SETARA Institute: Pengesahan UU Ciptaker Model Legislasi Terburuk
Rabu, 07 Oktober 2020 - 01:05 WIB
loading...
Pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR dan Pemerintah dinilai sebagai bentuk penghambaan negara pada rezim investasi. SINDOnews/Yorri Farli
A
A
A
JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR dan Pemerintah dinilai sebagai bentuk penghambaan negara pada rezim investasi. Undang-Undang tersebut sebenarnya belum tentu memandu perwujudan keadilan bagi rakyat.
Direktur Eksekutif SETARA Institute for Democracy and Peace Ismail Hasani mengatakan, RUU ini membuka laju investasi sekaligus menutup hati nurani. Sebab, seperangkat kebijakan dalam banyak klaster justru mengingkari janji pemerintah untuk memperkuat daya saing pekerja, daya saing ekologi, dan distribusi kemakmuran rakyat sebagai mandat Pasal 33 UUD 1945. (Baca juga; Tolak UU Cipta Kerja, Buruh Akan Terus Melakukan Perlawanan )
"Model pembahasan dan pengesahan yang sangat cepat dan tertutup dari partisipasi publik, telah menjadi model legislasi di tengah pandemi. Pemerintah memanfaatkan situasi pandemi ini untuk memuluskan kehendak politiknya, yang justru bukan untuk tujuan kemakmuran rakyat. Bukan hanya aspek formil-nya yang bermasalah, aspek materiil dari RUU ini juga memunggungi jaminan-jaminan hak konstitusional warga negara dan kewajiban konstitusional negara," ujar Ismail Hasani dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020).
Pengajar Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengatakan, ada beberapa persoalan kunci yang mendapat sorotan antara lain ketiadaan pengaturan lamanya perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) berpotensi menjadikan pekerja kontrak akan tetap menjadi pekerja kontrak selamanya. Kedua, ketiadaan pengaturan mengenai outsourcing hanya akan mereduksi hak-hak pekerja dengan berbagai ketidakpastian pengaturannya.
Ketiga, mekanisme pengupahan per-jam hanya semakin menurunkan tingkat kesejahteraan pekerja. Kemudian, ketiadaan sanksi bagi pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum berdampak pada lemahnya daya paksa bagi pengusaha untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan pengupahan dalam RUU Cipta Kerja.
UU tersebut juga dinilai bakal membuka keran PHK yang sebesar-besarnya. Selain itu, ada semangat mereduksi pelibatan masyarakat dalam upaya pengawasan dan pengontrolan lingkungan hidup berkaitan dengan kegiatan usaha. "Skema persetujuan lingkungan memperlemah upaya dalam pengawalan pelestarian lingkungan hidup," katanya.
Beberapa sorotan tersebut, kata Ismail, cukup untuk menjadi argumen bahwa negara melalui RUU Cipta Kerja ini telah melembagakan pelanggaran hak konstitusional warga yang dijamin dalam UUD NRI 1945, khususnya hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat (2), hak untuk bekerja dan mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28D) ayat (2), hak atas kepastian hukum dan keadilan (28 D ayat (1), hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28H (1), dan lain sebagainya.
Direktur Eksekutif SETARA Institute for Democracy and Peace Ismail Hasani mengatakan, RUU ini membuka laju investasi sekaligus menutup hati nurani. Sebab, seperangkat kebijakan dalam banyak klaster justru mengingkari janji pemerintah untuk memperkuat daya saing pekerja, daya saing ekologi, dan distribusi kemakmuran rakyat sebagai mandat Pasal 33 UUD 1945. (Baca juga; Tolak UU Cipta Kerja, Buruh Akan Terus Melakukan Perlawanan )
"Model pembahasan dan pengesahan yang sangat cepat dan tertutup dari partisipasi publik, telah menjadi model legislasi di tengah pandemi. Pemerintah memanfaatkan situasi pandemi ini untuk memuluskan kehendak politiknya, yang justru bukan untuk tujuan kemakmuran rakyat. Bukan hanya aspek formil-nya yang bermasalah, aspek materiil dari RUU ini juga memunggungi jaminan-jaminan hak konstitusional warga negara dan kewajiban konstitusional negara," ujar Ismail Hasani dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020).
Pengajar Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengatakan, ada beberapa persoalan kunci yang mendapat sorotan antara lain ketiadaan pengaturan lamanya perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) berpotensi menjadikan pekerja kontrak akan tetap menjadi pekerja kontrak selamanya. Kedua, ketiadaan pengaturan mengenai outsourcing hanya akan mereduksi hak-hak pekerja dengan berbagai ketidakpastian pengaturannya.
Ketiga, mekanisme pengupahan per-jam hanya semakin menurunkan tingkat kesejahteraan pekerja. Kemudian, ketiadaan sanksi bagi pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum berdampak pada lemahnya daya paksa bagi pengusaha untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan pengupahan dalam RUU Cipta Kerja.
UU tersebut juga dinilai bakal membuka keran PHK yang sebesar-besarnya. Selain itu, ada semangat mereduksi pelibatan masyarakat dalam upaya pengawasan dan pengontrolan lingkungan hidup berkaitan dengan kegiatan usaha. "Skema persetujuan lingkungan memperlemah upaya dalam pengawalan pelestarian lingkungan hidup," katanya.
Beberapa sorotan tersebut, kata Ismail, cukup untuk menjadi argumen bahwa negara melalui RUU Cipta Kerja ini telah melembagakan pelanggaran hak konstitusional warga yang dijamin dalam UUD NRI 1945, khususnya hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat (2), hak untuk bekerja dan mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28D) ayat (2), hak atas kepastian hukum dan keadilan (28 D ayat (1), hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28H (1), dan lain sebagainya.
Lihat Juga :