Asing Dipermudah Memiliki Properti

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 05:53 WIB
loading...
A A A
Masih terkait dengan kepemilikan sarusun orang asing di Indonesia, yakni tertuang dalam Pasal 147 yang menyatakan bahwa tanda bukti tanah, hak milik atas sarusun, hak pengelolaan, dan hak tanggungan, termasuk akta peralihan hak atas tanah dan dokumen lain yang berkaitan dengan tanah dapat berbentuk elektronik. Selama ini, kepemilikan properti orang asing memakai payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103/2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Ditegaskannya kemudahan bagi orang asing memiliki properti di Indonesia itu sepertinya mempertajam kecurigaan para pemrotes UU Omnibus Law Cipta Kerja bahwa beleid itu lebih berpihak ke asing dan pengusaha. Di sisi lain, para pekerja yang turun ke jalanan minta dicabut undang-undang yang baru disahkan itu merasa hak-haknya malah dipreteli. Namun, kalangan pengusaha balik menilai kecurigaan tersebut sebagai salah alamat. Sebab dalam aturan itu sejumlah pasal juga mendapat reaksi keras dari kalangan pengusaha, terutama pasal terkait kompensasi yang mesti dibayar pengusaha kepada karyawan kontrak atau pekerja kontrak waktu tertentu yang telah habis masa kontraknya.

Sepertinya kontra antara pekerja, yang kini didukung mahasiswa, dan pemerintah masih akan terus memanas. Apalagi pemerintah mengklaim telah mengetahui siapa dalang yang menggerakkan aksi demonstrasi besar-besaran. Aksi demonstrasi kini sudah mengkhawatirkan menyusul perusakan sejumlah fasilitas umum di berbagai daerah. Masih ada jalan tengah agar pemerintah dan pihak-pihak yang tak sepakat dengan beleid baru itu tidak berhadap-hadapan langsung, yakni mengambil jalur hukum uji materi (judicial review ) ke Mahkamah Konstitusi.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Denny Indrayana Nilai...
Denny Indrayana Nilai Tak Ada Kegentingan dalam Pengesahan Perppu Ciptaker
Uji Formil Perppu Ciptaker...
Uji Formil Perppu Ciptaker Ditolak, MK Beri Kesempatan Buruh Lanjutkan ke Materil
Mendesak: Revisi UU...
Mendesak: Revisi UU Hak Cipta (2 - Tamat)
Mendesak: Revisi UU...
Mendesak: Revisi UU Hak Cipta (1)
Perppu Cipta Kerja Diterbitkan,...
Perppu Cipta Kerja Diterbitkan, Baleg DPR Sebut Keputusan MK Gugur
Kompleksitas Harmonisasi...
Kompleksitas Harmonisasi dan Sinkronisasi Regulasi di Daerah
Garap Proyek Properti...
Garap Proyek Properti Baru, Kinnara Capital Gandeng TSG Construction Indonesia
One Global Capital Gelar...
One Global Capital Gelar Roadshow, Hadir di Kota Utama Indonesia dan Asia
Mengukur Potensi Properti...
Mengukur Potensi Properti dan Bisnis dari Arah Perkembangan Kawasan
Rekomendasi
Pecahkan Rekor, Ratusan...
Pecahkan Rekor, Ratusan Affiliator Lakukan Siaran Langsung Penjualan Bersama di Satu Lokasi
Google dan A24 Berkolaborasi...
Google dan A24 Berkolaborasi Kembangkan Teknologi AI di Industri Film
Ketat! Hanya 17 Sekolah...
Ketat! Hanya 17 Sekolah dari Depok yang Lolos ke Babak Jakarta Liga Bintang Juara GTV
Berita Terkini
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Infografis
Zikir Singkat Pagi dan...
Zikir Singkat Pagi dan Sore Hari, Memiliki Keutamaan Luar Biasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved