Eks Calon Hakim Adhoc Tipikor MA Gugat UU Komisi Yudisial ke MK

Senin, 09 November 2020 - 19:40 WIB
loading...
Eks Calon Hakim Adhoc...
Mantan calon hakim adhoc tipikor di MA mengajukan gugatan ke MK atas pemberlakuan Pasal 13 huruf a UU Komisi Yudisial (KY). FOTO/SINDOnews/SABIR LALUHU
A A A
JAKARTA - Mantan calon hakim adhoc tindak pidana korupsi (tipikor) di Mahkamah Agung (MA), Burhanudin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas pemberlakuan Pasal 13 huruf a UU Komisi Yudisial (KY) .

Permohonan yang diajukan Burhanudin teregister dengan perkara nomor: 92/PUU-XVIII/2020. Dia menggandeng Wasis Susetio dan kawan-kawan (dkk) sebagai kuasa pemohon. Secara spesifik, norma yang diujikan yakni sepanjang frasa "dan hakim ad hoc" dalam Pasal 13 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (UU KY).

Pasal 13 huruf a UU KY berbunyi, "Komisi Yudisial mempunyai wewenang: a. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan". (Baca juga: Komisi Yudisial Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2020-2025 )

MK menggelar persidangan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, Senin (9/11/2020). Perkara ditangani oleh hakim panel konstitusi yang dipimpin Saldi Isra dengan anggota Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih. Persidangan dilangsungkan secara virtual. Ada dua kuasa hukum Burhanuddin yang hadir yakni Wasis Susetio dan Zainal Arifin.

Wasis Susetio membeberkan, Burhanuddin selaku pemohon prinsipal merupakan warga negara Indonesia yang juga pernah mengikuti seleksi calon hakim adhoc tipikor di MA pada 2016 yang seleksinya diselenggarakan oleh KY. Burhanuddin sebagai pemohon merasa terhalangi oleh frasa "dan hakim ad hoc" dalam Pasal 13 huruf a UU KY.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Ungkap Banyak Kejanggalan,...
Ungkap Banyak Kejanggalan, Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP
KY Gandeng PPATK Telusuri...
KY Gandeng PPATK Telusuri Transaksi Mencurigakan Hakim
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
KY Bakal Tindak Lanjuti...
KY Bakal Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim
Hadir saat Laporkan...
Hadir saat Laporkan 4 Hakim ke KY, Istri Nadiem: Kami Harap Keadilan
Usai Dikawal Rieke Diah...
Usai Dikawal Rieke Diah Pitaloka, Kasus Nikita Mirzani Kini Dipantau Komisi Yudisial
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Trump Umumkan Tarif...
Trump Umumkan Tarif Global Baru setelah Kalah di Mahkamah Agung AS
Rekomendasi
Gara-Gara GERD dan Sinus,...
Gara-Gara GERD dan Sinus, Afgan Ungkap Sempat Kehilangan Suara Jelang Konser
Drama 10 Gol! Inggris...
Drama 10 Gol! Inggris vs Prancis Resmi Jadi Laga Paling Produktif di Piala Dunia 2026
Beda Pendapat dengan...
Beda Pendapat dengan Pemerintah, Banyak Warga Rusia Didenda dan Dipenjara
Berita Terkini
Kejagung: Febrie Adriansyah...
Kejagung: Febrie Adriansyah Baru Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU Asabri
Daftar 25 Perwira TNI...
Daftar 25 Perwira TNI AL Pecah Bintang usai Upacara Kenaikan Pangkat Juli 2026
Tersangka Kuota Haji...
Tersangka Kuota Haji Ajukan Praperadilan, KPK Tegaskan Penggeledahan Berdasarkan Aturan
Pengamat: Kapolri Tak...
Pengamat: Kapolri Tak Kriminalisasi Febrie, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP
Wakil Ketua Komisi VIII...
Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Integrasi Zakat-Pajak Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved