Umrah Dibuka, Berikut Syarat Bisa Berangkat di Tengah Pandemi

Selasa, 03 November 2020 - 09:01 WIB
loading...
Umrah Dibuka, Berikut...
Indonesia menjadi salah satu negara yang mendapatkan izin dari Kerajaan Arab Saudi untuk mengirimkan jamaah umrahnya di tengah pandemi COVID-19. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Indonesia menjadi salah satu negara yang mendapatkan izin dari Kerajaan Arab Saudi untuk mengirimkan jamaah umrahnya di tengah pandemi COVID-19 . Namun, ada sejumlah syarat bagi jamaah untuk bisa berangkat yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi COVID-19.

Adapun persyaratan jamaah yang bisa berangkat ke Tanah Suci sebagaimana diatur dalam KMA 719/2020 yakni, usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi; tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid); menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat COVID-19; dan bukti bebas COVID-19. (Baca juga: Izin Umrah Dibuka, Jamaah Harus Jalani Karantina)

"Persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b (penyakit komorbid) wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan," bunyi poin kedua.

Adapun persyaratan bebas COVID-19 sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d, dibuktikan dengan asli hasil PCR/swab test yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit (RS) atau laboratorium yang sudah terverifikasi oleh Menteri Kesehatan (Menkes) yang berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi. Dan jika jamaah tidak dapat memenuhi persyaratan bukti bebas COVID-19, keberangkatannya ditunda sampai dengan jamaah dapat memenuhi syarat dimaksud.

"PPIU (panitia penyelenggara ibadah umrah) bertanggung jawab atas validitas persyaratan dan data jamaah," bunyi poin kelima.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sosmed Dipantau Ketat...
Sosmed Dipantau Ketat Aparat Saudi, 7 WNI Ditangkap Akibat Jual Paket Haji Ilegal
Kepedulian Kapolri terhadap...
Kepedulian Kapolri terhadap Warga Kurang Mampu melalui Umrah Gratis dan Bedah Rumah
Bus Jemaah Umrah Indonesia...
Bus Jemaah Umrah Indonesia Terbakar Dekat Madinah, Kemenhaj: Seluruh Jemaah Selamat
Arab Saudi Pastikan...
Arab Saudi Pastikan Pelaksanaan Ibadah Haji 2026 Tetap Berjalan sesuai Rencana
28.170 Jemaah Umrah...
28.170 Jemaah Umrah Sudah Dipulangkan ke Indonesia Pascakonflik Timur Tengah
Konflik Timur Tengah,...
Konflik Timur Tengah, Selly DPR Ingatkan Pemerintah Lindungi Jemaah dan Pembiayaan Haji
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Marissya Icha Buka Suara...
Marissya Icha Buka Suara soal Hanania Travel, Tegaskan Sudah Mundur sebagai Tim Legal
Kasus Umrah Hanania...
Kasus Umrah Hanania Group Seret Sederet Influencer, Awkarin Cs Bakal Diperiksa Polisi
Rekomendasi
Betrand Sedih Lihat...
Betrand Sedih Lihat Ruben Onsu Dihina, Curhatnya Bikin Haru
Buntut Dugaan Kerja...
Buntut Dugaan Kerja Paksa, Indonesia Terancam Digetok Tarif Baru dari AS
Ayo Belajar Cara Investasi...
Ayo Belajar Cara Investasi ETF di IG Live MNC Sekuritas: Investasi Simpel dengan Diversifikasi Otomatis
Berita Terkini
Sony Sanjaya Tulis Pesan...
Sony Sanjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang Sebelum Ditahan, Apa Isinya?
KPK Segel Rumah Wamen...
KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim
Dadan Hindayana Cs Tersangka...
Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi, Politikus PDIP Sebut Bolak-balik Singgung Kelemahan Tata Kelola MBG
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved