Umrah Dibuka, Berikut Syarat Bisa Berangkat di Tengah Pandemi
Selasa, 03 November 2020 - 09:01 WIB
loading...
Indonesia menjadi salah satu negara yang mendapatkan izin dari Kerajaan Arab Saudi untuk mengirimkan jamaah umrahnya di tengah pandemi COVID-19. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Indonesia menjadi salah satu negara yang mendapatkan izin dari Kerajaan Arab Saudi untuk mengirimkan jamaah umrahnya di tengah pandemi COVID-19 . Namun, ada sejumlah syarat bagi jamaah untuk bisa berangkat yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi COVID-19.
Adapun persyaratan jamaah yang bisa berangkat ke Tanah Suci sebagaimana diatur dalam KMA 719/2020 yakni, usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi; tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid); menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat COVID-19; dan bukti bebas COVID-19. (Baca juga: Izin Umrah Dibuka, Jamaah Harus Jalani Karantina)
"Persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b (penyakit komorbid) wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan," bunyi poin kedua.
Adapun persyaratan bebas COVID-19 sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d, dibuktikan dengan asli hasil PCR/swab test yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit (RS) atau laboratorium yang sudah terverifikasi oleh Menteri Kesehatan (Menkes) yang berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi. Dan jika jamaah tidak dapat memenuhi persyaratan bukti bebas COVID-19, keberangkatannya ditunda sampai dengan jamaah dapat memenuhi syarat dimaksud.
"PPIU (panitia penyelenggara ibadah umrah) bertanggung jawab atas validitas persyaratan dan data jamaah," bunyi poin kelima.
Adapun persyaratan jamaah yang bisa berangkat ke Tanah Suci sebagaimana diatur dalam KMA 719/2020 yakni, usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi; tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid); menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat COVID-19; dan bukti bebas COVID-19. (Baca juga: Izin Umrah Dibuka, Jamaah Harus Jalani Karantina)
"Persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b (penyakit komorbid) wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan," bunyi poin kedua.
Adapun persyaratan bebas COVID-19 sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d, dibuktikan dengan asli hasil PCR/swab test yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit (RS) atau laboratorium yang sudah terverifikasi oleh Menteri Kesehatan (Menkes) yang berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi. Dan jika jamaah tidak dapat memenuhi persyaratan bukti bebas COVID-19, keberangkatannya ditunda sampai dengan jamaah dapat memenuhi syarat dimaksud.
"PPIU (panitia penyelenggara ibadah umrah) bertanggung jawab atas validitas persyaratan dan data jamaah," bunyi poin kelima.
Lihat Juga :