MK Terima Dua Permohonan Uji UU Cipta Kerja

Selasa, 13 Oktober 2020 - 16:06 WIB
loading...
MK Terima Dua Permohonan...
Dua permohonan uji materi UU Cipta Kerja telah teregister di Mahkamah Konstitusi. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terhitung hingga Senin (12/10/2020). Hal ini terlihat dalam sub 'pengajuan permohonan' di bagian perkara yang dilansir website resmi MK pada Selasa (13/10/2020) siang.

Permohonan pertama, teregister pukul 08.45 WIB, Senin (12/10/2020). Pokok perkara yakni pengujian materiil Undang-undang Cipta Kerja terhadap UUD 1945. Pemohonnya tercantum dua orang yaitu Dewa Putu Reza dan Ayu Putri. Permohonan yang diajukan Dewa dan Ayu diterima Kepaniteraan MK dengan No. Tanda Terima: 2034/PAN.MK/X/2020.

(Baca: SETARA Institute: Pengesahan UU Ciptaker Model Legislasi Terburuk)

Di dalam berkas permohonan, tercantum Dewa bekerja sebagai karyawan kontrak dan pekerjaan Ayu adalah freelance. Dewa dan Ayu menguji Pasal 59, 156 ayat (2), 156 ayat (3), Pasal 79 ayat (2) huruf b, dan Pasal 78 ayat (1) huruf b pada bagian kedua tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945. Menurut Dewa dan Ayu, pasal-pasal a aquo bertentangan dengan UUD 1945.

Permohonan kedua, didaftarkan pukul 08.59 WIB, Senin (12/10/2020). Berkas diterima Kepaniteraan MK dengan No. Tanda Terima: 2035/PAN.MK/X/2020. Pokok perkaranya yakni 'Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor ... Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945'. Perkara ini dimohonkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (DPP FSPS) yang diwakili oleh Deni Sunarya selaku Ketua Umum dan Muhammad Hafidz selaku Sekretaris Umum.

(Baca: Prabowo soal UU Cipta Kerja: Coba Dulu, Kalau Tidak Bagus ke MK)

Dalam berkas permohonan, DPP FSPS menguji Pasal 81 angka 15, angka 19, dan angka 29; Pasal 88D ayat (2) dalam Pasal 81 angka 25; Pasal 156 ayat (2) dan ayat (3) dalam Pasal 81 angka 44; dan Pasal 156 ayat (4) pada Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945. DPP FSPS menilai, pasal-pasal a aquo bertentangan dengan UUD 1945.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
MK Dorong Revisi UU...
MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional
MK Putuskan SD-SMP Gratis,...
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Wagub Rano: Kita Harus Lakukan Percepatan
Rekomendasi
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Sekarang Kalian Orang...
Sekarang Kalian Orang Meksiko, Perpisahan Mengharukan untuk Iran
Pejabat AS Bertemu Hamas...
Pejabat AS Bertemu Hamas Saat Washington Sampaikan Tuntutan Gaza pada Israel
Berita Terkini
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved