MK Terima Dua Permohonan Uji UU Cipta Kerja

Selasa, 13 Oktober 2020 - 16:06 WIB
loading...
MK Terima Dua Permohonan...
Dua permohonan uji materi UU Cipta Kerja telah teregister di Mahkamah Konstitusi. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terhitung hingga Senin (12/10/2020). Hal ini terlihat dalam sub 'pengajuan permohonan' di bagian perkara yang dilansir website resmi MK pada Selasa (13/10/2020) siang.

Permohonan pertama, teregister pukul 08.45 WIB, Senin (12/10/2020). Pokok perkara yakni pengujian materiil Undang-undang Cipta Kerja terhadap UUD 1945. Pemohonnya tercantum dua orang yaitu Dewa Putu Reza dan Ayu Putri. Permohonan yang diajukan Dewa dan Ayu diterima Kepaniteraan MK dengan No. Tanda Terima: 2034/PAN.MK/X/2020.

(Baca: SETARA Institute: Pengesahan UU Ciptaker Model Legislasi Terburuk)

Di dalam berkas permohonan, tercantum Dewa bekerja sebagai karyawan kontrak dan pekerjaan Ayu adalah freelance. Dewa dan Ayu menguji Pasal 59, 156 ayat (2), 156 ayat (3), Pasal 79 ayat (2) huruf b, dan Pasal 78 ayat (1) huruf b pada bagian kedua tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945. Menurut Dewa dan Ayu, pasal-pasal a aquo bertentangan dengan UUD 1945.

Permohonan kedua, didaftarkan pukul 08.59 WIB, Senin (12/10/2020). Berkas diterima Kepaniteraan MK dengan No. Tanda Terima: 2035/PAN.MK/X/2020. Pokok perkaranya yakni 'Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor ... Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945'. Perkara ini dimohonkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (DPP FSPS) yang diwakili oleh Deni Sunarya selaku Ketua Umum dan Muhammad Hafidz selaku Sekretaris Umum.

(Baca: Prabowo soal UU Cipta Kerja: Coba Dulu, Kalau Tidak Bagus ke MK)

Dalam berkas permohonan, DPP FSPS menguji Pasal 81 angka 15, angka 19, dan angka 29; Pasal 88D ayat (2) dalam Pasal 81 angka 25; Pasal 156 ayat (2) dan ayat (3) dalam Pasal 81 angka 44; dan Pasal 156 ayat (4) pada Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945. DPP FSPS menilai, pasal-pasal a aquo bertentangan dengan UUD 1945.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
Tok! MK Nyatakan Penderita...
Tok! MK Nyatakan Penderita Penyakit Kronis Masuk Kategori Penyandang Disabilitas Fisik
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
MK Dorong Revisi UU...
MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional
MK Putuskan SD-SMP Gratis,...
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Wagub Rano: Kita Harus Lakukan Percepatan
Rekomendasi
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Kabar Bahagia, Amanda...
Kabar Bahagia, Amanda Manopo dan Kenny Austin Umumkan Kelahiran Anak Pertama
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
10 Negara dengan Jam...
10 Negara dengan Jam Kerja Terpendek di Dunia, Suriah Paling Singkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved