Perihal Jalur Konstitusional Pembatalan UU Cipta Kerja

Sabtu, 07 November 2020 - 04:52 WIB
loading...
Perihal Jalur Konstitusional...
Adam Muhshi. FOTO/DOK.PRIBADI
A A A
Adam Muhshi
Pengajar Hukum Administrasi di Fakultas Hukum Universitas Jember, Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga dan Penerima Beasiswa Eka Tjipta Foundation

YUSRILIhza Mahendra melalui tulisannya yang berjudul "permasalahan Sekitar UU Omnibus Law Cipta Kerja " menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) yang sudah ditandatangani Presiden dan diundangkan dalam lembaran negara adalah sah sebagai sebuah UU yang berlaku dan mengikat semua pihak (Detik.com, Rabu, 4/11). Pendapat tersebut tak terbantahkan kebenarannya sebab sejak UU Cipta Kerja diundangkan, berlakulah asas praesumptio iustae causa (asas praduga keabsahan) terhadapnya. Berdasarkan asas ini, meskipun UU Cipta Kerja dinilai cacat hukum tetapi ia harus tetap dianggap sah dan berlaku sebelum ada pembatalan.

Namun, tidak tepat kemudian ketika Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Presiden dan Pimpinan DPR dapat mengadakan perbaikan terhadap "salah ketik" dalam UU Cipta Kerja yang telah diundangkan tersebut. Pendapat yang kedua ini bertentangan dengan pendapatnya yang pertama, di mana dikatakan bahwa UU Cipta kerja tersebut sah sebagai sebuah UU yang berlaku dan mengikat semua pihak. Sebab sejak UU Cipta Kerja tersebut diundangkan, keabsahan dan keberlakuannya bukan hanya mengikat kepada pihak lain tetapi ia berlaku dan mengikat pula bagi pembentuknya sendiri, yaitu DPR dan Presiden.

Konsekuensinya, sejak UU Cipta kerja diundangkan, DPR dan Presiden terikat untuk tidak melakukan perbaikan (perubahan) terhadapnya kecuali dengan mekanisme yang telah ditentukan dalam UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 (UU PPP). Berdasarkan ketentuan UUD 1945 dan UU PPP, hanya ada dua jalan bagi Presiden dan DPR untuk melakukan perubahan terhadap UU Cipta Kerja, yaitu pertama, melalui Perppu yang ditetapkan oleh Presiden dan selanjutnya harus dimintakan persetujuan kepada DPR dalam persidangan yang berikut; dan kedua, melalui legislatif review di mana DPR dengan kewenangan legislasinya membentuk UU perubahan atas UU Cipta Kerja bersama Presiden. (Baca juga: UU Ciptaker Menyulut Kontroversi, Begini Pandangan Yusril Ihza Mahendra )

Batal Demi Hukum
Artinya bahwa jika ingin melakukan perubahan terhadap UU Cipta Kerja, tak ada jalan lain bagi DPR dan Presiden selain harus melewati dua alternatif rute konstitusional tersebut di atas. Penegasan berkenaan dengan limitasi dua jalur perubahan ini penting dikemukakan karena wewenang DPR dan Presiden dalam pembentukan UU tidak tak terbatas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DNIKS dan Diplomasi...
DNIKS dan Diplomasi Kesejahteraan Sosial Indonesia
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Dokter Tifa dan Roy...
Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
Ekonomi Piala Dunia...
Ekonomi Piala Dunia dan Problem Institusi di Indonesia
Transformasi Polri di...
Transformasi Polri di Tengah Era Disrupsi Digital
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Rugi Miliaran, Bareskrim...
Rugi Miliaran, Bareskrim Bongkar Penyelewengan Gas Subsidi
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Rekomendasi
Mantan Agen CIA Ini...
Mantan Agen CIA Ini Minta AS Akui Iran sebagai Kekuatan Regional Utama, Berikut 3 Alasannya
Tugas Berat PM Inggris...
Tugas Berat PM Inggris Baru, Memutuskan Apa yang Terjadi jika Ada Perang Nuklir
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Berita Terkini
Wamenag: Pencegahan...
Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Mayjen TNI (Purn) Prihati...
Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito Uji Disertasi Doktor Johan Akbari di Universitas Bhayangkara
DNIKS dan Diplomasi...
DNIKS dan Diplomasi Kesejahteraan Sosial Indonesia
Prabowo Tegaskan Tak...
Prabowo Tegaskan Tak Bakal Tebang Pilih Terhadap Penyelewengan
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
Infografis
5 Jurus Prabowo Percepat...
5 Jurus Prabowo Percepat Penciptaan Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved