokus menangani kesehatan, perlindungan sosial hingga memberi dukungan penuh kepada pelaku UMKM.
Untuk perlindungan sosial, pemerintah menggelontorkan bantuan sosial kepada 40 persen masyarakat yang rentan dan terdampak pandemi. Di sisi lain, stimulus pada UMKM juga diberikan, salah satunya lewat bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 2,4 juta.
"Untuk jaga daya beli supaya turun enggak terlalu dalam, maka diberikan bansos. Selain itu, untuk UMKM juga ada dukungan," jelasnya.
Yustinus mengatakan, saat ini yang terpenting adalah membangun optimisme masyarakat kelas menengah atas terhadap pemulihan ekonomi nasional melalui UU Cipta Kerja. Sehingga konsumsi rumah tangga diharapkan pulih kembali di akhir tahun 2020.
"Kuncinya memang ada di kelas menengah atas, ketika PSBB dilonggarkan maka ada aktivitas ekonomi, dan diharapkan memberikan dampak positif bagi upaya penciptaan lapangan kerja baru," kata Yustinus.
(Baca juga: KPK Cecar Eks Sekdis PU Kota Banjar Soal Aliran Gratifikasi)
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, UU Cipta Kerja bisa menjadi pondasi pemerintah dalam menarik investasi dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya.
(Baca juga: Bawaslu Usul Sirekap Tak Digunakan di Pilkada 2020)
"Menurut kami UU Cipta Kerja dengan berbagai hal yang ditawarkan di dalamnya, diharapkan jadi bantalan buat kita, yang akan memperkuat upaya-upaya pemerintah dalam menciptakan peningkatan lapangan kerja," kata Yustinus, Rabu (11/11/2020).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengangguran sebanyak 9,77 juta orang per Agustus 2020. Angka ini naik 2,67 juta orang dibandingkan posisi Agustus 2019.
Untuk mengurai jumlah pengangguran yang meningkat, Yustinus mengatakan, pemerintah juga menyiapkan solusi selain UU Cipta Kerja. Di antaranya fokus menangani kesehatan, perlindungan sosial hingga memberi dukungan penuh kepada pelaku UMKM.
Untuk perlindungan sosial, pemerintah menggelontorkan bantuan sosial kepada 40 persen masyarakat yang rentan dan terdampak pandemi. Di sisi lain, stimulus pada UMKM juga diberikan, salah satunya lewat bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 2,4 juta.
"Untuk jaga daya beli supaya turun enggak terlalu dalam, maka diberikan bansos. Selain itu, untuk UMKM juga ada dukungan," jelasnya.
Yustinus mengatakan, saat ini yang terpenting adalah membangun optimisme masyarakat kelas menengah atas terhadap pemulihan ekonomi nasional melalui UU Cipta Kerja. Sehingga konsumsi rumah tangga diharapkan pulih kembali di akhir tahun 2020.
"Kuncinya memang ada di kelas menengah atas, ketika PSBB dilonggarkan maka ada aktivitas ekonomi, dan diharapkan memberikan dampak positif bagi upaya penciptaan lapangan kerja baru," kata Yustinus.
(maf)