Ajukan PK, Mantan Pengacara Setnov Mulai Jalani Sidang
loading...

Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Foto/SINDOnews/Sutikno
A
A
A
JAKARTA - Terpidana perkara perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi menjalani sidang perdana upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini Jumat (23/10/2020).
Sidang pun digelar secara daring, mantan kuasa hukum Setya Novanto (Setnov) itu mengikuti sidang dari lembaga pemasyarakatan Cipinang.
Dia mengajukan PK setelah upaya kasasi KPK diterima Mahkamah Agung (MA). Fredrich pun diwakili oleh kuasa hukumnya saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Iya betul Yang Mulia, dianggap dibacakan (kuasa hukum-red)," jawab Fredrich dalam persidangan. (Baca juga: Bareskrim Hari Ini Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung)
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menghormati upaya hukum yang diajukan terpidana Fredrich Yunadi. Dia memastikan, pihaknya siap untuk memberikan pendapat terkait dalil yang dilayangkan tim Fredrich Yunadi.
Sidang pun digelar secara daring, mantan kuasa hukum Setya Novanto (Setnov) itu mengikuti sidang dari lembaga pemasyarakatan Cipinang.
Dia mengajukan PK setelah upaya kasasi KPK diterima Mahkamah Agung (MA). Fredrich pun diwakili oleh kuasa hukumnya saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Iya betul Yang Mulia, dianggap dibacakan (kuasa hukum-red)," jawab Fredrich dalam persidangan. (Baca juga: Bareskrim Hari Ini Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung)
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menghormati upaya hukum yang diajukan terpidana Fredrich Yunadi. Dia memastikan, pihaknya siap untuk memberikan pendapat terkait dalil yang dilayangkan tim Fredrich Yunadi.
Lihat Juga :