Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Digelar 21 Januari 2025, Ini Nama Hakimnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan kasus suap Harun Masiku yang menyeret namanya.
Sidang praperadilan perdana kasus Hasto bakal digelar Selasa (21/1/2025) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Agenda sidang perdana, 21 Januari 2025," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi Minggu (12/1/2025).
Dia menjelaskan perkara Hasto teregister dalam nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN Jkt Sel. Adapun duduk sebagai hakim dalam sidang praperadilan itu yakni Djuyamto.
"(Hakim praperadilan) Djuyamto SH MH," ungkap dia.
Sementara, agenda sidang praperadilan perdana yaitu pemanggilan para pihak.
"(agenda sidang) pemanggilan para pihak," ucap dia.
Sebagai informasi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan tersangka oleh KPK.
Diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025).
Sidang praperadilan perdana kasus Hasto bakal digelar Selasa (21/1/2025) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Agenda sidang perdana, 21 Januari 2025," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi Minggu (12/1/2025).
Dia menjelaskan perkara Hasto teregister dalam nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN Jkt Sel. Adapun duduk sebagai hakim dalam sidang praperadilan itu yakni Djuyamto.
"(Hakim praperadilan) Djuyamto SH MH," ungkap dia.
Sementara, agenda sidang praperadilan perdana yaitu pemanggilan para pihak.
Baca Juga
"(agenda sidang) pemanggilan para pihak," ucap dia.
Sebagai informasi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan tersangka oleh KPK.
Diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025).
(shf)