Mary Jane Dipulangkan ke Filipina Rabu 18 Desember Dini Hari

Senin, 16 Desember 2024 - 15:26 WIB
loading...
Mary Jane Dipulangkan...
Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram dalam konferensi pers di kantornya, Senin (16/12/2024). Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Veloso akan diterbangkan ke negara asalnya pada Rabu (18/12/2024) dini hari. Hal itu disampaikan Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram dalam konferensi pers di kantornya, Senin (16/12/2024).

"Sekitar pukul 00.30 WIB yang bersangkutan akan kita pindahkan ke lapas yang ada di Filipina," ujar I Nyoman.

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan Mary Jane Veloso terpidana mati kasus narkoba asal Filipina akan dipulangkan ke Filipina dalam waktu dekat. Yusril mengatakan bahwa proses pemulangan Mary Jane ke negara asalnya sudah menjelang tahap akhir.





Kemarin, Mary Jane sudah dipindahkan dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Wanita Yogyakarta dan sudah tiba di LP Pondok Bambu Jakarta. “Dan sedang dalam tahap finalisasi hari ini. Dan besok Insya Allah dalam sehari-dua hari ini sudah dipulangkan, apa namanya itu sudah dipindahkan ke Manila. Jadi tinggal dari Jakarta ke Manilanya aja,” ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Pada kesempatan itu, Yusril mengatakan bahwa sejak kemarin bahwa pihak dari Kementerian Kehakiman dan Kepolisian Filipina telah tiba di Indonesia untuk mengurus proses pemulangan Mary Jane.

"Dan mulai dari kemarin beberapa staf dari Kementerian Kehakiman Filipina, kepolisiannya dia juga sudah datang ke sini. Dan mereka mau persiapkan perjalanannya Insyaallah akan terlaksana dengan baik mungkin kalau tidak besok ya lusa akan dilaksanakan," jelas Yusril.

Yusril pun menegaskan bahwa pemulangan Mary Jane merupakan kesepakatan transfer of prisoner yang persetujuannya telah ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dan Filipina.

"Itu sudah jelas semua ya, saya kira ini sudah berulang-ulang dijelaskan bahwa ini transfer of prisoner dan sudah ditandatangani persetujuannya antara pemerintah Indonesia dan Pemerintah Filipina sebagaimana juga telah ditandatangani perjanjian," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0977 seconds (0.1#10.140)