Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas

Senin, 20 Juli 2026 - 14:42 WIB
loading...
Perubahan UU Pemilu:...
Ikhwan Fahrojih, Direktur Eksekutif Pradipta Institute, Jakarta. Foto/Dok. SindoNews
A A A
Ikhwan Fahrojih
Direktur Eksekutif Pradipta Institute, Jakarta

REVISI Undang-Undang Pemilu merupakan momentum penting untuk melakukan reformasi sistem politik Indonesia. Evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024, berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, serta dinamika demokrasi nasional menunjukkan bahwa perubahan tidak cukup hanya bersifat teknis, tetapi juga harus menyentuh aspek substansial guna memperkuat kualitas demokrasi konstitusional.

Pembahasan revisi UU Pemilu saat ini juga diarahkan pada sedikitnya sepuluh isu strategis yang menjadi perhatian berbagai kalangan. Pertama, penataan sistem pemilu legislatif. Perdebatan mengenai sistem proporsional terbuka, proporsional tertutup, maupun sistem campuran harus berorientasi pada dua tujuan utama, yaitu meningkatkan kualitas representasi rakyat dan memperkuat kelembagaan partai politik. Sistem yang dipilih harus mampu menjaga keseimbangan antara kedaulatan pemilih dengan pembenahan institusi partai.

Kedua, penataan ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Ambang batas perlu dirumuskan secara proporsional agar tidak menghilangkan hak konstitusional warga negara untuk memperoleh representasi politik, namun tetap mampu menciptakan sistem kepartaian yang efektif sehingga pemerintahan lebih stabil.

Ketiga, penyesuaian pengaturan presidential threshold. Setelah berbagai perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi, pengaturan pencalonan presiden harus diarahkan untuk menjamin persaingan yang lebih terbuka, adil, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh kekuatan politik sesuai prinsip konstitusi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
GKSR Usulkan Parliamentary...
GKSR Usulkan Parliamentary Threshold 1%, Ferry Kurnia: Cegah Suara Terbuang
Dokter Tifa dan Roy...
Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
Ekonomi Piala Dunia...
Ekonomi Piala Dunia dan Problem Institusi di Indonesia
Transformasi Polri di...
Transformasi Polri di Tengah Era Disrupsi Digital
Konsolidasi Kekuatan...
Konsolidasi Kekuatan di Jawa Barat, Perindo Targetkan Basis Kemenangan dan Model Nasional
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Forum Kebijakan Kita...
Forum Kebijakan Kita di UGM Dorong Mahasiswa Aktif Kawal Demokrasi dan Pendidikan
Rekomendasi
Nico Williams Hadiahkan...
Nico Williams Hadiahkan Medali Emas Piala Dunia 2026 untuk Sang Ibunda
Tugas Berat PM Inggris...
Tugas Berat PM Inggris Baru, Memutuskan Apa yang Terjadi jika Ada Perang Nuklir
Saat Infrastruktur,...
Saat Infrastruktur, Fasilitas, dan Komunitas Tumbuh Bersama dalam Satu Kawasan
Berita Terkini
Prabowo Minta Tindakan...
Prabowo Minta Tindakan Tegas Terhadap Penyelewengan Tak Merusak Stabilitas Nasional
3 Fakta yang Telah Diungkap...
3 Fakta yang Telah Diungkap KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat
Wamenag: Pencegahan...
Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Mayjen TNI (Purn) Prihati...
Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito Uji Disertasi Doktor Johan Akbari di Universitas Bhayangkara
DNIKS dan Diplomasi...
DNIKS dan Diplomasi Kesejahteraan Sosial Indonesia
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved