Mencari Solusi Layanan Kesehatan bagi Korban Tindak Pidana
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 14:36 WIB
loading...
Pemenuhan layanan kesehatan yang maksimal bagi seluruh warga negara termasuk para korban tindak pidana merupakan kewajiban negara. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemenuhan layanan kesehatan yang maksimal bagi seluruh warga negara termasuk para korban tindak pidana merupakan kewajiban negara. Khusus bagi para korban tindak pidana, berlaku ketentuan Pasal 52 Ayat 1 huruf r Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Ketentuan itu mengatur tentang pelayanan kesehatan bagi korban empat jenis tindak pidana sudah tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Empat jenis tindak pidana itu, yakni korban kekerasan seksual, korban terorisme, korban tindak pidana perdagangan orang, dan korban tindak pidana penganiayaan. Dengan berlakunya ketentuan itu, tanggung jawabnya beralih ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) .
Nyatanya di berbagai wilayah Indonesia, masih tetap muncul permasalahan implementasinya. LPSK tidak sanggup meng-cover seluruh korban tindak pidana termasuk semua yang mengajukan permohonan ke lembaga tersebut. Keterbatasan anggaran yang dimiliki LPSK menjadi salah satu muaranya. Lihat saja anggaran LPSK sepanjang 2018 hingga 2020.
Pada 2018 sejumlah Rp81,4 miliar, tapi malah menurun menjadi sebesar Rp65 miliar pada 2019 dan Rp54 miliar pada 2020. Di sisi lain, Komisi III DPR telah menyetujui usulan pagu anggaran LPSK untuk 2021 sejumlah Rp79,4 miliar dan usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp129,1 miliar.(Baca juga: Ray Rangkuti: Komunikasi Kabinet Jokowi Periode II Memang Buruk )
Bertambahnya tanggung jawab LPSK dan belum ada kejelasan realisasi anggaran layanan kesehatan korban harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Sejalan dengan itu, LPSK tidak boleh sekadar menunggu tanpa kreativitas. Inovasi dan terobosan harus dilakukan LPSK, caranya bekerja sama dengan berbagai kementerian, lembaga, intansi, organisasi filantropi, hingga pihak-pihak lain yang terkait.
Karena itu, sambung dia, ketersediaan anggaran serta inovasi, terobosan, dan kerja sama semestinya konsisten dan berkesinambungan semata untuk kepentingan penyintas.
Dari ujung sambungan telepon seluler, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias terdengar menarik napas panjang. Perempuan yang biasa dipanggil Susi ini lantas memutar ingatan ihwal pengesahan dan berlakunya ketentuan Pasal 52 ayat 1 huruf r Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Sekonyong-konyong, kata dia, tanggung jawab biaya atau bantuan bagi korban tindak pidana dibebankan ke LPSK dengan ketentuan tersebut.(Baca juga: Ajukan PK, Mantan Pengacara Setnov Mulai Jalani Sidang )
Sebelum berlakunya ketentuan itu, pelayanan kesehatan bagi para korban dijamin BPJS Kesehatan. Susi sempat tertawa saat disinggung keterbatasan atau minimnya anggaran LPSK setiap tahun dibandingkan dengan penambahan tanggung jawab tersebut. Tapi suaranya terdengar getir.
Susi menegaskan, LPSK bukan mau menolak tanggung jawab itu. Terlebih siapa pun yang menjadi saksi maupun korban tindak pidana seharusnya mendapatkan haknya termasuk layanan kesehatan.
"Kita ini tidak dilibatkan waktu rancangan Perpres dibahas, tiba-tiba rancangan Perpres itu menjadi Perpres dan kemudian dibebankan kepada LPSK. Ini kan agak repot kemudian. Banyak yang mengajukan ke kami setelah Perpres itu berlaku sampai saat ini, tapi kami tidak bisa meng-cover semua," ujar Susi kepada SINDOnews.
Mantan staf ahli LPSK ini membeberkan, pihaknya memang berharap bahwa negara dalam hal ini pemerintah dapat memberikan kebutuhan anggaran untuk pemenuhan layanan atau bantuan bagi para korban termasuk dan tidak terbatas hanya pada layanan kesehatan bagi korban tindak pidana.
Musababnya, berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, hingga Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban, maka bantuan yang harus diberikan mencakup bantuan medis, bantuan rehabilitasi psikososial, bantuan psikologis, penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis, serta beberapa aspek lainnya.
"Soal anggaran memang menyulitkan kita. Apalagi sejak pertama kali Perpres itu ditetapkan, sudah langsung muncul permohonan ke LPSK," katanya.
Susi menegaskan, LPSK termasuk para pimpinan LPSK tak patah arang atas berbagai hambatan yang ada termasuk keterbatasan anggaran untuk pemenuhan kebutuhan layanan kesehatan bagi para korban tindak pidana penyiksaan, penganiayaan berat, kekerasan seksual, maupun korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Beberapa saat sejak berlakunya ketentuan Pasal 52 Ayat 1 huruf r Perpres Nomor 82 Tahun 2018 hingga kini ada sejumlah upaya yang telah dan terus dilakukan LPSK.
Dia lantas menyebutkan sedikitnya empat upaya. Pertama, pada 2019, LPSK telah bertemu dengan Menteri Kesehatan periode 2014-2019 Nila Djuwita Faried Anfasa Moeloek.
Bersama Menkes waktu itu sempat dibahas ihwal rancangan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) layanan kesehatan bagi korban tindak pidana. Menkes berencana juga ingin mengumpulkan pihak-pihak terkait. Tapi rencana itu belum terlaksana hingga pergantian Menkes dari Nila ke Letnan Jenderal TNI (purnawirawan) Terawan Agus Putranto.
Ketentuan itu mengatur tentang pelayanan kesehatan bagi korban empat jenis tindak pidana sudah tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Empat jenis tindak pidana itu, yakni korban kekerasan seksual, korban terorisme, korban tindak pidana perdagangan orang, dan korban tindak pidana penganiayaan. Dengan berlakunya ketentuan itu, tanggung jawabnya beralih ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) .
Nyatanya di berbagai wilayah Indonesia, masih tetap muncul permasalahan implementasinya. LPSK tidak sanggup meng-cover seluruh korban tindak pidana termasuk semua yang mengajukan permohonan ke lembaga tersebut. Keterbatasan anggaran yang dimiliki LPSK menjadi salah satu muaranya. Lihat saja anggaran LPSK sepanjang 2018 hingga 2020.
Pada 2018 sejumlah Rp81,4 miliar, tapi malah menurun menjadi sebesar Rp65 miliar pada 2019 dan Rp54 miliar pada 2020. Di sisi lain, Komisi III DPR telah menyetujui usulan pagu anggaran LPSK untuk 2021 sejumlah Rp79,4 miliar dan usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp129,1 miliar.(Baca juga: Ray Rangkuti: Komunikasi Kabinet Jokowi Periode II Memang Buruk )
Bertambahnya tanggung jawab LPSK dan belum ada kejelasan realisasi anggaran layanan kesehatan korban harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Sejalan dengan itu, LPSK tidak boleh sekadar menunggu tanpa kreativitas. Inovasi dan terobosan harus dilakukan LPSK, caranya bekerja sama dengan berbagai kementerian, lembaga, intansi, organisasi filantropi, hingga pihak-pihak lain yang terkait.
Karena itu, sambung dia, ketersediaan anggaran serta inovasi, terobosan, dan kerja sama semestinya konsisten dan berkesinambungan semata untuk kepentingan penyintas.
Dari ujung sambungan telepon seluler, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias terdengar menarik napas panjang. Perempuan yang biasa dipanggil Susi ini lantas memutar ingatan ihwal pengesahan dan berlakunya ketentuan Pasal 52 ayat 1 huruf r Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Sekonyong-konyong, kata dia, tanggung jawab biaya atau bantuan bagi korban tindak pidana dibebankan ke LPSK dengan ketentuan tersebut.(Baca juga: Ajukan PK, Mantan Pengacara Setnov Mulai Jalani Sidang )
Sebelum berlakunya ketentuan itu, pelayanan kesehatan bagi para korban dijamin BPJS Kesehatan. Susi sempat tertawa saat disinggung keterbatasan atau minimnya anggaran LPSK setiap tahun dibandingkan dengan penambahan tanggung jawab tersebut. Tapi suaranya terdengar getir.
Susi menegaskan, LPSK bukan mau menolak tanggung jawab itu. Terlebih siapa pun yang menjadi saksi maupun korban tindak pidana seharusnya mendapatkan haknya termasuk layanan kesehatan.
"Kita ini tidak dilibatkan waktu rancangan Perpres dibahas, tiba-tiba rancangan Perpres itu menjadi Perpres dan kemudian dibebankan kepada LPSK. Ini kan agak repot kemudian. Banyak yang mengajukan ke kami setelah Perpres itu berlaku sampai saat ini, tapi kami tidak bisa meng-cover semua," ujar Susi kepada SINDOnews.
Mantan staf ahli LPSK ini membeberkan, pihaknya memang berharap bahwa negara dalam hal ini pemerintah dapat memberikan kebutuhan anggaran untuk pemenuhan layanan atau bantuan bagi para korban termasuk dan tidak terbatas hanya pada layanan kesehatan bagi korban tindak pidana.
Musababnya, berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, hingga Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban, maka bantuan yang harus diberikan mencakup bantuan medis, bantuan rehabilitasi psikososial, bantuan psikologis, penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis, serta beberapa aspek lainnya.
"Soal anggaran memang menyulitkan kita. Apalagi sejak pertama kali Perpres itu ditetapkan, sudah langsung muncul permohonan ke LPSK," katanya.
Susi menegaskan, LPSK termasuk para pimpinan LPSK tak patah arang atas berbagai hambatan yang ada termasuk keterbatasan anggaran untuk pemenuhan kebutuhan layanan kesehatan bagi para korban tindak pidana penyiksaan, penganiayaan berat, kekerasan seksual, maupun korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Beberapa saat sejak berlakunya ketentuan Pasal 52 Ayat 1 huruf r Perpres Nomor 82 Tahun 2018 hingga kini ada sejumlah upaya yang telah dan terus dilakukan LPSK.
Dia lantas menyebutkan sedikitnya empat upaya. Pertama, pada 2019, LPSK telah bertemu dengan Menteri Kesehatan periode 2014-2019 Nila Djuwita Faried Anfasa Moeloek.
Bersama Menkes waktu itu sempat dibahas ihwal rancangan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) layanan kesehatan bagi korban tindak pidana. Menkes berencana juga ingin mengumpulkan pihak-pihak terkait. Tapi rencana itu belum terlaksana hingga pergantian Menkes dari Nila ke Letnan Jenderal TNI (purnawirawan) Terawan Agus Putranto.
Lihat Juga :