Perihal Jalur Konstitusional Pembatalan UU Cipta Kerja

Sabtu, 07 November 2020 - 04:52 WIB
loading...
A A A
Jadi apabila Presiden dan DPR tidak melakukan perubahan (revisi) melalui penerbitan Perppu atau melalui legislative review, maka "salah ketik" dan kemungkinan adanya cacat hukum bawaan lainnya yang terkandung dalam UU Cipta Kerja tetap sah dan berlaku serta mengikat semua pihak. "Keabsahan" salah ketik (cacat hukum) UU Cipta Kerja tersebut tentu saja tidak baik jika dibiarkan terus berlaku dan mengikat semua pihak. Oleh sebab itu, perlu dilakukan langkah konstitusional lainnya untuk membatalkannya yaitu dengan cara mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Sampai saat ini sudah ada beberapa pihak yang mengajukan judicial review atas UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Tercatat misalnya bahwa dua konfederasi buruh terbesar di Indonesia, Konfederasi Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), telah mengajukan uji materiil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (Sindonews, Selasa, 3/11). Sangat memungkinkan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi akan terus mengalir dari berbagai pihak mengingat materi muatan UU Cipta Kerja tersebut bukan hanya tentang ketenagakerjaan, akan tetapi ia juga mengatur klaster-klaster lainnya yang juga dinilai bermasalah (cacat hukum) oleh publik.

Selain pengujian materiil, pengujian formil UU Cipta Kerja sangat berpeluang juga untuk diajukan ke Mahkmah Konstitusi. Dikatakan demikian karena proses pembentukan UU Cipta Kerja tersebut seperti dikatakan Zainal Arifin Mochtar memang tak wajar (Kompas, Selasa, 20/10). Bahkan lebih dari itu, publik menduga bahwa setelah persetujuan dalam rapat paripurna, DPR dan Presiden masih melakukan perubahan terhadap substansi UU Cipta Kerja. Apabila dugaan tersebut dapat dibuktikan kebenarannya, maka UU Cipta Kerja bukan hanya megandung cacat prosedur tetapi juga mengandung cacat wewenang.

Penilaian adanya cacat prosedur yang didukung pula oleh penilaian adanya adanya cacat wewenang merupakan modal yang kuat untuk menguji legalitas (keabsahan) formal UU Cipta Kerja. Jika terbukti, tentu saja publik termasuk saya berharap dan menyerukan kepada Mahkamah Konstitusi agar berani untuk mengabulkan pengujian formil tersebut yang akan mengakibatkan batalnya UU Cipta Kerja secara keseluruhan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Dokter Tifa dan Roy...
Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
Ekonomi Piala Dunia...
Ekonomi Piala Dunia dan Problem Institusi di Indonesia
Transformasi Polri di...
Transformasi Polri di Tengah Era Disrupsi Digital
Tantangan Tata Kelola...
Tantangan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Ketahanan Nasional
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Rugi Miliaran, Bareskrim...
Rugi Miliaran, Bareskrim Bongkar Penyelewengan Gas Subsidi
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Rekomendasi
BTS Jadi Magnet di Final...
BTS Jadi Magnet di Final Piala Dunia 2026, Justin Bieber hingga Tom Cruise Datang Menyapa
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Solusi Tagihan dan Konsumsi...
Solusi Tagihan dan Konsumsi Token Listrik Makin Berasa, Ini Cara Cepat Lebih Hemat dari ShopeePay
Berita Terkini
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Pimpinan DPR Singgung Asas Kesetaraan
DJP Libatkan Babinsa...
DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, DPR: Jangan Ada Kesan Menakut-nakuti
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran...
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden
Gelar Festival Literasi...
Gelar Festival Literasi Islam, Kemenag: Ada Wakaf Al Qur'an dan Cek Kesehatan Gratis
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan Lu Punya Otak Gak? ke Wartawan
Infografis
Kisah Jalur KRL Jabodetabek,...
Kisah Jalur KRL Jabodetabek, Diawali Rute Tanjung Priok-Jatinegara Pada 1924
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved