Asing Dipermudah Memiliki Properti

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 05:53 WIB
loading...
Asing Dipermudah Memiliki...
Kemudahan bagi orang asing memiliki properti di Indonesia itu sepertinya mempertajam kecurigaan para pemrotes UU Cipta Kerja bahwa beleid itu lebih berpihak ke asing dan pengusaha
A A A
PALU sudah diketok DPR, Omnibus Law Cipta Kerja yang kini resmi menjadi undang-undang (UU) disambut aksi demonstrasi besar-besaran dari kalangan pekerja dan mahasiswa. Regulasi baru itu menuai berbagai kritik, tidak hanya seputar kluster ketenagakerjaan, tetapi juga sejumlah pasal yang dinilai kontroversial oleh para demonstran. Di antaranya, pasal yang terkait aturan satuan rumah susun (sarusun), yaitu Pasal 143 dan 144 yang intinya mengizinkan orang asing memiliki sarusun di Indonesia.

Kepemilikan sarusun bagi orang asing di Indonesia sebenarnya bukan hal baru. Hanya saja, selama ini bagi orang asing yang ingin memiliki sarusun dengan sistem hak pakai prosesnya berbelit-belit. Beleid baru itu akan memudahkan orang asing yang ingin memiliki properti di Indonesia. Dengan demikian, akan menjadi angin segar bagi industri properti dalam negeri karena pangsa pasar properti semakin lebar. Namun, apakah orang asing akan tertarik membeli properti di Indonesia? Untuk jangka pendek mungkin minat orang asing terbatas karena kondisi ekonomi yang tidak kondusif saat ini.

Suara-suara kontra atas kebijakan yang membuka kesempatan orang asing memiliki sarusun dianggap hal wajar oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Perumahan Rakyat (PUPR), Khalawi Abdul Hamid. Pasalnya, Sarusun yang bisa dimiliki orang asing adalah tanah yang berstatus sebagai hak pakai. Apalagi sarusun yang dimaksud dalam undang-undang yang baru disahkan awal pekan ini adalah rumah susun komersial alias apartemen dengan harga penjualan di atas Rp1 miliar per unit.

Jadi, berbeda dengan sarusun yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sekadar menyegarkan ingatan, definisi hak pakai berdasarkan Pasal 41 Ayat (1) UU Pokok Agraria adalah hak menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain. Karena itu, Komite Perizinan dan Investasi Real Estat Indonesia (REI), Adri Istambul LG Sinulingga, menilai seharusnya aturan itu tak perlu dipermasalahkan.

Untuk lebih jelas seputar kepemilikan sarusun bagi orang asing, sebagaimana tertuang di dalam Pasal 143, hak milik atas sarusun merupakan hak kepemilikan yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Selanjutnya, Pasal 144 menyebutkan hak milik atas sarusun dapat diberikan kepada warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, warga negara asing yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, atau perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Denny Indrayana Nilai...
Denny Indrayana Nilai Tak Ada Kegentingan dalam Pengesahan Perppu Ciptaker
Uji Formil Perppu Ciptaker...
Uji Formil Perppu Ciptaker Ditolak, MK Beri Kesempatan Buruh Lanjutkan ke Materil
Mendesak: Revisi UU...
Mendesak: Revisi UU Hak Cipta (2 - Tamat)
Mendesak: Revisi UU...
Mendesak: Revisi UU Hak Cipta (1)
Perppu Cipta Kerja Diterbitkan,...
Perppu Cipta Kerja Diterbitkan, Baleg DPR Sebut Keputusan MK Gugur
Kompleksitas Harmonisasi...
Kompleksitas Harmonisasi dan Sinkronisasi Regulasi di Daerah
Garap Proyek Properti...
Garap Proyek Properti Baru, Kinnara Capital Gandeng TSG Construction Indonesia
One Global Capital Gelar...
One Global Capital Gelar Roadshow, Hadir di Kota Utama Indonesia dan Asia
Mengukur Potensi Properti...
Mengukur Potensi Properti dan Bisnis dari Arah Perkembangan Kawasan
Rekomendasi
RPN dan BPDP Latih Keterampilan...
RPN dan BPDP Latih Keterampilan Panen Sawit Rakyat di Sumsel
Polisi Tetapkan ART...
Polisi Tetapkan ART Angel Lelga sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Langsung Ditahan
Menteri Zionis: AS Akan...
Menteri Zionis: AS Akan Segera Berada di Jalur Bentrokan dengan Israel
Berita Terkini
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Infografis
Zikir Singkat Pagi dan...
Zikir Singkat Pagi dan Sore Hari, Memiliki Keutamaan Luar Biasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved