Yusril Sarankan Pemerintah Bentuk Tim Penampung Aspirasi UU Ciptaker
Rabu, 04 November 2020 - 10:09 WIB
loading...
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menyarankan kepada pemerintah untuk merespons secara bijak terkait dengan UU Ciptaker yang dikeluhkan masyarakat khususnya kalangan buruh itu. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menyarankan kepada pemerintah untuk merespons secara bijak terkait dengan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja ( UU Ciptaker ) yang dikeluhkan masyarakat khususnya kalangan buruh itu. UU setebal 1.187 halaman itu sebelumnya telah diteken Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) dan masuk dalam Lembaran Negara di Kemenkumham.
Yusril menyarankan untuk dibentuk Tim Penampung Aspirasin mengingat banyaknya komplain terhadap UU Ciptaker tersebut. "Maka ada baiknya jika pemerintah membentuk tim (Penampung Aspirasi) untuk mengkaji dan sekaligus menampung aspirasi masyarakat yang tidak puas atas undang-undang ini," ujar Yusril dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (4/11/2020). (Baca juga: UU Ciptaker Menyulut Kontroversi, Begini Pandangan Yusril Ihza Mahendra)
Menurut dia, langkah ini penting untuk menunjukkan kepada rakyat bahwa pemerintah tanggap terhadap aspirasi dan sadar bahwa UU Nomor 12 Tahun 2020 itu perlu disempurnakan. Sebab, terjadinya demo besar-besaran di berbagai kota tidaklah dapat dipandang remeh.
Selain itu, mantan kuasa hukum Presiden Jokowi di Pilpres 2019 itu mengatakan aspirasi para pekerja, akademisi, aktivis sosial dan mahasiswa sangat perlu mendapat tanggapan pemerintah sebagai pelaksanaan demokrasi.
Pemerintah, menurutnya, harus punya keberanian berdialog dengan elemen masyarakat yang tidak puas dengan UU Ciptaker. "Dengan dialog itu, pemerintah akan menyadari bahwa Undang-undang Cipta Kerja ini mengandung banyak kekurangan yang perlu diperbaiki dan disempurnakan," terangnya.
Yusril menyarankan untuk dibentuk Tim Penampung Aspirasin mengingat banyaknya komplain terhadap UU Ciptaker tersebut. "Maka ada baiknya jika pemerintah membentuk tim (Penampung Aspirasi) untuk mengkaji dan sekaligus menampung aspirasi masyarakat yang tidak puas atas undang-undang ini," ujar Yusril dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (4/11/2020). (Baca juga: UU Ciptaker Menyulut Kontroversi, Begini Pandangan Yusril Ihza Mahendra)
Menurut dia, langkah ini penting untuk menunjukkan kepada rakyat bahwa pemerintah tanggap terhadap aspirasi dan sadar bahwa UU Nomor 12 Tahun 2020 itu perlu disempurnakan. Sebab, terjadinya demo besar-besaran di berbagai kota tidaklah dapat dipandang remeh.
Selain itu, mantan kuasa hukum Presiden Jokowi di Pilpres 2019 itu mengatakan aspirasi para pekerja, akademisi, aktivis sosial dan mahasiswa sangat perlu mendapat tanggapan pemerintah sebagai pelaksanaan demokrasi.
Pemerintah, menurutnya, harus punya keberanian berdialog dengan elemen masyarakat yang tidak puas dengan UU Ciptaker. "Dengan dialog itu, pemerintah akan menyadari bahwa Undang-undang Cipta Kerja ini mengandung banyak kekurangan yang perlu diperbaiki dan disempurnakan," terangnya.
Lihat Juga :