Kongres IV KAI Akan Bahas Omnibus Law Penegak Hukum
Rabu, 05 Juni 2024 - 17:25 WIB
loading...
Kongres Advokat Indonesia (KAI) akan menggelar Kongres IV KAI di Kota Solo, Jawa Tengah, 7-8 Juni 2024. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Kongres Advokat Indonesia (KAI) akan menggelar Kongres IV KAI di Kota Solo, Jawa Tengah, 7-8 Juni 2024. Kongres akan membahas banyak isu-isu nasional, terutama di sektor hukum, termasuk Omnibus Law Penegak Hukum.
"Kongres IV KAI akan perkuat pembahasan isu hukum nasional, di antaranya tentang berbagai rancangan undang-undangan yang ada, KUHP, KUHAP, wacana Dewan Advokat Nasional hingga Omnibus Law Penegak Hukum," kata Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto di Kantor DPP Kongres Advokat Indonesia, Rabu (5/6/2024).
Omnibus Law Penegak Hukum, menurut Tjoetjoe, seharusnya mendapat perhatian lebih agar terjadi keseimbangan, utamanya pada kewenangan di antara lembaga-lembaga profesi penegak hukum yang ada di Indonesia.
"Kondisinya saat ini setiap penegak hukum, baik itu Polri, Kejaksaan, Hakim, hingga Pengacara memiliki undang-undangnya sendiri, terkadang aturan masing-masing ini malah bertabrakan ketika terjadi persinggungan," katanya.
Saat ini, kata Tjoetjoe, setiap penegak hukum seakan-akan berlomba untuk memperkuat kewenangannya masing-masing. Namun kadang-kadang kewenangan itu tidak singkron antara satu lembaga dengan lembaga lainnya.
"Saya telah mengadakan penelitian, mengkaji secara ilmiah, dengan beberapa hingga rekan, hingga menyimpulkan agar peraturan-peraturan tentang lembaga penegak hukum ini dijadikan satu undang-undang besar berupa Omnibus Law Penegak Hukum, Saya sudah tulis juga bukunya," katanya.
Kehadiran Omnibus Law Penegak Hukum nantinya akan mengharmonisasikan kewenangan antarpenegak hukum, sehingga posisi setiap profesi penegak hukum itu setara.
"Kongres IV KAI akan perkuat pembahasan isu hukum nasional, di antaranya tentang berbagai rancangan undang-undangan yang ada, KUHP, KUHAP, wacana Dewan Advokat Nasional hingga Omnibus Law Penegak Hukum," kata Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto di Kantor DPP Kongres Advokat Indonesia, Rabu (5/6/2024).
Omnibus Law Penegak Hukum, menurut Tjoetjoe, seharusnya mendapat perhatian lebih agar terjadi keseimbangan, utamanya pada kewenangan di antara lembaga-lembaga profesi penegak hukum yang ada di Indonesia.
"Kondisinya saat ini setiap penegak hukum, baik itu Polri, Kejaksaan, Hakim, hingga Pengacara memiliki undang-undangnya sendiri, terkadang aturan masing-masing ini malah bertabrakan ketika terjadi persinggungan," katanya.
Saat ini, kata Tjoetjoe, setiap penegak hukum seakan-akan berlomba untuk memperkuat kewenangannya masing-masing. Namun kadang-kadang kewenangan itu tidak singkron antara satu lembaga dengan lembaga lainnya.
"Saya telah mengadakan penelitian, mengkaji secara ilmiah, dengan beberapa hingga rekan, hingga menyimpulkan agar peraturan-peraturan tentang lembaga penegak hukum ini dijadikan satu undang-undang besar berupa Omnibus Law Penegak Hukum, Saya sudah tulis juga bukunya," katanya.
Kehadiran Omnibus Law Penegak Hukum nantinya akan mengharmonisasikan kewenangan antarpenegak hukum, sehingga posisi setiap profesi penegak hukum itu setara.
Lihat Juga :