Eks Calon Hakim Adhoc Tipikor MA Gugat UU Komisi Yudisial ke MK

Senin, 09 November 2020 - 19:40 WIB
loading...
Eks Calon Hakim Adhoc...
Mantan calon hakim adhoc tipikor di MA mengajukan gugatan ke MK atas pemberlakuan Pasal 13 huruf a UU Komisi Yudisial (KY). FOTO/SINDOnews/SABIR LALUHU
A A A
JAKARTA - Mantan calon hakim adhoc tindak pidana korupsi (tipikor) di Mahkamah Agung (MA), Burhanudin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas pemberlakuan Pasal 13 huruf a UU Komisi Yudisial (KY) .

Permohonan yang diajukan Burhanudin teregister dengan perkara nomor: 92/PUU-XVIII/2020. Dia menggandeng Wasis Susetio dan kawan-kawan (dkk) sebagai kuasa pemohon. Secara spesifik, norma yang diujikan yakni sepanjang frasa "dan hakim ad hoc" dalam Pasal 13 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (UU KY).

Pasal 13 huruf a UU KY berbunyi, "Komisi Yudisial mempunyai wewenang: a. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan". (Baca juga: Komisi Yudisial Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2020-2025 )

MK menggelar persidangan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, Senin (9/11/2020). Perkara ditangani oleh hakim panel konstitusi yang dipimpin Saldi Isra dengan anggota Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih. Persidangan dilangsungkan secara virtual. Ada dua kuasa hukum Burhanuddin yang hadir yakni Wasis Susetio dan Zainal Arifin.

Wasis Susetio membeberkan, Burhanuddin selaku pemohon prinsipal merupakan warga negara Indonesia yang juga pernah mengikuti seleksi calon hakim adhoc tipikor di MA pada 2016 yang seleksinya diselenggarakan oleh KY. Burhanuddin sebagai pemohon merasa terhalangi oleh frasa "dan hakim ad hoc" dalam Pasal 13 huruf a UU KY.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Trump Umumkan Tarif...
Trump Umumkan Tarif Global Baru setelah Kalah di Mahkamah Agung AS
Ketua KY Temui Komisi...
Ketua KY Temui Komisi Pemberantasan Korupsi Terkait Penanganan Kasus Hakim Depok
Rekomendasi
Ingin Kendalikan Selat...
Ingin Kendalikan Selat Hormuz, Iran Serukan Kerangka Keamanan dengan Negara Arab
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
IHSG Pekan Depan Diprediksi...
IHSG Pekan Depan Diprediksi Rawan Koreksi, Bakal Menguji Level 5.723-5.784
Berita Terkini
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved