Yasonna Dicegah ke Luar Negeri, Mantan Penyidik KPK: Saksi Kunci Kasus Harun Masiku

Kamis, 26 Desember 2024 - 10:16 WIB
loading...
Yasonna Dicegah ke Luar...
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai pencegahan mantan Menkumham Yasonna H Laoly ke luar negeri sudah tepat. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai pencegahan mantan Menkumham Yasonna H Laoly ke luar negeri sudah tepat. Sebab, Yasonna merupakan saksi kunci dalam perkara yang melibatkan buronan Harun Masiku.

"Walau posisi Yasona merupakan saksi, saya beranggapan bahwa penyidik merasa Yasona adalah saksi kunci dalam perkara ini sehingga harus dicekal yang merupakan kewenangan penyidik," kata Yudi, Kamis (26/12/2024).



Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Sebelum mengumumkan Hasto tersangka, Yasonna merupakan saksi terakhir yang diperiksa tim penyidik KPK.

Kini, Hasto dan Yasonna dicegah ke luar negeri. Terkait pencegahan tersebut, Yudi berharap Imigrasi segera menindaklanjuti guna keduanya tetap berada di dalam negeri.

"Meminta kepada Imigrasi segera menyampaikan kepada Hasto dan Yasonna perihal pencekalan mereka dan meminta paspor fisik mereka untuk ditahan sementara sampai masa pelarangan ke luar negeri selesai 6 bulan," ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0939 seconds (0.1#10.140)