KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Selasa, 21 Juli 2026 - 14:09 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor pada hari ini. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor pada hari ini. Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (21/7/2026).
"Pemeriksaan pertama terkait tersangka korporasi," sambungnya.
Baca juga: KPK Tetapkan Tiga Korporasi sebagai Tersangka dalam Kasus Rita Widyasari
Dalam kesempatan ini, Mudyat Noor dipanggil bersama tiga saksi lain, yakni Warih selaku IRT, Atang selaku swasta, dan Wilfred Imanuel Adisulung Singkali selaku Karyawan BUMN. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (21/7/2026).
"Pemeriksaan pertama terkait tersangka korporasi," sambungnya.
Baca juga: KPK Tetapkan Tiga Korporasi sebagai Tersangka dalam Kasus Rita Widyasari
Dalam kesempatan ini, Mudyat Noor dipanggil bersama tiga saksi lain, yakni Warih selaku IRT, Atang selaku swasta, dan Wilfred Imanuel Adisulung Singkali selaku Karyawan BUMN. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
Lihat Juga :