UU Cipta Kerja Dianggap Solusi Buka Lapangan Kerja Akibat Pandemi

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 12:20 WIB
loading...
UU Cipta Kerja Dianggap Solusi Buka Lapangan Kerja Akibat Pandemi
Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi UU disambut baik banyak pihak, salah satunya DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) disambut baik banyak pihak, salah satunya Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.

(Baca juga: DPR Luruskan 12 Fakta tentang Omnibus Law Cipta Kerja)

Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Solihin menilai pengesahan RUU Ciptaker menjadi UU merupakan jalan terbaik bagi semua pihak. Diharapkan, disahkannya RUU tersebut dapat menjadi peluang untuk meningkatkan perekonomian Indonesia yang sedang terganggu kala pandemi.

(Baca juga: KSP Sesalkan Aksi Demo Tolak UU Ciptaker Rusak Fasilitas Umum)

Menurutnya, UU Cipta Kerja memiliki tujuan untuk menciptakan lapangan pekerjaan di Indonesia. Dimulai dengan mengundang banyak investor ke Tanah Air.

"Saat ini jalan terbaiknya memang seperti itu (pengesahan Omnibuslaw RUU Cipta Kerja). Intinya, tujuan dari aturan tersebut baik," kata Solihin, Sabtu (10/10/2020).

Menurutnya, tidak ada satupun aturan yang dibuat untuk menyengsarakan salah satu pihak, baik buruh, pengusaha, ataupun pemerintah. Tinggal dari sisi mana setiap orang melihat pengesahan RUU yang belakangan menimbulkan pro dan kontra tersebut.

Meski demikian kata Solihin, apapun kebijakan yang dikeluarkan pastinya tidak akan menyenangkan semua pihak. Tetapi, menurut dia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah bekerja dengan baik. Pun demikian pemerintah.

"Kita kan memiliki wakil rakyat. Kalau kita tidak percaya wakil kita, ya susah juga. Semua pasti berfikirnya sudah tidak baik, padahal kan seluruh anggota DPR sudah bekerja dengan maksimal," ucap dia.

Oleh sebab itu, dia mengajak semua pihak agar bersama-sama memahami dengan teliti isi dari UU Cipta Kerja tersebut. Apabila ada pihak yang tidak setuju dengan aturan yang dikeluarkan, bisa menempuh jalur yang sudah disediakan pemerintah, yakni dengan menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sekarang bukan hanya buruh yang terdampak imbas pandemi, pengusaha juga demikian. Semuanya tidak ada yang happy. Mangkanya, UU Cipta Kerja diharapkan menjadi solusi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan omnibuslaw RUU Cipta Kerja menjadi UU melalui rapat paripurna pada Senin (5/10/2020). Hal itu mengundang pertentangan dari berbagai pihak, ada yang mendukung, ada juga yang menentang.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1168 seconds (0.1#10.140)