MK Kirim 270 Surat Ke KPU Daerah Pasca Putusan Dismissal
Kamis, 06 Februari 2025 - 18:34 WIB
loading...
Kabiro Humas dan Protokol MK, Pan Mohammad Faiz menjelaskan telah mengirim surat ke KPUD pasca putusan dismissal 270 gugatan Pilkada Serentak 2024. Foto/Danandaya Arya Putra
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) langsung mengirimkan surat ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) pasca menyelesaikan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada Serentak 2024. Adapun 270 gugatan dalam putusan dismissal tak bisa diteruskan ke tahapan selanjutnya.
"Dari Mahkamah Konstitusi itu segera mengirimkan surat kepada KPU, sesuai dengan amar putusan dari masing-masing perkara. Dan untuk Mahkamah Konstitusi sendiri itu sudah mengupload seluruh putusan di laman Mahkamah Konstitusi, termasuk mengirimkan kepada para pihak," kata Kabiro Humas dan Protokol MK, Pan Mohammad Faiz kepada wartawan di gedung MK, Kamis (6/2/2025).
Baca juga: Putusan Dismissal Sengketa Pilkada di MK Rampung, 40 Gugatan Lanjut ke Sidang Pembuktian, 270 Kandas
Setelah menerima surat dari MK, KPUD pun bisa langsung menetapkan Kepala Daerah terpilih. Sebab dengan surat itu juga menandakan berakhirnya gugatan di MK.
"Rencananya (surat) itu sudah dikirim dari mulai 2 hari lalu dan kemarin. Jadi sudah langsung disegerakan karena KPU memang memerlukan surat itu untuk penetapan," tambahnya.
Adapun Faiz mengatakan, dari 270 sengeketa hasil pilkada yang telah diputuskan, mayoritas amar putusannya tidak diterima oleh MK. Hanya 40 gugatan yang melaju ke tahap persidangan pembuktian.
"Rinciannya itu ada 227 perkara yang tidak diterima. Lalu kemudian 29 perkara ditarik kembali, 8 perkara dinyatakan gugur dan 6 perkara diputus bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Jadi ada 40 perkara yang lanjut dalam sidang pemeriksaan untuk agenda pembuktian," tuturnya.
Baca juga: Putusan Dismissal Sesi III Sengketa Pilkada 2024, MK Hanya Lanjutkan 7 Perkara
Berikut daftar gugatan yang masuk ke tahapan selanjutnya, yang diputus MK pada hari pertama, Selasa (4/2)
1. Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya
2. Perkara 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Magetan
3. Perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pesawaran
4. Perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mimika
5. Perkara 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Banjarbaru
6. Perkara 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Aceh Timur
7. Perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Bangka Belitung
"Dari Mahkamah Konstitusi itu segera mengirimkan surat kepada KPU, sesuai dengan amar putusan dari masing-masing perkara. Dan untuk Mahkamah Konstitusi sendiri itu sudah mengupload seluruh putusan di laman Mahkamah Konstitusi, termasuk mengirimkan kepada para pihak," kata Kabiro Humas dan Protokol MK, Pan Mohammad Faiz kepada wartawan di gedung MK, Kamis (6/2/2025).
Baca juga: Putusan Dismissal Sengketa Pilkada di MK Rampung, 40 Gugatan Lanjut ke Sidang Pembuktian, 270 Kandas
Setelah menerima surat dari MK, KPUD pun bisa langsung menetapkan Kepala Daerah terpilih. Sebab dengan surat itu juga menandakan berakhirnya gugatan di MK.
"Rencananya (surat) itu sudah dikirim dari mulai 2 hari lalu dan kemarin. Jadi sudah langsung disegerakan karena KPU memang memerlukan surat itu untuk penetapan," tambahnya.
Adapun Faiz mengatakan, dari 270 sengeketa hasil pilkada yang telah diputuskan, mayoritas amar putusannya tidak diterima oleh MK. Hanya 40 gugatan yang melaju ke tahap persidangan pembuktian.
"Rinciannya itu ada 227 perkara yang tidak diterima. Lalu kemudian 29 perkara ditarik kembali, 8 perkara dinyatakan gugur dan 6 perkara diputus bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Jadi ada 40 perkara yang lanjut dalam sidang pemeriksaan untuk agenda pembuktian," tuturnya.
Baca juga: Putusan Dismissal Sesi III Sengketa Pilkada 2024, MK Hanya Lanjutkan 7 Perkara
Berikut daftar gugatan yang masuk ke tahapan selanjutnya, yang diputus MK pada hari pertama, Selasa (4/2)
1. Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya
2. Perkara 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Magetan
3. Perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pesawaran
4. Perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mimika
5. Perkara 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Banjarbaru
6. Perkara 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Aceh Timur
7. Perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Bangka Belitung
Lihat Juga :