UU Cipta Kerja Dianggap Solusi Buka Lapangan Kerja Akibat Pandemi
Sabtu, 10 Oktober 2020 - 12:20 WIB
loading...
Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi UU disambut baik banyak pihak, salah satunya DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) disambut baik banyak pihak, salah satunya Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.
(Baca juga: DPR Luruskan 12 Fakta tentang Omnibus Law Cipta Kerja)
Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Solihin menilai pengesahan RUU Ciptaker menjadi UU merupakan jalan terbaik bagi semua pihak. Diharapkan, disahkannya RUU tersebut dapat menjadi peluang untuk meningkatkan perekonomian Indonesia yang sedang terganggu kala pandemi.
(Baca juga: KSP Sesalkan Aksi Demo Tolak UU Ciptaker Rusak Fasilitas Umum)
Menurutnya, UU Cipta Kerja memiliki tujuan untuk menciptakan lapangan pekerjaan di Indonesia. Dimulai dengan mengundang banyak investor ke Tanah Air.
"Saat ini jalan terbaiknya memang seperti itu (pengesahan Omnibuslaw RUU Cipta Kerja). Intinya, tujuan dari aturan tersebut baik," kata Solihin, Sabtu (10/10/2020).
Menurutnya, tidak ada satupun aturan yang dibuat untuk menyengsarakan salah satu pihak, baik buruh, pengusaha, ataupun pemerintah. Tinggal dari sisi mana setiap orang melihat pengesahan RUU yang belakangan menimbulkan pro dan kontra tersebut.
(Baca juga: DPR Luruskan 12 Fakta tentang Omnibus Law Cipta Kerja)
Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Solihin menilai pengesahan RUU Ciptaker menjadi UU merupakan jalan terbaik bagi semua pihak. Diharapkan, disahkannya RUU tersebut dapat menjadi peluang untuk meningkatkan perekonomian Indonesia yang sedang terganggu kala pandemi.
(Baca juga: KSP Sesalkan Aksi Demo Tolak UU Ciptaker Rusak Fasilitas Umum)
Menurutnya, UU Cipta Kerja memiliki tujuan untuk menciptakan lapangan pekerjaan di Indonesia. Dimulai dengan mengundang banyak investor ke Tanah Air.
"Saat ini jalan terbaiknya memang seperti itu (pengesahan Omnibuslaw RUU Cipta Kerja). Intinya, tujuan dari aturan tersebut baik," kata Solihin, Sabtu (10/10/2020).
Menurutnya, tidak ada satupun aturan yang dibuat untuk menyengsarakan salah satu pihak, baik buruh, pengusaha, ataupun pemerintah. Tinggal dari sisi mana setiap orang melihat pengesahan RUU yang belakangan menimbulkan pro dan kontra tersebut.
Lihat Juga :