Jaksa Pinangki Didakwa Terima USD500 Ribu dari Djoko Tjandra

Rabu, 23 September 2020 - 12:59 WIB
loading...
Jaksa Pinangki Didakwa...
Jaksa Pinangki mengenakan hijab saat menghadiri sidang perdana perkaranya di Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Foto/SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima uang senilai USD500 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Surat Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

“Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah menerima pemberian atau janji berupa uang USD500 ribu dari sebesar USD 1.000.000 yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," tutur JPU dalam membacakan surat dakwaan.(Baca juga: Jampidsus Kesal Dulu Dibilang Lelet Sekarang Terburu-buru Tangani Kasus Jaksa Pinangki )

Jaksa menjelaskan, uang yang diterima Pinangki itu untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 terkait dengan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali agar tidak bisa dieksekusi. Dengan harapan, Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebut perkara bermula pada September 2019 terdakwa Pinangki bertemu dengan Rahmat dan Anita Kolopaking di sebuah restoran Jepang di Jakarta. Saat itu, Pinangki mengenalkan Anita Kolopaking sebagai advokat kepada Rahmat. Kemudian Pinangki meminta Rahmat untuk dapat dikenalkan dengan Joko Tjandra.( )

Selanjutnya, pada bulan Oktober 2019, Pinangki menyampaikan kepada Anita bahwa nanti ada surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung untuk menanyakan apakah bisa dieksekusi atau tidak terkait putusan PK Joko Tjandra.

"Karena Anita Dewi Anggraeni Kolopaking merasa punya banyak teman di MA dan merasa biasa berdiskusi hukum dengan para Hakim MA, maka Anita Kolopaking berencana akan menanyakan hal tersebut kepada temannya yang merupakan Hakim Agung, apakah bisa mengeluarkan fatwa agar tidak dilaksanakannya eksekusi Putusan PK nomor 12 tahun 2009 tersebut," kata Jaksa.

Untuk melancarkan rencana tersebut, Djoko Tjandra meminta kepada Pinangki untuk mempersiapkan dan membuat action plan terlebih dahulu dan membuat surat ke Kejaksaan Agung menanyakan status hukum Joko Soegiarto Tjandra, lalu terdakwa menyampaikan akan menindaklanjuti surat tersebut.

Sebagai tanda jadi pun akhirnya Djoko Tjandra memberikan 500 ribu USD kepada Pinangki melalui adik iparnya, Herriyadi. Kemudian, Pinangki memberikan USD 50 ribu dari USD 500 ribu yang diterimanya ke Anita.

"Atas kesepakatan sebagaimana dalam action plan tersebut tidak ada satu pun yang terlaksana padahal Joko Soegiarto Tjandra sudah memberikan down payment kepada terdakwa melalui Andi Irfan Jaya sebesar USD 500 ribu sehingga Joko Soegiarto Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan action plan," pungkas jaksa.

Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Tidak hanya itu, Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1967 seconds (0.1#10.140)