Eks Calon Hakim Adhoc Tipikor MA Gugat UU Komisi Yudisial ke MK

Senin, 09 November 2020 - 19:40 WIB
loading...
A A A
Wasis menggariskan, adanya penyamaan seleksi antara hakim adhoc pada MA dengan hakim agung yang secara status hakim agung dengan hakim adhoc pada MA berbeda dari aspek kewenangan, adminsitrasi, dan masa jabatannya sebagaimana diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, meskipun memiliki fungsi yang sama di bidang judisial (hakim adhoc memiliki kewenangan judisial khusus), maka menurut pemohon, hak konstitusional pemohon telah dirugikan oleh berlakunya frasa "dan hakim ad hoc" dalam Pasal 13 huruf a UU KY. Hak konstitusional pemohon tersebut sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

"Kerugian hak konstitusional pemohon bersifat spesifik dan aktual yang memiliki hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak konstitusional Pemohon dengan berlakunya ketentuan Pasal 13 huruf a UU KY, khususnya frasa "dan hakim ad hoc". Apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon, maka kerugian hak konstitusional pemohon tidak lagi terjadi," katanya.

Wasis melanjutkan, pada bagian petitum, Burhanuddin sebagai pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi MK memutuskan tiga hal. Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan frasa "dan hakim ad hoc" dalam Pasal 13 huruf a Undang-Undang Komisi Yudisial bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Tiga, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

"Atau, apabila majelis hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Ungkap Banyak Kejanggalan,...
Ungkap Banyak Kejanggalan, Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP
KY Gandeng PPATK Telusuri...
KY Gandeng PPATK Telusuri Transaksi Mencurigakan Hakim
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
KY Bakal Tindak Lanjuti...
KY Bakal Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim
Hadir saat Laporkan...
Hadir saat Laporkan 4 Hakim ke KY, Istri Nadiem: Kami Harap Keadilan
Usai Dikawal Rieke Diah...
Usai Dikawal Rieke Diah Pitaloka, Kasus Nikita Mirzani Kini Dipantau Komisi Yudisial
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Trump Umumkan Tarif...
Trump Umumkan Tarif Global Baru setelah Kalah di Mahkamah Agung AS
Rekomendasi
Jennie BLACKPINK Unggah...
Jennie BLACKPINK Unggah Foto Mesra dengan Pria Misterius, Pacar Baru?
Pakar Militer Ini Ungkap...
Pakar Militer Ini Ungkap Psikologi Presiden Trump Lebih Penting Dibandingkan Biaya Politik
Miskah Umumkan Kehamilan...
Miskah Umumkan Kehamilan Anak Kedua, Sudah 4 Bulan
Berita Terkini
Sekjen PKS: Pemilih...
Sekjen PKS: Pemilih Muda Jadi Kunci, Kader Harus Siap Menangkan Pemilu 2029
Viral Dua WNI Diduga...
Viral Dua WNI Diduga Disekap di Myanmar, Polri Lakukan Koordinasi
DPR Minta KPK Transparan...
DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Menhut
Pengamat Respons Pernyataan...
Pengamat Respons Pernyataan Hotman Paris: Penetapan Tersangka Tak Perlu Izin ke Presiden
Kolaborasi CLIK-Muhammadiyah...
Kolaborasi CLIK-Muhammadiyah Perkuat Literasi Data dan Keuangan untuk Dorong Kesejahteraan Masyarakat
Pengalihan Kasus Febrie...
Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, YLBHI Desak KPK Ambil Alih Penyidikan
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved