Perihal Jalur Konstitusional Pembatalan UU Cipta Kerja

Sabtu, 07 November 2020 - 04:52 WIB
loading...
A A A
Wewenang DPR dan Presiden untuk melakukan pembahasan dan perubahan terhadap substansi hanya dapat dilakukan sampai keputusan persetujuan diambil dalam rapat paripurna. A contrario, sejak persetujuan dalam rapat paripurna, DPR dan Presiden tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan terhadap substansi UU Cipta Kerja tersebut.

Jangankan setelah diundangkan, pasca persetujuan dalam rapat paripurna wewenang DPR terbatas hanya untuk membenahi teknis penulisan sebelum dikirim kepada Presiden untuk disahkan dan kemudian diundangkan dalam lembaran negara. Hal ini sesuai dengan penjelasan Pasal 72 ayat (2) UU PPP yang menyatakan bahwa "Tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja dianggap layak untuk mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan teknis penulisan Rancangan Undang-Undang …".

Pun demikian dengan Presiden, setelah persetujuan dalam rapat paripurna kewenangannya terbatas hanya untuk mengesahkan UU Cipta Kerja tersebut. Itu bermakna bahwa setelah persetujuan dalam rapat peripurna, Presiden tidak lagi punya kewenangan untuk mengubah ketentuan-ketentuan UU Cipta Kerja meskipun "hanya sebatas" kata, titik, dan/atau koma sebab ia dapat menyebabkan perubahan makna (substansi). (Baca juga: Yusril Sarankan Pemerintah Bentuk Tim Penampung Aspirasi UU Ciptaker )

Jika Presiden dan/atau DPR masih melakukan perubahan terhadap UU Cipta Kerja yang telah diundangkan, maka itu sama artinya dengan mengubah UU Cipta Kerja tanpa adanya dasar kewenangan. Jadi sangat tidak tepat manakala Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Presiden dan DPR masih dapat melakukan perbaikan (perubahan) terhadap "salah ketik" dalam UU Cipta kerja yang telah diundangkan untuk kemudian diumumkan (diundangkan) kembali dalam lembaran negara (Detik.com, Rabu, 4/11). Sebab, UU Perubahan yang dibentuk tanpa adanya dasar kewenangan tersebut adalah batal demi hukum. Batal demi hukum bermakna bahwa UU Perubahan yang dihasilkan dari tindakan yang nyata-nyata tak ada dasar kewenangannya harus dianggap tidak pernah ada dan sekaligus tidak memiliki implikasi apapun (ex tunc) terhadap UU Cipta kerja yang telah diundangkan pada hari Senin (2/11) tersebut.

Harapan kepada MK
DPR dan Presiden tak perlu "khawatir dan risau" terhadap adanya "salah ketik" dalam UU Cipta Kerja yang telah diundangkan tersebut. Sebab, berdasarkan asas praesumptio iustae causa, penilaian adanya cacat hukum dalam UU Cipta Kerja tidak kemudian menyebabkan UU tersebut tidak sah dan batal. Artinya bahwa sejak UU Cipta Kerja diundangkan, maka "salah ketik pun" yang terdapat dalam UU tersebut harus dianggap sah dan berlaku sebelum ada pembatalan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Rupiah, IHSG, dan Krisis...
Rupiah, IHSG, dan Krisis Kepercayaan
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Ujian Kapasitas Negara,...
Ujian Kapasitas Negara, Bukan Sekadar Kasus Korupsi
Menata Demokrasi Produktif...
Menata Demokrasi Produktif untuk Kesejahteraan Lintas Generasi
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Rugi Miliaran, Bareskrim...
Rugi Miliaran, Bareskrim Bongkar Penyelewengan Gas Subsidi
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Rekomendasi
Timnas Indonesia dan...
Timnas Indonesia dan Oman Tiba, Lautan Suporter Padati Stadion GBK
Iran Berniat Kembangan...
Iran Berniat Kembangan Rudal Balistik Antarbenua biar Tambah Menakutkan
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Arab Saudi Bangun Jalur...
Arab Saudi Bangun Jalur Kereta Api Landbridge Rp116 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved