4 Bidang Tanah di Surabaya dan Malang Terkait Kasus Dana Hibah Jatim Disita KPK
Minggu, 12 Januari 2025 - 14:36 WIB
loading...
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan penyitaan 4 bidang tanah di Surabaya dan Malang terkait kasus Dana Hibah Jatim untuk Pokmas 2019-2022. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 4 bidang tanah di Surabaya dan Malang terkait kasus Dana Hibah Jatim untuk kelompok masyarakat (Pokmas) tahun 2019-2022.
KPK melakukan penyitaan empat bidang tanah tersebut pada Rabu (8/1/2025).
Baca juga: Rumah Anggota DPRD Jatim Digeledah KPK terkait Kasus Dana Hibah
"KPK melakukan tindakan penyidikan berupaya penyitaan tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan satu unit apartemen yang berlokasi di Malang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Minggu (12/1/2025).
KPK melakukan penyitaan empat bidang tanah tersebut pada Rabu (8/1/2025).
Baca juga: Rumah Anggota DPRD Jatim Digeledah KPK terkait Kasus Dana Hibah
"KPK melakukan tindakan penyidikan berupaya penyitaan tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan satu unit apartemen yang berlokasi di Malang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Minggu (12/1/2025).
Lihat Juga :