Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Pinangki Sirna Malasari
Rabu, 21 Oktober 2020 - 13:11 WIB
loading...
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Foto/SINDOnews/Raka DN
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra .
"Menolak keseluruhan keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa," ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2020).
Jaksa juga menegaskan bahwa dakwaan yang dibacakan telah memenuhi syarat sebagaimana termaktub dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan B KUHAP. Karena itu, Jaksa meminta agar Majelis Hakim melanjutkan perkara Pinangki Sirna Malasari . "Melanjutkan perkara atas nama Pinangki Sirna Malasari," kata Jaksa.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan atas nama terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa penuntut umum atas keberatan (eksepsi) dari Pinangki.
Pinangki merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra. JPU dalam tanggapannya menilai bahwa surat dakwaan terhadap Pinangki telah sesuai dengan syarat Pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
"Menolak keseluruhan keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa," ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2020).
Jaksa juga menegaskan bahwa dakwaan yang dibacakan telah memenuhi syarat sebagaimana termaktub dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan B KUHAP. Karena itu, Jaksa meminta agar Majelis Hakim melanjutkan perkara Pinangki Sirna Malasari . "Melanjutkan perkara atas nama Pinangki Sirna Malasari," kata Jaksa.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan atas nama terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa penuntut umum atas keberatan (eksepsi) dari Pinangki.
Pinangki merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra. JPU dalam tanggapannya menilai bahwa surat dakwaan terhadap Pinangki telah sesuai dengan syarat Pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Lihat Juga :