Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Pimpinan DPR Singgung Asas Kesetaraan
Selasa, 21 Juli 2026 - 13:46 WIB
loading...
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa (kiri) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menjunjung tinggi asas kesetaraan dalam menangani perkara kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa meminta Kejaksaan Agung ( Kejagung ) untuk menjunjung tinggi asas kesetaraan dalam menangani perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah . Permintaan dilayangkan Saan merespons anggapan penanganan berbeda terhadap Febrie dan satu tersangka lainnya, Don Ritto.
Diketahui, Don Ritto telah ditahan. Sementara, Febrie hingga kini belum juga ditahan. Kata Saan, asas kesetaraan menjadi hal penting bagi penanganan perkara.
"Kita berharap bahwa ada equalitas ya, ada kesetaraan dalam soal penanganan. Jadi asas kesetaraan itu tetap menjadi hal penting, dan tidak apa membedakan satu sama lain," ujar Saan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).
Baca Juga: Febrie Adriansyah Tidak Ditahan, Kuasa Hukum: Sudah Mengundurkan Diri, Artinya Kooperatif
Namun, Saan menyatakan, DPR RI menghormati penanganan perkara itu oleh Kejagung. "Kita tentu proses penyidikan kan pemeriksaan mesti terus berlangsung dan tentu kita akan menunggu menghormati proses jalannya hukum yang sedang berlanjut," pungkas Saan.
Diketahui, Don Ritto telah ditahan. Sementara, Febrie hingga kini belum juga ditahan. Kata Saan, asas kesetaraan menjadi hal penting bagi penanganan perkara.
"Kita berharap bahwa ada equalitas ya, ada kesetaraan dalam soal penanganan. Jadi asas kesetaraan itu tetap menjadi hal penting, dan tidak apa membedakan satu sama lain," ujar Saan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).
Baca Juga: Febrie Adriansyah Tidak Ditahan, Kuasa Hukum: Sudah Mengundurkan Diri, Artinya Kooperatif
Namun, Saan menyatakan, DPR RI menghormati penanganan perkara itu oleh Kejagung. "Kita tentu proses penyidikan kan pemeriksaan mesti terus berlangsung dan tentu kita akan menunggu menghormati proses jalannya hukum yang sedang berlanjut," pungkas Saan.
Lihat Juga :