UU Ciptaker Dinilai Punya Niat Baik, Implementasinya Perlu Dikawal

Selasa, 03 November 2020 - 18:12 WIB
loading...
UU Ciptaker Dinilai Punya Niat Baik, Implementasinya Perlu Dikawal
Anggota DPR Hendrawan Supratikno mengajak masyarakat, untuk mendukung UU Ciptaker karena diyakininya sangat berpihak pada kepentingan masyarakat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Badan Legislatif DPR Hendrawan Supratikno mengajak masyarakat untuk mendukung Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) karena diyakininya sangat berpihak pada kepentingan masyarakat.

(Baca juga: Pembuatan Vaksin Dipercepat, Ahli Virologi: Tidak Boleh Mengesampingkan Aspek Keamanan)

Adapun UU itu telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin 2 November 2020 dan bernomor 11 Tahun 2020. (Baca juga: Umrah Dibuka, Berikut Syarat Bisa Berangkat di Tengah Pandemi)

"Niatan undang-undang ini luar biasa baiknya. ‎Ya tentu kita akan terus mengawal, termasuk peraturan pemerintah dan turunannya. Ini niatan pemerintah baik," ujar Hendrawan Supratikno kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).

Dia juga meminta masyarakat untuk tidak termakan hoaks mengenai UU Ciptaker. Masyarakat diimbau teliti membaca isi dan jangan percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya.

‎"I‎ya semua pihak selalu menyatakan mempelajari UU ini dengan baik. Dicermati, jangan belum membaca dan belum mencermati tapi sudah terhasut," kata Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.

Setelah ditandatangani Presiden, kata Hendrawan, tugas pemerintah adalah mensosialisasikan UU Ciptaker secara masif. Sehingga UU tersebut bisa diterima masyarakat dan tidak ada publik yang termakan hoaks.‎

"Untuk sementara ini kan baru diundangan. Kita tentu akan melihat implementasi dan eksekusinya‎," imbuhnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, jika ada masyarakat yang tidak puas dengan UU tersebut, maka bisa melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"‎Ya tentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kalau ada yang tidak setuju atau menolak norma-norma itu maka bisa diajukan judicial review ke MK. ‎Jadi MK yang akan menentukan judixial review yang diajukan kelompok-kelompok masyarakat itu bisa diterima atau tidak," pungkasnya.

Sekadar diketahui sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan tujuan UU Ciptaker untuk meningkatkan dan mengentaskan Indonesia dari middle income trap. "Indonesia bisa menjadi negara yang efisien, regulasinya simpel, dan memberi kesempatan rakyat untuk berusaha secara mudah," kata Sri Mulyani.

UU Ciptaker itu bakal mendorong tumbuhnya investasi yang masuk ke Indonesia sehingga akan lebih banyak lapangan kerja. Kebutuhan lapangan kerja di Indonesia terus meningkat. Selain banyak usia yang baru masuk pasar kerja, saat ini banyak yang menjadi korban PHK karena krisis ekonomi akibat Covid-19.

Presiden Jokowi menyebut setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru. "Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat sangat mendesak, apalagi di tengah pandemi terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak Covid-19," ujar Jokowi.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2232 seconds (0.1#10.140)