Perihal Jalur Konstitusional Pembatalan UU Cipta Kerja

Sabtu, 07 November 2020 - 04:52 WIB
loading...
A A A
Wewenang DPR dan Presiden untuk melakukan pembahasan dan perubahan terhadap substansi hanya dapat dilakukan sampai keputusan persetujuan diambil dalam rapat paripurna. A contrario, sejak persetujuan dalam rapat paripurna, DPR dan Presiden tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan terhadap substansi UU Cipta Kerja tersebut.

Jangankan setelah diundangkan, pasca persetujuan dalam rapat paripurna wewenang DPR terbatas hanya untuk membenahi teknis penulisan sebelum dikirim kepada Presiden untuk disahkan dan kemudian diundangkan dalam lembaran negara. Hal ini sesuai dengan penjelasan Pasal 72 ayat (2) UU PPP yang menyatakan bahwa "Tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja dianggap layak untuk mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan teknis penulisan Rancangan Undang-Undang …".

Pun demikian dengan Presiden, setelah persetujuan dalam rapat paripurna kewenangannya terbatas hanya untuk mengesahkan UU Cipta Kerja tersebut. Itu bermakna bahwa setelah persetujuan dalam rapat peripurna, Presiden tidak lagi punya kewenangan untuk mengubah ketentuan-ketentuan UU Cipta Kerja meskipun "hanya sebatas" kata, titik, dan/atau koma sebab ia dapat menyebabkan perubahan makna (substansi). (Baca juga: Yusril Sarankan Pemerintah Bentuk Tim Penampung Aspirasi UU Ciptaker )

Jika Presiden dan/atau DPR masih melakukan perubahan terhadap UU Cipta Kerja yang telah diundangkan, maka itu sama artinya dengan mengubah UU Cipta Kerja tanpa adanya dasar kewenangan. Jadi sangat tidak tepat manakala Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Presiden dan DPR masih dapat melakukan perbaikan (perubahan) terhadap "salah ketik" dalam UU Cipta kerja yang telah diundangkan untuk kemudian diumumkan (diundangkan) kembali dalam lembaran negara (Detik.com, Rabu, 4/11). Sebab, UU Perubahan yang dibentuk tanpa adanya dasar kewenangan tersebut adalah batal demi hukum. Batal demi hukum bermakna bahwa UU Perubahan yang dihasilkan dari tindakan yang nyata-nyata tak ada dasar kewenangannya harus dianggap tidak pernah ada dan sekaligus tidak memiliki implikasi apapun (ex tunc) terhadap UU Cipta kerja yang telah diundangkan pada hari Senin (2/11) tersebut.

Harapan kepada MK
DPR dan Presiden tak perlu "khawatir dan risau" terhadap adanya "salah ketik" dalam UU Cipta Kerja yang telah diundangkan tersebut. Sebab, berdasarkan asas praesumptio iustae causa, penilaian adanya cacat hukum dalam UU Cipta Kerja tidak kemudian menyebabkan UU tersebut tidak sah dan batal. Artinya bahwa sejak UU Cipta Kerja diundangkan, maka "salah ketik pun" yang terdapat dalam UU tersebut harus dianggap sah dan berlaku sebelum ada pembatalan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Dokter Tifa dan Roy...
Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
Ekonomi Piala Dunia...
Ekonomi Piala Dunia dan Problem Institusi di Indonesia
Transformasi Polri di...
Transformasi Polri di Tengah Era Disrupsi Digital
Tantangan Tata Kelola...
Tantangan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Ketahanan Nasional
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Rugi Miliaran, Bareskrim...
Rugi Miliaran, Bareskrim Bongkar Penyelewengan Gas Subsidi
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Rekomendasi
Perkuat Ekosistem Emas...
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, Pegadaian Resmi Jadi Bagian Pendirian Indonesia Bullion Market Association (IBMA)
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
Berita Terkini
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Pimpinan DPR Singgung Asas Kesetaraan
DJP Libatkan Babinsa...
DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, DPR: Jangan Ada Kesan Menakut-nakuti
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran...
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden
Gelar Festival Literasi...
Gelar Festival Literasi Islam, Kemenag: Ada Wakaf Al Qur'an dan Cek Kesehatan Gratis
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan Lu Punya Otak Gak? ke Wartawan
Infografis
5 Jurus Prabowo Percepat...
5 Jurus Prabowo Percepat Penciptaan Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved