Asing Dipermudah Memiliki Properti

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 05:53 WIB
loading...
Asing Dipermudah Memiliki...
Kemudahan bagi orang asing memiliki properti di Indonesia itu sepertinya mempertajam kecurigaan para pemrotes UU Cipta Kerja bahwa beleid itu lebih berpihak ke asing dan pengusaha
A A A
PALU sudah diketok DPR, Omnibus Law Cipta Kerja yang kini resmi menjadi undang-undang (UU) disambut aksi demonstrasi besar-besaran dari kalangan pekerja dan mahasiswa. Regulasi baru itu menuai berbagai kritik, tidak hanya seputar kluster ketenagakerjaan, tetapi juga sejumlah pasal yang dinilai kontroversial oleh para demonstran. Di antaranya, pasal yang terkait aturan satuan rumah susun (sarusun), yaitu Pasal 143 dan 144 yang intinya mengizinkan orang asing memiliki sarusun di Indonesia.

Kepemilikan sarusun bagi orang asing di Indonesia sebenarnya bukan hal baru. Hanya saja, selama ini bagi orang asing yang ingin memiliki sarusun dengan sistem hak pakai prosesnya berbelit-belit. Beleid baru itu akan memudahkan orang asing yang ingin memiliki properti di Indonesia. Dengan demikian, akan menjadi angin segar bagi industri properti dalam negeri karena pangsa pasar properti semakin lebar. Namun, apakah orang asing akan tertarik membeli properti di Indonesia? Untuk jangka pendek mungkin minat orang asing terbatas karena kondisi ekonomi yang tidak kondusif saat ini.

Suara-suara kontra atas kebijakan yang membuka kesempatan orang asing memiliki sarusun dianggap hal wajar oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Perumahan Rakyat (PUPR), Khalawi Abdul Hamid. Pasalnya, Sarusun yang bisa dimiliki orang asing adalah tanah yang berstatus sebagai hak pakai. Apalagi sarusun yang dimaksud dalam undang-undang yang baru disahkan awal pekan ini adalah rumah susun komersial alias apartemen dengan harga penjualan di atas Rp1 miliar per unit.

Jadi, berbeda dengan sarusun yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sekadar menyegarkan ingatan, definisi hak pakai berdasarkan Pasal 41 Ayat (1) UU Pokok Agraria adalah hak menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain. Karena itu, Komite Perizinan dan Investasi Real Estat Indonesia (REI), Adri Istambul LG Sinulingga, menilai seharusnya aturan itu tak perlu dipermasalahkan.

Untuk lebih jelas seputar kepemilikan sarusun bagi orang asing, sebagaimana tertuang di dalam Pasal 143, hak milik atas sarusun merupakan hak kepemilikan yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Selanjutnya, Pasal 144 menyebutkan hak milik atas sarusun dapat diberikan kepada warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, warga negara asing yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, atau perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Denny Indrayana Nilai...
Denny Indrayana Nilai Tak Ada Kegentingan dalam Pengesahan Perppu Ciptaker
Uji Formil Perppu Ciptaker...
Uji Formil Perppu Ciptaker Ditolak, MK Beri Kesempatan Buruh Lanjutkan ke Materil
Mendesak: Revisi UU...
Mendesak: Revisi UU Hak Cipta (2 - Tamat)
Mendesak: Revisi UU...
Mendesak: Revisi UU Hak Cipta (1)
Perppu Cipta Kerja Diterbitkan,...
Perppu Cipta Kerja Diterbitkan, Baleg DPR Sebut Keputusan MK Gugur
Kompleksitas Harmonisasi...
Kompleksitas Harmonisasi dan Sinkronisasi Regulasi di Daerah
One Global Capital Gelar...
One Global Capital Gelar Roadshow, Hadir di Kota Utama Indonesia dan Asia
Mengukur Potensi Properti...
Mengukur Potensi Properti dan Bisnis dari Arah Perkembangan Kawasan
Kuartal Pertama 2026,...
Kuartal Pertama 2026, LPKR Bukukan Pendapatan Rp1,80 T dan Laba Bersih Rp107 M
Rekomendasi
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Rusia Ancam Armenia:...
Rusia Ancam Armenia: Tak Lagi Dipasok Minyak Murah Jika Nekat Gabung Uni Eropa!
Pesawat Nirawak Ukraina...
Pesawat Nirawak Ukraina Serang Crimea, 4 Orang Tewas, 10 Luka
Berita Terkini
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Ini Respons Menteri Imipas Agus Andrianto
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Dadan Hindayana Tersangka...
Dadan Hindayana Tersangka Dugaan Korupsi MBG, PDIP Minta Pengawasan Diperketat
Pertumbuhan 5,6%, tetapi...
Pertumbuhan 5,6%, tetapi Mengapa Investor Masih Gelisah?
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi...
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi K3, Noel: Kalau Saya Terbukti Peras Pengusaha Hukum Mati
Berkas Roy Suryo Cs...
Berkas Roy Suryo Cs P21, Polda Metro Diminta Segera Lakukan Pelimpahan Tahap Dua
Infografis
6 Negara yang Memiliki...
6 Negara yang Memiliki Angkatan Udara Terkuat di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved