Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Digelar 21 Januari 2025, Ini Nama Hakimnya

Minggu, 12 Januari 2025 - 12:28 WIB
loading...
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (21/1/2025) mendatang. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan kasus suap Harun Masiku yang menyeret namanya.

Sidang praperadilan perdana kasus Hasto bakal digelar Selasa (21/1/2025) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.



"Agenda sidang perdana, 21 Januari 2025," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi Minggu (12/1/2025).

Dia menjelaskan perkara Hasto teregister dalam nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN Jkt Sel. Adapun duduk sebagai hakim dalam sidang praperadilan itu yakni Djuyamto.



"(Hakim praperadilan) Djuyamto SH MH," ungkap dia.

Sementara, agenda sidang praperadilan perdana yaitu pemanggilan para pihak.



"(agenda sidang) pemanggilan para pihak," ucap dia.

Sebagai informasi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan tersangka oleh KPK.

Diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025).
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1033 seconds (0.1#10.173)