Eks Calon Hakim Adhoc Tipikor MA Gugat UU Komisi Yudisial ke MK

Senin, 09 November 2020 - 19:40 WIB
loading...
Eks Calon Hakim Adhoc...
Mantan calon hakim adhoc tipikor di MA mengajukan gugatan ke MK atas pemberlakuan Pasal 13 huruf a UU Komisi Yudisial (KY). FOTO/SINDOnews/SABIR LALUHU
A A A
JAKARTA - Mantan calon hakim adhoc tindak pidana korupsi (tipikor) di Mahkamah Agung (MA), Burhanudin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas pemberlakuan Pasal 13 huruf a UU Komisi Yudisial (KY) .

Permohonan yang diajukan Burhanudin teregister dengan perkara nomor: 92/PUU-XVIII/2020. Dia menggandeng Wasis Susetio dan kawan-kawan (dkk) sebagai kuasa pemohon. Secara spesifik, norma yang diujikan yakni sepanjang frasa "dan hakim ad hoc" dalam Pasal 13 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (UU KY).

Pasal 13 huruf a UU KY berbunyi, "Komisi Yudisial mempunyai wewenang: a. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan". (Baca juga: Komisi Yudisial Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2020-2025 )

MK menggelar persidangan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, Senin (9/11/2020). Perkara ditangani oleh hakim panel konstitusi yang dipimpin Saldi Isra dengan anggota Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih. Persidangan dilangsungkan secara virtual. Ada dua kuasa hukum Burhanuddin yang hadir yakni Wasis Susetio dan Zainal Arifin.

Wasis Susetio membeberkan, Burhanuddin selaku pemohon prinsipal merupakan warga negara Indonesia yang juga pernah mengikuti seleksi calon hakim adhoc tipikor di MA pada 2016 yang seleksinya diselenggarakan oleh KY. Burhanuddin sebagai pemohon merasa terhalangi oleh frasa "dan hakim ad hoc" dalam Pasal 13 huruf a UU KY.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Kejagung Geledah Perusahaan...
Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Milik Zarof Ricar
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Trump Umumkan Tarif...
Trump Umumkan Tarif Global Baru setelah Kalah di Mahkamah Agung AS
Ketua KY Temui Komisi...
Ketua KY Temui Komisi Pemberantasan Korupsi Terkait Penanganan Kasus Hakim Depok
Gelar PKPA, Peradi:...
Gelar PKPA, Peradi: Advokat Berkualitas Lahir dari Pendidikan yang Benar
Rekomendasi
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Film Menjadi Medium...
Film Menjadi Medium Inklusi, Empati, dan Ruang Kolaborasi bagi Anak Muda Indonesia
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved