Refly Harun: Hilangkanlah Presidential Threshold agar Kita Bisa Mencari Leader, Bukan Dealer

Rabu, 07 Oktober 2020 - 10:57 WIB
loading...
Refly Harun: Hilangkanlah...
Ekonom Senior Rizal Ramli (tengah) bersama Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun(kanan) memperlihatkan dokumen gugatan terkait presidential threshold yang tertuang dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Foto/SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Ahli hukum tata negara Refly Harun tak bosan mengampanyekan agar ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dihapuskan. Menurutnya, hal ini penting agar kita bisa mencari leader, bukan dealer.

Dalam video terbaru berjudul "SURAT GADUH DIN SYAMSUDDIN KEPADA JOKOWI !!" yang ditayangkan di channel YouTube Refly Harun, Rabu (7/10/2020), Refly kembali menyinggung tentang pentingnya penghapusan presidential threshold.

"Saya selalu mengatakan, makanya hilangkanlah presidential threshold itu untuk 2024 agar kita bisa mencari leader-leader, bukan dealer-dealer kekuasaan. Kita mencari pemimpin rakyat, yang bisa melaksanakan amanat konstitusi, bukan para petualang, para dealer yang hanya mengeruk keuntungan karena dekat dengan kekuasaan, dalam lingkaran kekuasaan, atau menjadi bagian dari kekuasaan," jelas Refly. (Baca juga: Presidential Threshold Dihapus, Gatot Nurmantyo dan Moeldoko Bisa Nyapres)

Diketahui, ekonom senior Rizal Ramli bersama pakar hukum tata negara Refly Harun dan Profesor Abdulrachim Kresno mengajukan uji materi atau Judicial Review (JR) terkait aturan presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK) , Jumat (4/9/2020).

Uji materi yang diajukan terkait Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan, "Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya".

(Baca juga: MK Diprediksi Tak Kabulkan Gugatan Presidential Threshold Nol Persen, Ini Penyebabnya ).

"Kawan sekalian, ini selama saya jadi lawyer, ini pertama kali saya begini. Biasanya tidak pernah. Cuma ini begitu penting, kita mengajukan JR terhadap ketentuan PT (presidential threshold). Kita menginginkan ketentuan PT itu nol persen alias tidak ada," kata Refly kala itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan MK Baru Langkah...
Putusan MK Baru Langkah Awal, IAW Dorong Restitusi Historis Kuota Internet Hangus
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Praperadilan Jilid II...
Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak, Refly Harun Nilai Substansi Alat Bukti Tak Dijawab Hakim
Refly Harun Optimistis...
Refly Harun Optimistis Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo Jilid II
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BREAKING! Refly Harun...
BREAKING! Refly Harun Pasang Badan di Praperadilan Roy Suryo, Minta Cekal Dicabut
Kasus Ijazah Palsu Jokowi...
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Janggal, Troya Minta Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polisi
Rekomendasi
Hasil Piala AFF 2026:...
Hasil Piala AFF 2026: Malaysia Libas Laos 4-0, Kokoh di Puncak Grup B
600 Eks Pejabat Israel...
600 Eks Pejabat Israel Desak Trump Tekan Netanyahu
Purbaya Diterpa Kabar...
Purbaya Diterpa Kabar Rangkap Jabatan Menkeu dan Gubernur BI: Saya Mah Isu Abadi
Berita Terkini
Gempa M7,1 Guncang Jepang,...
Gempa M7,1 Guncang Jepang, Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI Jadi Korban
PWI Cabut Laporan Polisi...
PWI Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris
Perindo Bekali Anggota...
Perindo Bekali Anggota Legislatif Strategi Pemenangan dan Pemahaman Teknis Kepemiluan
Anggota DPRD Jatim Ditahan...
Anggota DPRD Jatim Ditahan KPK, Diduga Beri Suap Rp1,5 Miliar demi Jatah Dana Hibah Rp83,4 Miliar
Pakar Hukum Tata Negara...
Pakar Hukum Tata Negara Dorong Ambang Batas Fraksi daripada Ambang Batas Parlemen
Dasar Penetapan Febrie...
Dasar Penetapan Febrie sebagai Tersangka TPPU Dipertanyakan
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved