Mencari Solusi Layanan Kesehatan bagi Korban Tindak Pidana

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 14:36 WIB
loading...
A A A
Mantan staf ahli LPSK ini membeberkan, pihaknya memang berharap bahwa negara dalam hal ini pemerintah dapat memberikan kebutuhan anggaran untuk pemenuhan layanan atau bantuan bagi para korban termasuk dan tidak terbatas hanya pada layanan kesehatan bagi korban tindak pidana.

Musababnya, berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, hingga Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban, maka bantuan yang harus diberikan mencakup bantuan medis, bantuan rehabilitasi psikososial, bantuan psikologis, penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis, serta beberapa aspek lainnya.

"Soal anggaran memang menyulitkan kita. Apalagi sejak pertama kali Perpres itu ditetapkan, sudah langsung muncul permohonan ke LPSK," katanya.

Susi menegaskan, LPSK termasuk para pimpinan LPSK tak patah arang atas berbagai hambatan yang ada termasuk keterbatasan anggaran untuk pemenuhan kebutuhan layanan kesehatan bagi para korban tindak pidana penyiksaan, penganiayaan berat, kekerasan seksual, maupun korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Beberapa saat sejak berlakunya ketentuan Pasal 52 Ayat 1 huruf r Perpres Nomor 82 Tahun 2018 hingga kini ada sejumlah upaya yang telah dan terus dilakukan LPSK.

Dia lantas menyebutkan sedikitnya empat upaya. Pertama, pada 2019, LPSK telah bertemu dengan Menteri Kesehatan periode 2014-2019 Nila Djuwita Faried Anfasa Moeloek.

Bersama Menkes waktu itu sempat dibahas ihwal rancangan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) layanan kesehatan bagi korban tindak pidana. Menkes berencana juga ingin mengumpulkan pihak-pihak terkait. Tapi rencana itu belum terlaksana hingga pergantian Menkes dari Nila ke Letnan Jenderal TNI (purnawirawan) Terawan Agus Putranto.

"Kami belum sempat koordinasi lagi sampai sekarang ini dengan Pak Menteri yang baru. Apalagi Covid-19 kan, terus kemudian agak berat situasinya, karena kan tugasnya beliau ngurusin Covid ini kan nggak karu-karuan," ungkapnya.

Kedua, LPSK telah bertemu dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Selepas itu terjadi pertemuan LPSK dengan pihak-pihak terkait termasuk BPJS Kesehatan dengan difasilitasi oleh Mensesneg. Saat pertemuan, LPSK memprotes bahwa LPSK tidak dilibatkan waktu rancangan Perpres dibahas, tiba-tiba disahkan menjadi Perpres, dan kemudian dibebankan kepada LPSK.

"BPJS Kesehatan tetap sih pada keputusan bahwa memang itu tugas LPSK kan karena sudah diatur di undang-undang. Tapi kan itu jadi masalah kemudian. Nah sampai saat ini sih, kami belum kontak, belum koordinasi lagi dengan Mensesneg maupun BPJS," paparnya.
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2080 seconds (0.1#10.140)