DPR Luruskan 12 Fakta tentang Omnibus Law Cipta Kerja

Kamis, 08 Oktober 2020 - 17:57 WIB
loading...
DPR Luruskan 12 Fakta tentang Omnibus Law Cipta Kerja
Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja sudah disahkan oleh DPR menjadi UU pada Senin, 5 Oktober 2020 lewat sidang paripurna, di Senayan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja sudah disahkan oleh DPR menjadi UU pada Senin, 5 Oktober 2020 lewat sidang paripurna.

(Baca juga: Koalisi Buruh Migran Sebut Arus Deportasi PMI dari Sabah Meningkat Sejak Juni 2020)

Ada dua partai yang menyatakan menolak pengesahan UU Cipta Kerja, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.

(Baca juga: UU Ciptaker Disahkan, CSIS: Ini Bermanfaat terhadap Investasi)

Terkait pengesahan ini, DPR melalui akun instagramnya @dpr_ri meluruskan soal informasi hoaks omnibus law, yang terdiri dari 12 data, Kamis (8/10/2020).

1. Benarkah uang pesangon akan dihilangkan?

Faktanya: uang pesangon tetap ada

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 156 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003: Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja.

2. Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?

Faktanya: Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1767 seconds (0.1#10.140)