Bawaslu Usul Sirekap Tak Digunakan di Pilkada 2020

Kamis, 12 November 2020 - 06:24 WIB
loading...
Bawaslu Usul Sirekap...
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengusulkan agar aplikasi sistem rekapitulasi secara elektronik (Sirekap) tidak digunakan dalam gelaran Pilkada 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengusulkan agar aplikasi sistem rekapitulasi secara elektronik (Sirekap) tidak digunakan dalam gelaran Pilkada 2020. Sebagai tindaklanjut usulannya, lembaga pengawas ini berencana mengirimkan surat usulan tersebut kepada KPU.

"Kami Senin kemarin sudah menyusun draf surat ke KPU. Bawaslu mengusulkan untuk tidak menggunakan Sirekap," kata anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (12/11/2020). (Baca juga: Perludem Kritisi Penggunaan Sirekap di Pilkada Serentak 2020)

Dia mengatakan, sampai saat ini lembaga pengawas pemilu masih meragukan kesiapan KPU untuk menerapkan Sirekap. Beberapa alasannya antara lain sumber daya manusia (SDM) KPU di jajaran penyelenggara Ad hoc (sementara), baik kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) belum siap. "Setahu kita, berdasarkan pengalaman di pemilu atau pilkada, kesalahan-kesalahan yang terjadi di tahapan pemungutan dan penghitungan lebih banyak karena faktor SDM," ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu itu. (Baca juga: Kesiapan SDM dalam Penerapan Sirekap di Pilkada 2020 Masih Diragukan)

Alasan berikutnya, pemberian bimbingan teknis (bimtek) yang dilakukan penyelenggara Ad hoc sangat terbatas waktunya. Hal ini, kata dia, berdasarkan pengalaman bimtek yang dilakukan KPU pada masa-masa sebelumnya. "Tentu dengan penerapan Sirekap butuh bimtek yang lebih memadahi lagi. Dari sisi SDM, kami khawatir ini akan memengaruhi kualitas pemilihan kita," ujarnya. (Baca juga: Terapkan Sirekap di Pilkada 2020, Bawaslu Ingatkan KPU Soal Ini)

Pertimbangan usulan penolakan Sirekap berikutnya, katanya, terkait dengan ketersediaan jaringan internet. Lalu juga mengenai ketersediaan perangkat yang akan digunakan penyelenggara Ad hoc untuk mendokumentasikan C-Hasil-KWK yang akan discan dan dikirimkan ke Sirekap.

Dari segi hukum, dia melihat dalam pasal-pasal di Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak ada butir-butir yang mengatur rekapitulasi elektronik. Bahkan UU memerintahkan wajib dilakukan secara manual dengan ketentuan memberikan berita acara (BA) hasil penghitungan rekapitulasi. "Dengan sirekap berarti tidak ada lagi BA dalam bentuk fisik, semuanya dalam bentuk elektronik. Nah ini kita akan kesulitan dalam melakukan penanganan pelanggaran. Kita berharap usulan ini nanti bisa disetujui karena besarnya resiko yang harus kita tanggung. Mudah-mudahan surat Bawaslu bisa direspons secara baik oleh KPU," imbuhnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PN Jakpus Menangkan...
PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, PDIP Ajukan Kasasi ke MA
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Sekjen GibranKu Bakal Bentuk Tim Advokasi
Hari Ini DKPP Periksa...
Hari Ini DKPP Periksa Kabag TU Bawaslu terkait Dugaan Asusila
Bawaslu Minta KPU Percepat...
Bawaslu Minta KPU Percepat Tahapan PSU: Rawan Politik Uang!
DKPP Pecat 4 Komisioner...
DKPP Pecat 4 Komisioner KPU Banjarbaru karena Gunakan Surat Suara Lama
Pendamping Desa Dipecat...
Pendamping Desa Dipecat karena Nyaleg, Pertepedesia Pertanyakan Konsistensi Kemendes
MK Perintahkan PSU di...
MK Perintahkan PSU di 24 Daerah, Komisi II DPR Panggil KPU-Bawaslu hingga Pemerintah Pekan Ini
Efisiensi Anggaran:...
Efisiensi Anggaran: KPU Pangkas Rp843 Miliar, Bawaslu Sunat Rp955 Miliar
Partai Perindo Bakal...
Partai Perindo Bakal Jalin Kerja Sama dengan KPU di Level Pusat dan Daerah
Rekomendasi
Borong Employee Experience...
Borong Employee Experience Awards 2025, Bukti Komitmen Tim Human Capital ACC
Deretan Kampus Terbaik...
Deretan Kampus Terbaik Bandung, UK Maranatha Unggul di Posisi Top 5
Reses Maraton 3 Hari,...
Reses Maraton 3 Hari, Legislator Perindo Dapot Hutagalung Serap dan Perjuangkan Curhatan Warga Bengkalis
Berita Terkini
Tim Hukum Hasto Sebut...
Tim Hukum Hasto Sebut Adanya Dugaan Pencatutan Nama Pimpinan Partai oleh Saeful Bahri
10 menit yang lalu
Respons Dokter Tifa...
Respons Dokter Tifa Dilaporkan ke Polisi terkait Ijazah Jokowi: Bagus!
1 jam yang lalu
Usai Dilaporkan ke Bareskrim...
Usai Dilaporkan ke Bareskrim dan MKD, Ahmad Dhani Ngaku Salak Ketik Pono Jadi Porno
1 jam yang lalu
AMSI Syukuran HUT ke-8,...
AMSI Syukuran HUT ke-8, Potong Tumpeng, Halalbihalal, hingga Diskusi Media
1 jam yang lalu
Gerakan #IndonesiaCerah...
Gerakan #IndonesiaCerah Pertanyakan Motif Kelompok yang Selalu Menyudutkan Jokowi
1 jam yang lalu
AI hingga Model Bisnis...
AI hingga Model Bisnis Baru Jadi Tantangan Pers Digital
2 jam yang lalu
Infografis
Amerika Serikat Unjuk...
Amerika Serikat Unjuk Kekuatan Nuklir di Tengah Ketegangan Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved