Eks Calon Hakim Adhoc Tipikor MA Gugat UU Komisi Yudisial ke MK
Senin, 09 November 2020 - 19:40 WIB
loading...
Mantan calon hakim adhoc tipikor di MA mengajukan gugatan ke MK atas pemberlakuan Pasal 13 huruf a UU Komisi Yudisial (KY). FOTO/SINDOnews/SABIR LALUHU
A
A
A
JAKARTA - Mantan calon hakim adhoc tindak pidana korupsi (tipikor) di Mahkamah Agung (MA), Burhanudin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas pemberlakuan Pasal 13 huruf a UU Komisi Yudisial (KY) .
Permohonan yang diajukan Burhanudin teregister dengan perkara nomor: 92/PUU-XVIII/2020. Dia menggandeng Wasis Susetio dan kawan-kawan (dkk) sebagai kuasa pemohon. Secara spesifik, norma yang diujikan yakni sepanjang frasa "dan hakim ad hoc" dalam Pasal 13 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (UU KY).
Pasal 13 huruf a UU KY berbunyi, "Komisi Yudisial mempunyai wewenang: a. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan". (Baca juga: Komisi Yudisial Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2020-2025 )
MK menggelar persidangan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, Senin (9/11/2020). Perkara ditangani oleh hakim panel konstitusi yang dipimpin Saldi Isra dengan anggota Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih. Persidangan dilangsungkan secara virtual. Ada dua kuasa hukum Burhanuddin yang hadir yakni Wasis Susetio dan Zainal Arifin.
Wasis Susetio membeberkan, Burhanuddin selaku pemohon prinsipal merupakan warga negara Indonesia yang juga pernah mengikuti seleksi calon hakim adhoc tipikor di MA pada 2016 yang seleksinya diselenggarakan oleh KY. Burhanuddin sebagai pemohon merasa terhalangi oleh frasa "dan hakim ad hoc" dalam Pasal 13 huruf a UU KY.
Permohonan yang diajukan Burhanudin teregister dengan perkara nomor: 92/PUU-XVIII/2020. Dia menggandeng Wasis Susetio dan kawan-kawan (dkk) sebagai kuasa pemohon. Secara spesifik, norma yang diujikan yakni sepanjang frasa "dan hakim ad hoc" dalam Pasal 13 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (UU KY).
Pasal 13 huruf a UU KY berbunyi, "Komisi Yudisial mempunyai wewenang: a. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan". (Baca juga: Komisi Yudisial Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2020-2025 )
MK menggelar persidangan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, Senin (9/11/2020). Perkara ditangani oleh hakim panel konstitusi yang dipimpin Saldi Isra dengan anggota Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih. Persidangan dilangsungkan secara virtual. Ada dua kuasa hukum Burhanuddin yang hadir yakni Wasis Susetio dan Zainal Arifin.
Wasis Susetio membeberkan, Burhanuddin selaku pemohon prinsipal merupakan warga negara Indonesia yang juga pernah mengikuti seleksi calon hakim adhoc tipikor di MA pada 2016 yang seleksinya diselenggarakan oleh KY. Burhanuddin sebagai pemohon merasa terhalangi oleh frasa "dan hakim ad hoc" dalam Pasal 13 huruf a UU KY.
Lihat Juga :