Jaksa Pinangki Didakwa Terima USD500 Ribu dari Djoko Tjandra

Rabu, 23 September 2020 - 12:59 WIB
loading...
Jaksa Pinangki Didakwa...
Jaksa Pinangki mengenakan hijab saat menghadiri sidang perdana perkaranya di Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Foto/SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima uang senilai USD500 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Surat Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

“Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah menerima pemberian atau janji berupa uang USD500 ribu dari sebesar USD 1.000.000 yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," tutur JPU dalam membacakan surat dakwaan.(Baca juga: Jampidsus Kesal Dulu Dibilang Lelet Sekarang Terburu-buru Tangani Kasus Jaksa Pinangki )

Jaksa menjelaskan, uang yang diterima Pinangki itu untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 terkait dengan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali agar tidak bisa dieksekusi. Dengan harapan, Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebut perkara bermula pada September 2019 terdakwa Pinangki bertemu dengan Rahmat dan Anita Kolopaking di sebuah restoran Jepang di Jakarta. Saat itu, Pinangki mengenalkan Anita Kolopaking sebagai advokat kepada Rahmat. Kemudian Pinangki meminta Rahmat untuk dapat dikenalkan dengan Joko Tjandra.(Baca juga: Berpidato di Sidang Umum PBB, Jokowi Soroti Masalah Kedaulatan Wilayah )

Selanjutnya, pada bulan Oktober 2019, Pinangki menyampaikan kepada Anita bahwa nanti ada surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung untuk menanyakan apakah bisa dieksekusi atau tidak terkait putusan PK Joko Tjandra.

"Karena Anita Dewi Anggraeni Kolopaking merasa punya banyak teman di MA dan merasa biasa berdiskusi hukum dengan para Hakim MA, maka Anita Kolopaking berencana akan menanyakan hal tersebut kepada temannya yang merupakan Hakim Agung, apakah bisa mengeluarkan fatwa agar tidak dilaksanakannya eksekusi Putusan PK nomor 12 tahun 2009 tersebut," kata Jaksa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukungan Publik Jadi...
Dukungan Publik Jadi Kunci Kejagung Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Istana: Presiden Prabowo...
Istana: Presiden Prabowo Bakal Angkat Jampidsus Definitif dalam 1-2 Hari
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
Menhut Raja Juli Irit...
Menhut Raja Juli Irit Bicara saat Dicecar Wartawan soal KPK, Hanya Ucapkan Terima Kasih
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan...
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan Penuntasan Kasus Febrie Adriansyah
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Polda Metro Jaya Limpahkan...
Polda Metro Jaya Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus TPPU ke Kejaksaan Agung
Akademisi Desak Polri...
Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
Rekomendasi
Militer Iran Gempur...
Militer Iran Gempur Sistem Rudal HIMARS AS di Kuwait
Zero ODOL Dinilai Jadi...
Zero ODOL Dinilai Jadi Titik Awal Perkuat Keselamatan Transportasi
Prediksi Ngeri Goldman...
Prediksi Ngeri Goldman Sachs: Harga Minyak Brent Bakal Meroket ke USD120 per Barel
Berita Terkini
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Pakar Hukum: Secara...
Pakar Hukum: Secara Yuridis Pemeriksaan Mantan Jampidsus Tak Perlu Izin Kapolri dan Pejabat Negara Lainnya
Anggaran Rehab-Rekon...
Anggaran Rehab-Rekon Mulai Didistribusikan, Tito Minta K/L Informasikan Rencana Program pada Kepala Daerah
Roy Suryo: Rismon Tak...
Roy Suryo: Rismon Tak Layak Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi
Menteri Dody Ungkap...
Menteri Dody Ungkap Masalah Internal Kementerian PU Sangat Serius, Bongkar Berbagai Kasus termasuk Korupsi
OTT di Lombok Barat,...
OTT di Lombok Barat, KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved