Perihal Jalur Konstitusional Pembatalan UU Cipta Kerja

Sabtu, 07 November 2020 - 04:52 WIB
loading...
A A A
Jadi apabila Presiden dan DPR tidak melakukan perubahan (revisi) melalui penerbitan Perppu atau melalui legislative review, maka "salah ketik" dan kemungkinan adanya cacat hukum bawaan lainnya yang terkandung dalam UU Cipta Kerja tetap sah dan berlaku serta mengikat semua pihak. "Keabsahan" salah ketik (cacat hukum) UU Cipta Kerja tersebut tentu saja tidak baik jika dibiarkan terus berlaku dan mengikat semua pihak. Oleh sebab itu, perlu dilakukan langkah konstitusional lainnya untuk membatalkannya yaitu dengan cara mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Sampai saat ini sudah ada beberapa pihak yang mengajukan judicial review atas UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Tercatat misalnya bahwa dua konfederasi buruh terbesar di Indonesia, Konfederasi Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), telah mengajukan uji materiil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (Sindonews, Selasa, 3/11). Sangat memungkinkan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi akan terus mengalir dari berbagai pihak mengingat materi muatan UU Cipta Kerja tersebut bukan hanya tentang ketenagakerjaan, akan tetapi ia juga mengatur klaster-klaster lainnya yang juga dinilai bermasalah (cacat hukum) oleh publik.

Selain pengujian materiil, pengujian formil UU Cipta Kerja sangat berpeluang juga untuk diajukan ke Mahkmah Konstitusi. Dikatakan demikian karena proses pembentukan UU Cipta Kerja tersebut seperti dikatakan Zainal Arifin Mochtar memang tak wajar (Kompas, Selasa, 20/10). Bahkan lebih dari itu, publik menduga bahwa setelah persetujuan dalam rapat paripurna, DPR dan Presiden masih melakukan perubahan terhadap substansi UU Cipta Kerja. Apabila dugaan tersebut dapat dibuktikan kebenarannya, maka UU Cipta Kerja bukan hanya megandung cacat prosedur tetapi juga mengandung cacat wewenang.

Penilaian adanya cacat prosedur yang didukung pula oleh penilaian adanya adanya cacat wewenang merupakan modal yang kuat untuk menguji legalitas (keabsahan) formal UU Cipta Kerja. Jika terbukti, tentu saja publik termasuk saya berharap dan menyerukan kepada Mahkamah Konstitusi agar berani untuk mengabulkan pengujian formil tersebut yang akan mengakibatkan batalnya UU Cipta Kerja secara keseluruhan.
(abd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1985 seconds (0.1#10.140)