Indriyanto: Demo Anarkis Langgar Hukum dan Menciderai Sistem Demokrasi

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 14:45 WIB
loading...
Indriyanto: Demo Anarkis...
Pengajar PPS UI Bidang Studi Ilmu Hukum Indriyanto Seno Adji menegaskan demo anarkis melanggar hukum dan menciderai sistem demokrasi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - RUU Cipta Lapang Kerja (Ciptaker) akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang (UU) setelah ditetapkan melalui Sidang Paripurna DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2020. UU tersebut kini memiliki legitimasi karena sudah sesuai dengan pemaknaan due process of law.

Pengajar PPS UI Bidang Studi Ilmu Hukum Indriyanto Seno Adji menilai, semua proses pembahasan RUU sudah melalui mekanisme dan proses legislatif dengan menghadirkan dan mendengarkan masukan-masukan stakeholders yang terkait UU Cipta Lapang Kerja ini. ”Terlepas adanya pro kontra terhadap UU Cipta Lapang Kerja ini, perlu diapresiasi atas disahkannya UU ini. Aspirasi ketidakpuasan terhadap UU Cipta Lapangan Kerja ini telah disediakan sarana hukum melalui uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK), bukan melalui demo anarkis dan vandalisme,” tegasnya, Jumat (9/10/2020). (Baca juga: Jokowi Disarankan Segera Temui Demonstran Penolak Omnibus Law Cipta Kerja)

Terkait ketidakpuasan atas keabsahan substansil UU ini baik kelebihan maupun kekurangannya, kata Indriyanto, sebagai negara hukum sudah sewajarnya semua pihak tunduk dan taat pada proses hukum atas legitimasi UU Cipta Lapang Kerja. Kalaupun ada aspirasi ketidakpuasan yang disalurkan melalui demo seharusnya dilakukan sesuai regulasi dan tertib hukum. Namun kenyataannya aksi demo tersebut telah menyimpang dari perundang-undangan. Demo dilakukan melalui penyebaran hoaks yang sengaja lakukan cipta diskomunikasi dan disinformasi sehingga menimbulkan distabilitas politik dan keamanan negara. (Baca juga: Airlangga Hartarto: Pelaku Vandalisme Saat Demo UU Cipta Kerja Bukan Mahasiswa)

”Apapun alasannya, formulasi demo yang anarkis dan vandalisme ini jelas melanggar hukum dan mencoreng sistem demokrasi Indonesia, karenanya negara tetap harus menindak tegas secara hukum kepada pelaku anarkis maupun pihak yang menunggangi sebagai aktor intelektualnya karena proses hukum pengesahan UU Ciptaker ini telah ditunggangi kepentingan-kepentingan politik dengan memanfaatkan demo yang anarkis dan vandalism,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Presiden Ini Rela Potong...
Presiden Ini Rela Potong Gaji 50% usai Dituntut Lengser oleh Rakyat
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Rekomendasi
UBAYA Tantang SCU di...
UBAYA Tantang SCU di Final Putri, Perbanas Hadapi UKSW pada Puncak Campus League 2026
Tegang Sejak Pagi! 32...
Tegang Sejak Pagi! 32 Tim Terbaik Liga Bintang Juara Bersaing Menuju Jakarta
Operasional Multi Lokasi...
Operasional Multi Lokasi Kini Bisa Dipantau dari Satu Dashboard
Berita Terkini
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik BGN Andri Mulyono Jadi Tersangka
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved