Asing Dipermudah Memiliki Properti

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 05:53 WIB
loading...
A A A
Masih terkait dengan kepemilikan sarusun orang asing di Indonesia, yakni tertuang dalam Pasal 147 yang menyatakan bahwa tanda bukti tanah, hak milik atas sarusun, hak pengelolaan, dan hak tanggungan, termasuk akta peralihan hak atas tanah dan dokumen lain yang berkaitan dengan tanah dapat berbentuk elektronik. Selama ini, kepemilikan properti orang asing memakai payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103/2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Ditegaskannya kemudahan bagi orang asing memiliki properti di Indonesia itu sepertinya mempertajam kecurigaan para pemrotes UU Omnibus Law Cipta Kerja bahwa beleid itu lebih berpihak ke asing dan pengusaha. Di sisi lain, para pekerja yang turun ke jalanan minta dicabut undang-undang yang baru disahkan itu merasa hak-haknya malah dipreteli. Namun, kalangan pengusaha balik menilai kecurigaan tersebut sebagai salah alamat. Sebab dalam aturan itu sejumlah pasal juga mendapat reaksi keras dari kalangan pengusaha, terutama pasal terkait kompensasi yang mesti dibayar pengusaha kepada karyawan kontrak atau pekerja kontrak waktu tertentu yang telah habis masa kontraknya.

Sepertinya kontra antara pekerja, yang kini didukung mahasiswa, dan pemerintah masih akan terus memanas. Apalagi pemerintah mengklaim telah mengetahui siapa dalang yang menggerakkan aksi demonstrasi besar-besaran. Aksi demonstrasi kini sudah mengkhawatirkan menyusul perusakan sejumlah fasilitas umum di berbagai daerah. Masih ada jalan tengah agar pemerintah dan pihak-pihak yang tak sepakat dengan beleid baru itu tidak berhadap-hadapan langsung, yakni mengambil jalur hukum uji materi (judicial review ) ke Mahkamah Konstitusi.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Denny Indrayana Nilai...
Denny Indrayana Nilai Tak Ada Kegentingan dalam Pengesahan Perppu Ciptaker
Uji Formil Perppu Ciptaker...
Uji Formil Perppu Ciptaker Ditolak, MK Beri Kesempatan Buruh Lanjutkan ke Materil
Mendesak: Revisi UU...
Mendesak: Revisi UU Hak Cipta (2 - Tamat)
Mendesak: Revisi UU...
Mendesak: Revisi UU Hak Cipta (1)
Perppu Cipta Kerja Diterbitkan,...
Perppu Cipta Kerja Diterbitkan, Baleg DPR Sebut Keputusan MK Gugur
Kompleksitas Harmonisasi...
Kompleksitas Harmonisasi dan Sinkronisasi Regulasi di Daerah
One Global Capital Gelar...
One Global Capital Gelar Roadshow, Hadir di Kota Utama Indonesia dan Asia
Mengukur Potensi Properti...
Mengukur Potensi Properti dan Bisnis dari Arah Perkembangan Kawasan
Kuartal Pertama 2026,...
Kuartal Pertama 2026, LPKR Bukukan Pendapatan Rp1,80 T dan Laba Bersih Rp107 M
Rekomendasi
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama CEO Who Killed My Father di V+Short, Misi Jurnalis Bongkar Kejahatan CEO Berkuasa
IHSG Kebakaran, Rontok...
IHSG 'Kebakaran', Rontok 3,58% ke 5.734 Siang Ini
Manfaat MBG Perlu Diperluas,...
Manfaat MBG Perlu Diperluas, Partai Perindo Dukung Penguatan BGN di Sulut
Berita Terkini
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Divonis 4,5 Tahun Penjara...
Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Ganti Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel: Saya Menerima Hukuman Itu
GREAT Institute Dorong...
GREAT Institute Dorong Program MBG Tetap Berjalan dan Semakin Berkualitas
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Yusril Ungkap Modus 'Permainan' di Jajaran Imigrasi
Infografis
10 Negara yang Memiliki...
10 Negara yang Memiliki Wilayah Paling Luas di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved