Stop Demo dan Mogok Nasional, Buruh Akan Ajukan Gugatan UU Cipta Kerja ke MK

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 15:00 WIB
loading...
Stop Demo dan Mogok Nasional, Buruh Akan Ajukan Gugatan UU Cipta Kerja ke MK
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyatakan aksi mogok nasional penolakan Undang-undang (UU) Cipta Kerja sudah berakhir. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) menyatakan aksi mogok nasional penolakanUndang-undang ( UU) Cipta Kerja sudah berakhir. Selanjutnya,KSPIakan mengalihkan konsentrasi ke Mahkamah Konstitusi (MK ). KSPI akan mengajukan gugatan terhadap UU Cipta Kerja ke MK.

"Langkah lebih lanjut yang akan diambil secara konstitusional antara lain membuat gugatan melalui jalur hukum untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, melanjutkan gerakan aksi secara konstitusional, serta melakukan kampanye kepada masyarakat nasional maupun internasional tentang alasan mengapa buruh menolak omnibus law khususnya klaster ketenagakerjaan," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (9/10/2020). (Baca juga: Istana Dikepung Demo, Kunker Jokowi ke Daerah Kurang Bijak)

Mogok nasional yang dilakukan KSPI dan 32 serikat buruh sebelumnya digelar tanggal 6, 7, dan 8 Oktober 2020. Iqbal mengatakan sikap resmi serikat buruh soalUU Cipta Kerjaakan disampaikan hari Senin (12/10).

"Mogok nasional selama 3 hari yang dilakukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama 32 federasi telah berakhir tanggal 8 Oktober 2020. Untuk langkah selanjutnya, yang akan diambil para serikat buruh akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers di hari Senin, tanggal 12 Oktober 2020 jam 11.00 WIB di Jakarta," ujar Iqbal.

Pemerintah sebelumnya mengecam demo menolakUU Cipta Kerjayang berujung ricuh. Pemerintah pun mempersilakan masyarakat yang tidak puas terhadapUU Cipta Kerjamengajukan gugatan ke MK. (Baca juga: Indriyanto: Demo Anarkis Langgar Hukum dan Menciderai Sistem Demokrasi)

"Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas undang-undang tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai dengan konstitusi yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan peraturan pemerintah, Perpres, Permed, Perkada sebagai delegasi perundang-undangan bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi maupun uji formal ke Mahkamah Konstitusi," ujar Menko Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (8/10).
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1443 seconds (0.1#10.140)