Ajukan PK, Mantan Pengacara Setnov Mulai Jalani Sidang

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 10:19 WIB
loading...
Ajukan PK, Mantan Pengacara...
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Foto/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Terpidana perkara perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi menjalani sidang perdana upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini Jumat (23/10/2020).

Sidang pun digelar secara daring, mantan kuasa hukum Setya Novanto (Setnov) itu mengikuti sidang dari lembaga pemasyarakatan Cipinang.

Dia mengajukan PK setelah upaya kasasi KPK diterima Mahkamah Agung (MA). Fredrich pun diwakili oleh kuasa hukumnya saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Iya betul Yang Mulia, dianggap dibacakan (kuasa hukum-red)," jawab Fredrich dalam persidangan. ( )

Ali mengatakan, putusan majelis hakim Tipikor tingkat pertama sampai dengan kasasi telah mempertimbangkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada. Sehingga, KPK meyakini tidak ada kekhilafan, kekeliruan yang nyata, dan pertentangan dalam pertimbangan putusan tersebut.

"Kami berharap MA dapat mempertimbangkan harapan publik agar adanya putusan majelis hakim yang memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Kasasi MA memperberat vonis terhadap Fredrich Yunadi. Sang Advokat itu diperberat hukumannya menjadi 7,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider delapan bulan kurungan.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1891 seconds (0.1#10.140)