Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:28 WIB
loading...
Dokter Tifa dan Roy...
Ramdansyah, Alumni Kriminologi FISIP UI & Advokat TPDT. Foto: Dok Pribadi
A A A
Ramdansyah
Alumni Kriminologi FISIP UI & Advokat TPDT

PERADILAN dr Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dan Praperadilan Roy Suryo di PN Jakarta selatan terkait dugaan pencemaran nama baik Mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo berpotensi membelah perhatian publik. Sebagian orang melihat perkara itu semata-mata sebagai persoalan pidana: apakah informasi yang disampaikan dapat dibuktikan, apakah pernyataan mereka mencemarkan nama baik, dan apakah terdapat unsur kesengajaan dalam penyebarannya. Sebagian lainnya melihatnya sebagai pertarungan antara warga dan kekuasaan.

Di balik perdebatan hukum dan politik tersebut, terdapat persoalan yang lebih mendasar. Mengapa di tengah banyaknya doktor, profesor, peneliti, dan lembaga kajian di Indonesia, justru figur di luar struktur akademik formal yang tampil mengambil risiko besar untuk mempertanyakan sesuatu yang berkaitan dengan kekuasaan?

Pertanyaan itu tidak berarti bahwa setiap kritik otomatis benar. Keberanian berbicara tidak dapat menggantikan kewajiban melakukan verifikasi. Demikian pula gelar akademik tidak dengan sendirinya menjamin ketepatan suatu kesimpulan. Akan tetapi, fenomena tersebut memperlihatkan kegelisahan yang patut direnungkan: ruang publik Indonesia sedang membutuhkan figur yang berani menghubungkan pengetahuan, kritik, dan tanggung jawab kepada masyarakat.

Intelektual Publik


Berangkat dari dr Tifa dan Roy Suryo gagasan tentang intelektual publik menjadi relevan. Intelektual publik bukan sekadar orang terpelajar yang sering muncul di televisi, memiliki banyak pengikut di media sosial, atau mampu mengomentari setiap peristiwa. Ia adalah orang yang menggunakan pengetahuan untuk menerangi persoalan bersama, berani mengambil jarak dari kekuasaan, dan bersedia mempertanggungjawabkan argumennya di hadapan publik.

Jika intelektual publik hanya dipahami sebagai orang yang mengkritik pemerintah, pengertiannya menjadi terlalu sempit. Sebaliknya, jika ia dipahami sebagai orang yang selalu membenarkan kebijakan negara, ia kehilangan fungsi intelektualnya. Hakikat intelektual publik justru terletak pada kemampuannya menjaga percakapan antara negara dan masyarakat tetap berlangsung secara rasional. Demokrasi tidak membutuhkan ruang yang hanya dipenuhi persetujuan, melainkan ruang yang memungkinkan perbedaan pendapat diuji melalui argumentasi dan bukti.

Richard A. Posner dalam Public Intellectuals: A Study of Decline (2001) melihat adanya kemerosotan dalam kehidupan intelektual publik modern. Ruang publik tidak selalu memberikan penghargaan kepada argumen yang paling kuat atau analisis yang paling teliti. Media justru sering memberikan panggung lebih luas kepada pernyataan yang paling cepat, kontroversial, dan mudah dikonsumsi.

Akibatnya, otoritas intelektual dapat bergeser menjadi popularitas. Seseorang dianggap paling mengetahui suatu persoalan bukan karena mutu penelitiannya, melainkan karena frekuensi kemunculannya. Komentar yang segera disampaikan lebih dihargai daripada analisis yang membutuhkan waktu. Dalam iklim semacam itu, perbedaan antara argumentasi, propaganda, dan hiburan semakin sulit dikenali.

Kritik Posner terasa dekat dengan keadaan Indonesia. Jumlah perguruan tinggi bertambah, jurnal ilmiah berkembang, dan gelar akademik semakin banyak. Namun, pertumbuhan institusi pengetahuan itu belum tentu sejalan dengan menguatnya tradisi intelektual publik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
JPU Harap Majelis Hakim...
JPU Harap Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dokter Tifa, Minta Sidang Dilanjutkan ke Materi Pokok Perkara
Sikapi Sidang Praperadilan...
Sikapi Sidang Praperadilan Roy Suryo, Rismon: Dugaan Rekayasa Digital Bisa Dibuktikan Tanpa Saksi Mata
Ekonomi Piala Dunia...
Ekonomi Piala Dunia dan Problem Institusi di Indonesia
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Kubu Roy Suryo: Saksi...
Kubu Roy Suryo: Saksi Ahli Polda Metro Jaya Tidak Paham UU ITE
Transformasi Polri di...
Transformasi Polri di Tengah Era Disrupsi Digital
Dokter Tifa Optimistis...
Dokter Tifa Optimistis Eksepsinya Dikabulkan Hakim
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
Rekomendasi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Percepat Pasok BBM ke SPBU, Ajak Masyarakat Awasi Penyalahgunaan Subsidi
Anggota Politbiro Partai...
Anggota Politbiro Partai Komunis China Dipecat karena Korupsi Skala Besar dan Skandal Seks
Cyber Breaker Season...
Cyber Breaker Season 3 Jembatani Kebutuhan SDM Digital Pemerintah dan Sektor Bisnis
Berita Terkini
Komjak Janji Awasi Jaksa...
Komjak Janji Awasi Jaksa yang Tangani Kasus Febrie Adriansyah
Semarak Harlah PKB,...
Semarak Harlah PKB, Panji Bangsa Harap Perkokoh Nilai Kebangsaan Generasi Muda
PUI Apresiasi Komitmen...
PUI Apresiasi Komitmen Prabowo Perkuat Pemberantasan Korupsi
Mantan Pimpinan KPK:...
Mantan Pimpinan KPK: Febrie Adriansyah dan Keluarga Harus Dapat Perlindungan Tingkat Tinggi
KPK Tak Bisa Ambil Alih...
KPK Tak Bisa Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah seperti Pungut Barang di Jalan
Anggota BPK Bobby Rizaldi...
Anggota BPK Bobby Rizaldi Dicecar soal Pengaturan Status Opini WTP Pemkab Muara Enim
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved